1. Teknik-teknik Pemungutan Pajak 2. Implementasi Teknik Pemungutan Pajak 3. Timbulnya Hutang Pajak Maria Tambunan
1. Teknik Pemungutan Pajak Pemungutan pajak merupakan fokus utama administrasi pajak. Menurut Alink dan Kommer, ....” Collection is the main objective of a tax administration and the reason for its existance...” Secara teoritis, terdapat 3 teknik pemungutan pajak: Self assessment Official assessment Withholding tax
Menurut Adriani, 3 sistem tersebut merupakan rekonstruksi pembagian dari teknik pemungutan pajak berupa: WP menentukan sendiri jumlah pajak terutang sesuai ketentuan Adanya kerja sama antara WP dan fiskus Fiskus menentukan sendiri besar pajak terutang
1.1 Sistem Self Assessment Self assessment system merupakan suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada WP untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya. Self assessment dalam International Tax Glossary, ..” Under self assessment is meant the system which the tax payer is required not only to declare his basis of assessment (e.g. Taxable income) but also to submit a calculation of the tax due from him and usually, to accompany his calculation with payment of the amount he regards as due...
WP sendiri mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung jumlah pajak terutang, menetapkan, menyetorkan pajak tersebut ke bank persepsi dan melaporkan pajak terutang melalui pengisiap Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam sistem ini, fiskus hanya berperan sebagai pengawas, seperti penelitian atas kebenaran dan kelengkapan SPT
Sistem self assessment di Indonesia diwujudkan dalam ketentuan pengadministrasian PPh OP, PPh Badan dan PPN. Pasal 3A (3) )UU No. 36 tahun 2008: ...Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (e) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan...
1.2 Sistem Official Assessment Official Assessment System adalah suatu sistem perpajakan dimana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus. Dalam sistem ini, fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan surat yang diterbitkan fiskus, WP membayar pajak terutang tersebut. Penerapan Official Assessment di Indonesia dianut dalam ketentuan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besarnya PBB yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Sistem Official Assessment cenderung berlaku pada masa berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 dan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
1.3 Withholding Tax Withholding tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihak tertentu (pihak ketiga) mendapatkan tugas dan kepercayaan dari UU Perpajakan untuk memotong dan memungut suatu prosentasi tertentu terhadap jumlah pembayaran atau transaksi yang dilakukannya dengan penerima penghasilan, yaitu WP. Ide awal pemungutan pajak dengan menggunakan sistem withholding timbul dalam rangka akselerasi pengumpulan/pemungutan pajak selama perang dunia II
Pada awalnya pemungutan dengan sistem withholding diterapkan hanya kepada jenis penghasilan tertentu seperti gaji, bunga dan dividen, kemudian diperluas atas penghasilan lainnya seperti penghasilan dari jasa profesional, sewa. Skema withholding dianggap efektif karena jumlah pemotong pajak relatif lebih sedikit dibandingkan penerima penghasilan
1.4 Hybrid System/ Semi Self Assessment System Hibridisasi antara self assessment dan official assessment semakin berkembang sejak diperkenalkannya teknik pemotongan withholding tax. Sistem withholding memiliki beberapa keunggulan: Memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara. Sistem withholding atas gaji (Pay as You Earn) dapat menghasilkan pajak lebih tinggi bahkan lebih tinggi dari PPN
Sistem withholding relatif mudah dilaksanakan dan dapat mengurangi administrative cost yang harus dikeluarkan pemerintah. Fiskus hanya fokus pada kegiatan pengawasan. Hibridisasi official assessment dan self assessment dapat disebut sebagai pseudo self assessment atau pseudo official assessment karena karakter dasar self assessment maupun official assessment tersamarkan dan tidak jelas terpenuhi keduanya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, diatur ketentuan PPh Final dalam Pasal 4(2) serta ketentuan norma khusus Pasal 25. Dengan tidak diberlakukannya ketentuan umum, yaitu wajib pajak harus menghitung sendiri besar penghasilan, maka secara tidak langsung, otoritas pajak menentukan besar pajak terutang. Kewenangan WP untuk menghitung sendiri besar pajak terutang otomatis dibatasi oleh peraturan perpajakan yang menentukan DPP.
2. Timbulnya Hutang Pajak Timbulnya hutang pajak dibedakan menjadi 2 paham: Paham Formal, utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yaitu dengan menerbitkan surat ketetapan pajak Paham Material, utang pajak timbul karena terpenuhinya tatbestand, artinya jika ketentuan dalam UU terpenuhi, maka tanpa harus menunggu fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak, WP harus membayar pajak yang terutang.
Penentuan timbulnya utang pajak terkait erat dengan sistem/teknik pemungutan pajak. Dalam sistem self assessment dan withholding, maka pengakuan atas timbulnya utang pajak didasarkan pada paham material. Dalam sistem PPh Indonesia yang menganut sistem self assessment dan withholding, timbulnya utang pajak didasarkan pada paham material seperti yang diadopsi dalam Pasal 12(1) UU PPh
“ Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Dalam sistem official assessment, penentuan timbulnya utang pajak didasarkan pada paham formal karena pada sistem ini fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan pajak terutang.
3. Hapusnya Utang Pajak Hal-hal yang menyebabkan hapusnya utang pajak adalah: Pembayaran Kompensasi Daluarsa Pembebasan Penghapusan