Legal Issue
Out Line Internet Fraud Domain Tasting Cybersquatting Taxation Copyright Sistem Hukum di Indonesia
Internet Fraud adalah segala cara/modus dengan menggunakan layanan internet – seperti email, chat room, website, dsb – yang bertujuan untuk menipu orang lain/suatu instansi secara ilegal demi mendapatkan keuntungan (secara ekonomis)
Penipuan terhadap institusi keuangan Menggunakan kartu kredit, debit yaitu belanja online dimulai dengan mencuri identitas pribadi atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain-lain Penipuan menggunakan kedok Permainan (Gaming Fraud) Tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain-lain Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis penawaran investasi atau jual beli barang/jasa. Baik pengusaha atau individu Penipuan terhadap instansi pemerintah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government. Bida dilakukan masyarakat atau aparat birokrasi.
Tips Menghindari Internet Fraud penting untuk mengetahui dengan siapa anda bertransaksi. lihatlah informasi bagaimana mereka menangani komplain. Lihat dengan cermat penawaran.
Domain Tasting adalah penggunaan “Add Grace Period” (AGP) untuk mengetes apakah registrasi suatu nama domain menguntungkan AGP adalah masa percobaan 5-hari setelah registrasi suatu nama domain, di mana registrasi dapat dihapus dan refund kemudian dikembalikan kepada registrar
Cybersquatting Kegiatan yang dilakukan dalam pembelian suatu domain di Internet, dimana domain tersebut memiliki penulisan yang mirip dengan nama perusahaan, nama orang, nama produk dll., dan kemudian sang pembeli domain tersebut menjualnya dengan harga tinggi kepada mereka yang berkaitan dengan nama domain tersebut. Kadangkala Cybersquatting ini diartikan juga sebagai calo.
Taxation Negara sulit menentukan pajak karena pembeli dan penjual sulit dilacak secara fisik Misal server di indonesia pemilik orang malaysia dan pembeli dari Amerika Pajak produk yang di-digital-kan seperti buku, musik, film, software
Copyright Hak cipta di Indonesia kurang kuat penanganannya. Karakteristik internet yang tanpa batasan menyulitkan hukum di indonesia pemilihan nama perusahaan .com yang berbenturan dengan trademark, kini merupakan pelanggaran hak cipta. Misalnya kasus pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yang bukan Julia Roberts
Sistem Hukum di Indonesia Dokumen elektronik memiliki kedudukan setara dengan dokumen yang dibuat di atas kertas Produk hukum terkait E-Commerce: UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (source: www.depkominfo.go.id;bagian REGULASI Undang-Undang)
Referensi http://noorifada.wordpress.com/download/pee