INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
Yuliani Rahmatillah ( )
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc

Beberapa perkembangan Revisi UUD 1945 yang a.l. memuat hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Perubahan norma dan nilai dalam masyarakat terutama sesudah tahun 1998 Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, sebenarnya informed consent sudah menjadi hukum UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

PerMenKes RI No 585/ Menkes/ PER/ IX/ 1989 persetujuan tindakan medik/ informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan thd pasien tersebut Tindakan terhadap pasien berupa diagnostik dan terapeutik

UU Kesehatan 1999 (pengganti UU Kesehatan th 1992) Substansi yang diatur Sumber Daya di Bidang Kesehatan (tenaga, fasilitas pelayanan, perbekalan kesehatan, teknologi dan produk teknologi) Upaya kesehatan Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lansia dan Penyandang cacat Gizi Kesehatan Jiwa Penyakit Menular dan Tidak Menular Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja Pengelolaan Kesehatan Informasi Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Peran Serta Masyarakat Badan Pertimbangan Kesehatan Pidana

Tenaga Kesehatan (PP No. 32 Tahun 1996) setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

Tenaga Kesehatan terdiri dari : (a) tenaga medis (meliputi dokter dan dokter gigi), (b) tenaga keperawatan (meliputi perawat dan bidan), (c) tenaga kefarmasian (meliputi apoteker, analis dan asisten apoteker), (d) tenaga kesehatan masyarakat (meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian), (e) tenaga gizi (meliputi dietisien), (f) tenaga keterapian fisik (meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara), (g) tenaga keteknisian medis (meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gizi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, motorik prostetik, teknisi tansfusi dan perekam medis).

Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan Peraturan No 32 Tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan pada pasal 21 ayat 1 berbunyi setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan dan menghormati hak pasien

Components of professionalism Competence Accountability Ethics Collegiality Altruism Standard of professional conduct

Hubungan Nakes – Pasien Terjalin dalam ikatan terapetik ( dalam bidang pengobatan : diagnostik, preventive, promotive, curative dan rehabilitative Ikatan transaksi ? (pada kasus tertentu terutama pada kasus tanpa indikasi medis) Kedepan mungkin akan lebih banyak ditemukan Ikatan terapetik ; Hak dan Kewajiban

Informed Consent Informed  telah diberikan penjelasan/informasi Consent  persetujuan yang diberikan kepada seseorang utk berbuat sesuatu

Pengertian Proses komunikasi , bukan sekedar menandatangani formulir persetujuan. (informed consenct is a process, not an event (Appelbaum dalam Guwandi) Persetujuan yang diberikan oleh pasien/ kel pasien terhadap suatu tindakan medis setelah mendapatkan suatu informasi/ penjelasan dari dokter /perawat /tenaga kesehatan yang berhak sesuai dengan kompetensinya

Istilah lain Persetujuan Tindakan Medik (PTM) Indonesia Gerichte toestemming (izin/persetujuan yang terarah ) Belanda Aufklarungspflicht (Kewajiban dokter utk memberi keterangan ) Jerman

Dasar Hukum Permenkes No 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medis PP No.32 th 1996 ttg Tenaga Kesehatan, Pasal 22 ayat (1) poin d: meminta persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan UU kesh 39 th 2009

Maksud dan Tujuan Perlindungan terhadap hak-hak azasi pasien utk menentukan nasib sendiri (hak informasi ttg penyakitnya, hak utk menerima/menolak rencana perawatan) Penghormatan kalangan kesehatan terhadap hak perorangan Pembatasan Otorisasi Nakes thd pasien

Bentuk PTM 1. Tersirat ( Implied Consent) dianggap telah diberikan 2. Dinyatakan ( Expressed Consent)

Persetujuan Tersirat ( Implied Consent) Tanpa pernyataan yang tegas, hanya dengan isyarat yang diterima nakes berdasarkan sikap dan tindakan pasien Dalam kondisi normal : umumnya merupakan tindakan yang sudah diketahui umum/biasa Dalam kondisi darurat : pasien tak mungkin diajak komunikasi, keluarga tak ditempat ( Permenkes 585/1989, Pasal 11)  Presumed consent

Expressed Consent Persetujuan dinyatakan dg lisan atau tulisan Pada tindakan yang melebihi prosedur yang umum /biasa dilakukan ; pemeriksaan genital / rectal  lisan Tindakan invasif/ berisiko; pembedahan utk terapi/diagnosis  tertulis

Kewajiban memberikan informasi Nakes harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/ keluarga diminta atau tidak diminta Informasi : yang berkaitan dengan penyakit pasien ; prosedur diagnostik, tindakan/terapi, alternatif terapi dan pembiayaan serta resiko yang mungkin timbul dari proses tersebut.

Informasi harus dijelaskan selengkap- lengkapnya, kecuali dipandang merugikan pasien atau pasien menolak untuk diberikan informasi Informasi diberikan oleh nakes yang melakukan tindakan atau nakes lain yang diberi wewenang Bila dipandang perlu informasi bisa diberikan pada pihak keluarga pasien

Persetujuan dari pasien Tidak dibawah tekanan hub nakes-pasien Sesudah mendapatkan informasi lengkap Pasien dewasa ( >21 th atau sudah menikah ) Pihak Kel/ Wali/ induk semang

Syarat sahnya PTM Diberikan secara bebas Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian Telah mendapatkan penjelasan dan memahaminya Mengenai susuatu hal yang khas Tindakan dilakukan pada situasi yang sama

Penolakan (informed refusal) Merupakan hak pasien/ keluarga pasien Tiada satupun nakes yang bisa memaksa sekalipun berbahaya bagi pasien Sebaiknya pihak RS/ dokter meminta pasien/ kel menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik tsb di lembaran khusus

Daftar Pustaka Guwandi, 2006, Dugaan Malapraktek Medik, FKUI, Jakarta   Guwandi, 2006, Dugaan Malapraktek Medik, FKUI, Jakarta Soewono, Hendrojono, 2005, Batas Pertanggungjawaban hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi, Surabaya. Warassih, Esmi, 2005, Pranata hukum, sebuah telaah sosiologis, Suryadaru utama, Semarang  Permenkes nomor 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

SEMOGA BERMANFAAT Terima Kasih...