SYARI’AH ACCOUNTING Referensi : “Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syari’ah Berdasar PSAK dan PAPSI“ oleh Drs.Slamet Wiyono,Ak.,M.B.A.
ISLAM SEBAGAI PANDANGAN HIDUP YANG KOMPREHENSIF Islam sebagai agama yang komprehensif Islam sebagai agama yang universal Fungsi dan tujuan al-qur’an diturunkan Islam sebagai suatu sistem nilai Sumber nilai Islam Riba dalam perekonomian Syari’ah
Islam sebagai agama yang komprehensif AQIDAH SYARI’AH AKHLAQ MUAMALAH IBADAH SPECIAL RIGHTS PUBLIC RIGHTS INTERIOR AFFAIRS EXTERIOR AFFAIRS CRIMINAL LAWS CIVIL LAWS INTERNATIONAL RELATIONS ADMINISTRATIVE ECONOMY CONSTITUENCY FINANCE LEASING INSURANCE BANKING MORTGAGE VENTURE CAPITAL
SISTEM EKONOMI ISLAM SIYASI SEKTOR (SEKTOR PUBLIK) TIJARI SEKTOR (SEKTOR SWASTA) IJTIMAI SECTOR (SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL)
SIYASI SEKTOR (SEKTOR PUBLIK) Fungsi nya : Memelihara hukum, keadilan dan pertahanan Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi Pengelolaan kekayaan dibawah kepemilikan negara Intervensi ekonomi jika diperlukan Lembaga yang mengatur Menteri dan departemen pemerintah Badan pelaksana Perusahaan pemerintah Hukum Islam (Syari’ah) Hukum perusahaan Hukum perdata Hukum tanah Hukum pertambangan Hukum pajak, dll
TIJARI SEKTOR (SEKTOR SWASTA) Fungsinya : Menciptakan kekayaan/kemakmuran Kegiatan ekonomi, spt produksi, konsumsi dan distribusi Lembaga yang mengelola Operator pemilik Sharikah (persekutuan, joint venture, koperasi) Hukum Islam (Syari’ah) yang sesuai yaitu hukum Fiqh al-Muamalat Al-Mudharabah Al-Musharakah Al-ba’I al murabahah Al-ba’I Bithaman Ajil Al-Ijarah Al-Rahn Al-Kafalah
IJTIMAI SECTOR (SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL) Fungsi utama : keamanan sosial Islami (al-takaful al-ijtimai) Lembaga yang mengelola Kesatuan usaha sektor publik (bait al mal dan bait al zakat) Kesatuan usaha sektor swasta (organisasi sosial dan individu) Hukum Islam (Syari’ah) Al-Zakah Al-waqaf Al-Tarikah Al-Sadaqah Al-Qard Al-Hasan
Riba dalam Ekonomi Syari’ah Riba (Arab) : tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-intifa’) dan membesar (al-’uluw); pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam bahkan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil.
Jenis Riba Riba akibat hutang piutang : Riba akibat jual beli : Riba Qardh, suatu tambahan atu tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyah, hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan Riba akibat jual beli : Riba Fadhl, pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi (emas. Perak, bahan makanan pokok spt beras, gandum, jagung, serta bahan makanan tambahan spt sayur mayur dan lauk pauk) Riba nasi’ah, penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukuarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.