UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl. 28 oktober 2009
Latar belakang RS adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dgn karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan tehnologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
(2 pasal ketentuan peralihan) UU. RS. TERDIRI ATAS 15 BAB 66 Pasal (2 pasal ketentuan peralihan) BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan tujuan BAB III Tugas dan fungsi BAB IV Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
BAB V persyaratan Bagian kesatu Umum Bagian kedua lokasi Bagian ketiga bangunan Bagian keempat prasarana Bagian kelima Sumber Daya Manusia Bagian keenam ke farmasian Bagian Ketujuh peralatan
BAB VI JENIS DAN KLASIFIKASI BAB VII PERIZINAN BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IX PENYELENGGARAAN Bagian kesatu pengorganisasian Bagian kedua pengelolaan klinik Bagian ketiga akreditasi Bagian keempat jejaring dan sistem rujukan Bagian kelima keselamatan pasien Bagian keenam perlindungan hukum rumah sakit Bagian ketujuh tanggung jawab hukum Bagian kedelapan bentuk
BAB X PEMBIAYAAN BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PENGERTIAN Rumah sakit adalah institusi pel.kes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat Pelayanan kesehatan paripurna adalah pel. Kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut
Pengaturan penyelenggaraan RS bertujuan : Mempermudah akses masyarakat untuk mendapat kan pelayanan kesehatan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS dan sumber daya manusia di RS Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit
FUNGSI RS Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pel. Kes yg paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dlm rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pel. Kes Penyelnggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bid. kes dlm rangka peningkatan pel.kes dgn memperhatikan etika ilmu pengetahuan bid.kesehatan
PSL 13 Tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran di RS wajib memiliki Surat izin Praktik sesuai ketentuan perundangan Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di RS wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundangan Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatanpasien
Pasal 17 RS yang tidak memenuhi persyaratan sesuai uraian yang dimaksud dalam pasal 7, psl8, psl 9, psl10, psl 11, psl 12, psl 13, psl 14, psl 15 dan pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan , dijabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM RSU Kelas A RSU Kelas B RSU Kelas C RSU Kelas D RUMAH SAKIT KHUSUS
IZIN RUMAH SAKIT DAPAT DICABUT JIKA : Habis masa berlakunya PASAL 27 IZIN RUMAH SAKIT DAPAT DICABUT JIKA : Habis masa berlakunya Tidak memenuhi persyaratan dan standar Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau Atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum
Pasal 30 hak rumah sakit Menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai klasifikasi RS Menerima imbalan jasa pelayanan, menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan pelayanan Menerima bantuan pihak lain Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian Mendapat perlindungan hukum Mempromosikan layanan kesehatan yang ada Mendapat insentif pajak bagi RS publik dan RS yg ditetapkan sebagai RS pendidikan
Pasal 32 Hak pasien, antara lain Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan RS Memperoleh informasi tentang hak kewajiban pasien Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi Menggugat dan/atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai dgn standar, baik secara perdata atau pidana Mengeluhkan pelayanan RS yg tdk sesuai dgn standar pelayanan melalui medis cetak dan elektronik sesuai ketentuan perundangan
Pasal 43 keselamatan pasien RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien Standar keselamatan dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menerapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian KTD RS melaporkan kegiatan kepada komite yg membidangi keselamatan pasien Pelaporan insiden dibuat anonim ditujukan untuk mengkoreksi sistem dlm rangka meningkatkan keselamatan pasien
Pasal 44 Perlindungan Hukum Rumah sakit RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran Pasien dan/atau yang menuntut RS dan menginformasikannya melalui media massa dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokteran kepada umum Penginformasian kepada media massa memberikan kewenangan kepada RS untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab RS
Pasal 45 RS tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif RS tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia
Pasal 46 Tanggung Jawab Hukum RS. bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit
KETENTUAN PIDANA psl 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan RS tidak memiliki izin; dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah)
a. Pencabutan izin usaha; dan/atau b. Pecabutan status badan hukum psl.63 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam psl 62 Selain pidana denda, koordorasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa : a. Pencabutan izin usaha; dan/atau b. Pecabutan status badan hukum
HUKUM Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh Berisi Hak dan Kewajiban timbal balik Sangsi (hukuman) Selalu diberikan Oleh Penguasa Hanya mengatur Hal-hal yang bersifat lahiriah
TERIMA KASIH