PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menghitung Bea Meterai terhutang, cara pelunasan, saat dan tempat terhutangnya bea. mendemonstrasikan pelunasan Bea Meterai dan penerapan sanksi
OUTLINE MATERI Pelunasan Bea Meterai. Saat dan tempat terhutangnya Bea Meterai Penerapan sanksi Bea Meterai.
SAAT TERUTANG BM Dokumen yg dibuat oleh satu pihak, adalh pd saat dokumen diserahkan Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen dibuat. Dokumen yang dibuat diluar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. BM terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat atas dokumen, kecuali pihak2 bersangkutan menentukan lain. Daluarsa Bea Meterai adalah 5 (lima) tahun sejak dokumen dibuat.
PELUNASAN METERAI TEMPEL Bentuk, ukuran, warna meterai tempel/kertas meterai ditetapkan Menteri Keuangan. Meterai tempel direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di atas dokumen. Meterai tempel direkatkan ditempat tandatangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tandatangan disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya tandan tangan dengan tinta atau sejenisnya. Sebagian tanda tangan di atas meterai dan sebagian lain di atas dokumen. Jika lebih dari satu meterai tempel, tandatangan dibubuhkan sebagian diatas seluruh meterai tempel. Kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh diguna-kan lagi. Jika dokumen terlalu panjang sehingga lebih dari satu lembar, maka bagian isi yang masih tersisa dapat digunakan tanpa meterai.
PELUNASAN KERTAS METERAI Dolumen ditulis di atas kertas meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya, untuk isi yang masih tertinggal dapat menggunakan kertas biasa. Kertas meterai yang sudah digunakan tidak dapat diguna-kan lagi.
SANKSI-SANKSI Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi meterai dikena-kan denda 200% Pelunasan denda bea meterai dengan cara pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang belum dilunasi sebagaimana mestinya. Dokumen yang dibuat di luar negeri, jika akan digunakan di Indonesia harus dilunasi terlebih dahulu bea meterai dengan cara pemeteraian kemudian.
SANKSI PIDANA (pasal 13 dan 14 UU Bea Meterai) Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai atau tanda tangan yang perlu untuk mensyahkan meterai. Menyimpan dengan maksud untuk mengedarkan atau me-masukkan ke negara Indonesia meterai palsu/dipalsukan. Menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, me-nyediakan meterai yang seolah-olah belum digunakan. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru atau memalsukan benda meterai. Menggunakan cara lain untuk pelunasan bea meterai tanpa seijin dari Menteri Keuangan. Sanksi pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
KETENTUAN KHUSUS Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat lainnya dlm tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan. Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Sanksi jika dilanggar sesuai dengan PP No. 30 Tahun 1980. Peringatan, teguran. Penundaan kenaikan gaji/pangkat. Diberhentikan.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH