PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

Materi 8.
BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SURAT PAKSA.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
Pemungutan Pajak Daerah
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI

LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menghitung Bea Meterai terhutang, cara pelunasan, saat dan tempat terhutangnya bea. mendemonstrasikan pelunasan Bea Meterai dan penerapan sanksi

OUTLINE MATERI Pelunasan Bea Meterai. Saat dan tempat terhutangnya Bea Meterai Penerapan sanksi Bea Meterai.

SAAT TERUTANG BM Dokumen yg dibuat oleh satu pihak, adalh pd saat dokumen diserahkan Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen dibuat. Dokumen yang dibuat diluar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. BM terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat atas dokumen, kecuali pihak2 bersangkutan menentukan lain. Daluarsa Bea Meterai adalah 5 (lima) tahun sejak dokumen dibuat.

PELUNASAN METERAI TEMPEL Bentuk, ukuran, warna meterai tempel/kertas meterai ditetapkan Menteri Keuangan. Meterai tempel direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di atas dokumen. Meterai tempel direkatkan ditempat tandatangan akan dibubuhkan. Pembubuhan tandatangan disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya tandan tangan dengan tinta atau sejenisnya. Sebagian tanda tangan di atas meterai dan sebagian lain di atas dokumen. Jika lebih dari satu meterai tempel, tandatangan dibubuhkan sebagian diatas seluruh meterai tempel. Kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh diguna-kan lagi. Jika dokumen terlalu panjang sehingga lebih dari satu lembar, maka bagian isi yang masih tersisa dapat digunakan tanpa meterai.

PELUNASAN KERTAS METERAI Dolumen ditulis di atas kertas meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya, untuk isi yang masih tertinggal dapat menggunakan kertas biasa. Kertas meterai yang sudah digunakan tidak dapat diguna-kan lagi.

SANKSI-SANKSI Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi meterai dikena-kan denda 200% Pelunasan denda bea meterai dengan cara pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang belum dilunasi sebagaimana mestinya. Dokumen yang dibuat di luar negeri, jika akan digunakan di Indonesia harus dilunasi terlebih dahulu bea meterai dengan cara pemeteraian kemudian.

SANKSI PIDANA (pasal 13 dan 14 UU Bea Meterai) Pemalsuan/peniruan meterai tempel, kertas meterai atau tanda tangan yang perlu untuk mensyahkan meterai. Menyimpan dengan maksud untuk mengedarkan atau me-masukkan ke negara Indonesia meterai palsu/dipalsukan. Menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, me-nyediakan meterai yang seolah-olah belum digunakan. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru atau memalsukan benda meterai. Menggunakan cara lain untuk pelunasan bea meterai tanpa seijin dari Menteri Keuangan. Sanksi pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

KETENTUAN KHUSUS Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat lainnya dlm tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan. Membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. Sanksi jika dilanggar sesuai dengan PP No. 30 Tahun 1980. Peringatan, teguran. Penundaan kenaikan gaji/pangkat. Diberhentikan.

SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH