SYARI’AH ACCOUNTING Referensi :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
BAB IV SISTEM FISKAL DAN MONETER ISLAMI Sektor Fiskal Sektor Moneter Sektor Riil Campur tangan Negara dalam Perekonomian.
Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM.
RIBA, SISTEM KEUANGAN, DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH Lembaga ekonomi syari’ah yang telah dirintis oleh sejumlah tokoh umat Islam, khususnya di Indonesia, telah memperlihatkan hasil-hasil yang.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
BANK SYARIAH.
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Uang dan Bank 26.Mei, Mei 2010 Money And Bank by Syamsipret 1
BANK SYARIAH.
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Perbankan di Indonesia
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Management Training and Consultant SISTEM KEUANGAN SYARIAH
BMT (Baitul Maal Watamwil)
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
Islam & Syariat Islam Oleh: Agus Siswoyo.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Perbankan di Indonesia
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
FALSAFAH DASAR SISTEM EKONOMI ISLAMI SIKLUS PERILAKU EKONOMI ISLAMI
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
BAB 11 EKONOMI ISLAM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

SYARI’AH ACCOUNTING Referensi : “Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah Berdasar PSAK dan PAPSI“ oleh Drs.Slamet Wiyono,Ak.,M.B.A.

ISLAM SEBAGAI PANDANGAN HIDUP YANG KOMPREHENSIF Islam sebagai agama yang komprehensif Islam sebagai agama yang universal Fungsi dan tujuan al-qur’an diturunkan Islam sebagai suatu sistem nilai Sumber nilai Islam Riba dalam perekonomian Syari’ah

Islam sebagai agama yang komprehensif AQIDAH SYARI’AH AKHLAQ MUAMALAH IBADAH SPECIAL RIGHTS PUBLIC RIGHTS INTERIOR AFFAIRS EXTERIOR AFFAIRS CRIMINAL LAWS CIVIL LAWS INTERNATIONAL RELATIONS ADMINISTRATIVE ECONOMY CONSTITUENCY FINANCE LEASING INSURANCE BANKING MORTGAGE VENTURE CAPITAL

SISTEM EKONOMI ISLAM SIYASI SEKTOR (SEKTOR PUBLIK) TIJARI SEKTOR (SEKTOR SWASTA) IJTIMAI SECTOR (SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL)

SIYASI SEKTOR (SEKTOR PUBLIK) Fungsi nya : Memelihara hukum, keadilan dan pertahanan Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi Pengelolaan kekayaan dibawah kepemilikan negara Intervensi ekonomi jika diperlukan Lembaga yang mengatur Menteri dan departemen pemerintah Badan pelaksana Perusahaan pemerintah Hukum Islam (Syari’ah) Hukum perusahaan Hukum perdata Hukum tanah Hukum pertambangan Hukum pajak, dll

TIJARI SEKTOR (SEKTOR SWASTA) Fungsinya : Menciptakan kekayaan/kemakmuran Kegiatan ekonomi, spt produksi, konsumsi dan distribusi Lembaga yang mengelola Operator pemilik Sharikah (persekutuan, joint venture, koperasi) Hukum Islam (Syari’ah) yang sesuai yaitu hukum Fiqh al-Muamalat Al-Mudharabah Al-Musharakah Al-ba’I al murabahah Al-ba’I Bithaman Ajil Al-Ijarah Al-Rahn Al-Kafalah

IJTIMAI SECTOR (SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL) Fungsi utama : keamanan sosial Islami (al-takaful al-ijtimai) Lembaga yang mengelola Kesatuan usaha sektor publik (bait al mal dan bait al zakat) Kesatuan usaha sektor swasta (organisasi sosial dan individu) Hukum Islam (Syari’ah) Al-Zakah Al-waqaf Al-Tarikah Al-Sadaqah Al-Qard Al-Hasan

Riba dalam Ekonomi Syari’ah Riba (Arab) : tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-intifa’) dan membesar (al-’uluw); pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam bahkan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil.

Jenis Riba Riba akibat hutang piutang : Riba akibat jual beli : Riba Qardh, suatu tambahan atu tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyah, hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan Riba akibat jual beli : Riba Fadhl, pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi (emas. Perak, bahan makanan pokok spt beras, gandum, jagung, serta bahan makanan tambahan spt sayur mayur dan lauk pauk) Riba nasi’ah, penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukuarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.