Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara Universitas Islam Indonesia 2013
Awal Proklamasi Selama tahun 1945 -1949 sistem kelembagaan negara belum dapat dilaksanakan sebagai akibat adanya upaya pendudukan kembali penjajah. Sebagai upaya antisipasi, diberlakukanlah Aturan Peralihan pasal IV UUD 1945 yang menyatakan: “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”. Anggota KNIP terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota PPKI. KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi DPR RI.
Pimpinan KNIP
Awal Proklamasi Oleh karena kuatnya tekanan NICA (Nederlandsch Indië Civil Administratie), Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Wapres No. X tgl 16 Oktober 1945 yang merubah Komite Nasional Indonesia menjadi lembaga legislatif. Tgl. 3 Nopember 1945 Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang Pembentukan Partai-partai politik. Tgl. 14 Nopember 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang Perubahan sistem dari presidensiil ke parlementer.
Orde Lama Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. Periode 1959 – 1965 berlaku demokrasi terpimpin sebagai pemaknaan atas “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasca dekrit, Soekarno membentuk Kabinet Karya. Telah disusun lembaga-lembaga negara (MPPRS, DPA, DPRGR).
Orde Baru Orde Baru lahir sebagai jawaban atas krisis yang dialami oleh bangsa Indonesia yang bertekad untuk: Melaksanakan atau tidak ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945; Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen; Mengisi kemerdekaan dan pembangunan.
Orde Baru Ada upaya pemurnian Pancasila pasca pemberontakan G 30 S/PKI. Beberapa parpol dan ormas membentuk front Pancasila (NU, PSII, Parkindo, Partai Katolik, Muhammadiyah dll). Bersama KAMI, Front Pancasila menjadi pendukung pemerintah dalam upaya menegakkan Pancasila.
Orde Baru Orde Baru sebagai: Orde Pengoreksi. mengoreksi pelaksanaan pemerintahan orde lama yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Orde Konstitusional menciptakan kehidupan bernegara yang berdasarkan UUD 1945 (pembahasan konsep Negara Hukum dll.) Orde Pembaharuan. menciptakan stabilitas demi kelancaran pembangunan.
Masa Reformasi Latar belakang reformasi: Praktek ketatanegaraan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat; Penyimpangan hukum secara massif; Pembangunan yang tidak merata; Kekuasaan Presiden yang tidak terbatas; Jaminan HAM belum maksimal.
Orde Reformasi Tujuan reformasi; Melakukan amandemen konstitusi; Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat; Mereposisi kedudukan lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA dll); Mengatur ulang kedudukan Presiden; Mempertegas jaminan HAM; Mengadili koruptor; Menegakkan hukum (supremasi hukum);