NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S. 124704003 Rika Dwi S. 124704004 Rafida Kurniawati 124704034 Shelmy Yuniar 124704035 Achmed Didin 124704240 Okta A. 124704242
HUMANITER HAGUE LAW GENEVA LAW
HAGUE LAW Konvensi Den Haag dimulai pada tanggal 20 Mei 1899 itu berlangsung selama 2 bulan menghasilkan tiga konvensi dan tiga deklarasi pada tanggal 29 Juli 1899. Adapun tiga konvensi yang dihasilkan adalah : Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional Konvensi II TENTANG Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat Konvensi III tentang Adaptasi Azas-azas Konvensi GENEVA Tanggal 22 Agustus 1864 tentang hukum perang di laut.
Sedangkan tiga deklarasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut: Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutupi bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia). Peluncuran proyektil-proyektil dan bahan-bahan peledak dari balon, selama jangka lima tahun yang berakhir di tahun 1905 juga dilarang. Penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun juga dilarang.
CONTOH KASUS PERANG IRAN – IRAK Perang ini melanggar salah satu deklarasi dalam konvensi Den Hagg, yang berbunyi : “Penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun juga dilarang”
PENYEBAB KRONOLOGI KESIMPULAN
PENYEBAB Irak dan Iran adalah 2 negara Islam yang bertetangga. Banyak hal yang memicu terjadinya peperangan diantara keduanya seperti masalah politik, ekonomi dan sektarian. Salah satu penyebab yang paling menonjol adalah adanya sengketa atas Sungai Shatt Al-Arab dan Provinsi Khuzestan. Alasan Irak ingin menguasai sungai tersebut karena letaknya yang strategis, dan Irak juga ingin menguasai provinsi Khuzestan karena di provinsi tersebut terdapat kekayaan minyak yang berlimpah.
Irak ingin menguasai sungai Shatt Al Arab dan Provinsi Khuzestan PENYERBUAN OLEH IRAK 4 dari 6 kelompok pasukan Irak dalam penyerbuan dikirim untuk menguasai kedua wilayah tersebut. Irak ingin menguasai sungai Shatt Al Arab dan Provinsi Khuzestan usai serangan mendadak itu Irak berhasil menguasai wilayah Iran seluas 1.000 km persegi Irak melakukan serangan darat ke wilayah Iran dari 3 front sekaligus
SERANGAN BALIK IRAN Iran tidak memiliki pengalaman militer dan persenjatan yang memadai, namun mereka memiliki keyakinan yang kuat. Iran merekrut ratusan ribu milisi sukarela yang disebut Basij (Tentara Rakyat) Iran memenangkan peperangan ini dengan mendapatkan kembali wilayah-wilayah yang telah diambil oleh Irak. Irak tidak bisa melawan pasukan Iran yang jumlahnya di luar prediksi Irak
AKHIR PEPERANGAN AS dan negara-negara sekutu lainnya memberikan bantuan dan dukungan kepada Irak. Dalam peperangan, Iran terus menerus menang, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari pihak AS. Irak melanggar aturan peperangan dengan Penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun. Irak menjadi sangat kuat karena mendapatkan dukungan dari negara-negara besar dan maju. Tentara Iran banyak yang gugur dalam peperangan, sehingga Irak lah yang menang.
KESIMPULAN Dalam kasus peperangan antara Irak dan Iran ini, Irak telah melanggar ketentuan berperang dalam Konvensi Den Haag. Dimana seharusnya di dalam peperangan tidak diperbolehkan menggunakan gas beracun untuk mengalahkan lawan.
GENEVA LAW Konvensi Jenewa 1949 terdiri dari empat konvensi, yaitu : Konvensi JENEWA Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864 Konvensi JENEWA Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906 Konvensi JENEWA Ketiga, mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929 Konvensi JENEWA Keempat, mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949
CONTOH KASUS PERANG SALIB I Perang ini melanggar salah satu deklarasi dalam konvensi Jenewa, yaitu : Konvensi JENEWA Keempat, mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949
PENYEBAB KRONOLOGI KESIMPULAN
PENYEBAB Sebab dari perang salib I ini adalah Paus Urbanus II ingin memperluas agama Nasrani, serta ia ingin menyatukan kerajaan-kerajaan kristiani yang sebelumnya masih terdapat pertengkaran antar kerajaan.
KRONOLOGI PERANG I Urbanus mengadakan Konsili Clermont, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang Eropa yang beragama nasrani bahwa ingin membebaskan tanah suci (Yerussalem) dari orang yahudi dan muslim. Urbanus menyuruh lebih dari 100.000 ribu orang Eropa untuk menyerang Asia Barat. Pasukan Eropa mengepung wilayah Yerussalem selama lima minggu dengan tujuan ingin membantai orang Yahudi dan Muslim
Pembantaian kaum Yahudi dan Muslim terjadi di Masjid Al Aqsha Dalam pengepungan yang dilakukan oleh pasukan Eropa, mereka tidak memandang siapa dan dimana pembantaian itu terjadi. Pembantaian kaum Yahudi dan Muslim terjadi di Masjid Al Aqsha Tentara Perang Salib menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota mereka, dan mendirikan Kerajaan Katolik yang terbentang dari Palestina hingga Antakiyah Dalam pembantaian tersebut, memakan banyak korban, dimana korban tersebut dipenggal kepalanya, dibakar hidup-hidup, dan lain-lain, sehingga di Masjid Al-Aqsha terdapat genangan darah semata kaki.
SERANGAN BALIK ORANG MUSLIM Salahuddin mengumpulkan seluruh kerajaan Islam di bawah benderanya dalam suatu perang suci dan mengalahkan tentara Perang Salib dalam pertempuran Hattin Kerajaan Katolik yang didirikan oleh orang Nasrani tidak berlangsung lama. Beliau menghukum mati Reynald dari Chatillon, namun membiarkan Raya Guy pergi Setelah pertempuran ini, dua pemimpin tentara Perang Salib, Reynald dari Chatillon dan Raja Guy, dibawa ke hadapan Salahuddin
Peperangan ini dimenangkan oleh Pasukan Salib, yaitu orang Nasrani. AKHIR PEPERANGAN Setelah Yerusalem, tentara Perang Salib melanjutkan kebiadaban mereka dan orang-orang Islam meneruskan keadilannya di kota-kota Palestina lainnya. Richard Si Hati Singa, Sebagai seorang pahlawan dalam sejarah Inggris, memerintahkan menghukum mati 3.000 orang Islam. Peperangan ini dimenangkan oleh Pasukan Salib, yaitu orang Nasrani. Dalam peperangan tersebut, banyak wanita dan anak-anak yang menjadi korban.
KESIMPULAN Dalam kasus Perang Salib I ini terdapat pelanggaran dalam konvensi Jenewa, dimana dalam konvensi tersebut tidak diperbolehkan untuk menyerang orang-orang sipil (wanita, anak-anak) beserta objek sipilnya (tempat peribadatan)