MASA KEMUNDURAN HUKUM ISLAM ANGGOTA KELOMPOK: Anang siswanto Ida bagus nugraha Gana ageng Bram andrian YOLLA MAHARANI NANDA SEFRI M MARYAM ABDURRAHMAN FAKHRUSY AHMED DIDIN DWI N DEDY WAHYUDI RAJA DANIEL
Masa Kemunduran Islam (1250-1500.M) Perkembangan Islam yang demikian pesat ada pada abad Klasik, antara 650-1000 M. Namun tidak dapat dipertahankan hingga abad pertengahan pada tahun 1250 – 1500 M
. Penyebab kemundurannya antara lain: Terjadinya perang salib dan serangan mongol Tidak ada Ideologi yang menyatukan bangsa Sulitnya Perekonomian(hilangnya perdangangan islam internasional dan muncul kekuatan barat) Sistem peralihan kekuasaan
Islam juga mengalami berbagai masa sulit , Antara lain yaitu: SERANGAN-SERANGAN TIMUR LENK ISLAM DIBAWAH KEKUASAAN BUDAK
KEMUNDURAN ILMU HUKUM ISLAM (dalam buku daud ali) Ilmu hukum isalm mulai berhenti berkembang sejak abad ke -10 – 11 M atau pada akhir pemerintahan abbasiyah. Pada masa ini para ahli hukum hanya membatasi diri dan hanya mempelajari pikiran – pikiran para ahli sebelumnya yang dituangkan dalam berbagai macam mahzab. Yang dipermasalahkan tidak lagi soal- soal dasar atau soal- soal pokok kecil yang biasa disebut dengan furu’ (ranting). Muncul gejala memilih(ittiba’) atau mengikuti(taqlid).,sehingga para ahli tidak lagi menggali hukum islam dari sumbernya yang asli,tapi hanya mengikuti pendapat2 sebelumya,
FAKTOR PENYEBAB KEMUNDURAN HUKUM ISLAM: Kesatuan wilayah islam yang luas,telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru,baik Eropa,Afrika utara ,kawasan timur tengah dan Asia. Ketidak stabilan politik menyebabkan ketidakstabilan dalam berfikir. Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan menyebabkan merosotnya pula kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.(muncul berbagai kesimpangsiuran pendapat mengenai garis hukum). Dengan berbagai masalah maka terjadilah kelesuan berfikir