PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI BEBERAPA ALASAN PERUBAHAN RTRW SUBSTASNI KEHUTANAN PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI MENGAKOMODIR BERBAGAI KEBUTUHAN RUANG UNTUK PEMBANGUNAN MEMBERIKAN KEPASTIAN TERHADAP HAK-HAK SIPIL MASYARAKAT MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN RUANG/KAWASAN
Luas Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut SK Luas Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara menurut SK.454/KPTS-II/1999 dan SK.454/KPTS-II/1999 updated. N o Kawasan Hutan SK.454/KPTS-II/1999 (ha) SK.454/KPTS- II/1999 Updated (ha) 1 HK 274.069 293.711 2 HL 1.061.270 1.109.039 3 HPT 419.244 463.498 4 HP 633.431 491.583 5 HPK 212.123 134.624 Total 2.600.137 2.492.455
Usulan Perubahan Kawasan Hutan Perbandingan luas kawasan hutan menurut SK.454/KPTS-II/1999 updated dan usulan revisi RTRWP Sulawesi Tenggara Fungsi Usulan Perubahan Kawasan Hutan Jumlah Luas HK HL HPT HP HPK APL Tubuh Air 256.554 6.109 22.714 8.334 293.711 891.674 126.405 60.723 30.236 1.109.038 23.706 410.366 29.427 463.498 8.998 275.493 52.716 154.376 491.583 3.553 43.279 87.792 134.624 1.158.097 Tubuh Air 2.809 927.931 536.771 342.325 118.708 1.468.262 3.653.360
Rekomendasi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Pada Berbagai Fungsi Kawasan Hutan No Perubahan Peruntukan Usulan Perubahan Peruntukan Rekomendasi Tim Terpadu Luas (Ha) % 1 HK Menjadi APL 8.334 2.862 34,34 2 HL Menjadi APL 30.236 3.213 10,63 3 HPT Menjadi APL 29.427 18.221 61,92 4 HP Menjadi APL 154.375 72.800 47,16 5 HPK Menjadi APL 87.792 68.940 78,53 Jumlah 310.165 166.036 53,53
Perubahan Fungsi Hutan Usulan Perubahan Fungsi Rekomendasi Tim Terpadu Perubahan Fungsi Kawasan Hutan No Perubahan Fungsi Hutan Usulan Perubahan Fungsi Rekomendasi Tim Terpadu Luas (Ha) % 1 HK menjadi HP dan HPK 28.823 8.061 27,96 2 HL menjadi HPT dan HP 187.128 52.660 28,14 3 HPT menjadi HK dan HL 23.706 15.773 67,11 4 HP menjadi HL, HPT dan HPK 61.714 34.078 55,22 5 HPK menjadi HL dan HP 3.553 4.539 127,78 Total Perubahan Fungsi 304.923 115.111 37,80
FUNGSI KAWASAN HUTAN (HA) LUAS KAWASAN HUTAN PROPINSI SULAWESI TENGGARA BERDASARKAN REKOMENDASI TIM TERPADU PER KABUPATEN No KABUPATEN FUNGSI KAWASAN HUTAN (HA) JUMLAH TOTAL KK HL HPT HP HPK 1 BAU BAU 470 4,554 5,005 1,901 11,930 2 BOMBANA 44,160 48,579 24,473 81,823 8,285 207,320 3 BUTON 28,138 28,918 29,737 44,558 305 131,656 4 BUTON UTARA 83,668 15,634 9,464 6,417 10,363 125,546 5 KOLAKA 21,965 291,745 133,646 42,405 11,020 500,781 6 KOLAKA UTARA 159,133 71,733 230,866 7 KONAWE 17,115 236,190 107,463 52,041 24,913 437,722 8 KONAWE SELATAN 77,588 44,251 3,707 65,017 190,563 9 KONAWE UTARA 209,661 80,490 63,172 29,745 383,068 10 KOTA KENDARI 2,419 973 1,300 4,692 11 MUNA 7,401 31,829 1,136 42,947 8,940 92,253 12 WAKATOBI 10,022 282,924 1,081,489 466,854 401,581 93,571 2,326,419
Fungsi Kawasan Hutan Up Date Penunjukan Kawasan Hutan *) Usul Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Ha) Jumlah Total (Ha) Luas Kawasan Hutan Setelah Perubahan (Ha) % Luas Wilayah Luas (Ha) % Hutan Konservasi Hutan Lindung Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Hutan Produksi Konversi Jumlah (Ha) APL (Ha) 293,847 8.04 6,109 22,714 28,823 8,335 37,158 256,689 7.03 1,109,038 30.36 126,405 60,723 187,128 30,236 217,364 927,931 25.40 463,363 12.68 23,706 29,427 53,133 536,635 14.69 491,583 13.46 8,998 52,716 61,714 154,375 216,089 342,326 9.37 134,624 3.68 3,553 87,792 91,345 118,709 3.25 Jumlah 2,492,455 68.22 - 36,257 66,832 75,430 304,924 310,165 615,089 2,182,290 59.73 Air 2,809 APL 1,158,097 Total 3,653,361 Rekomendasi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Ha) 8,061 2,862 10,923 282,924 7.74 36,770 15,890 52,660 3,213 55,873 1,081,489 29.60 15,773 18,221 33,994 466,854 12.78 715 24,365 34,078 72,800 106,878 401,581 10.99 986 4,539 68,940 73,479 93,571 2.56 28,324 37,485 16,876 32,426 115,111 166,036 281,147 2,326,419 63.68 1,324,132 3,653,360
REKOMENDASI KEBIJAKAN Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memberikan kemanfaatan ruang yang optimal dan terciptanya distribusi ruang yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan yang berubah menjadi APL agar dapat memberikan hak atau penguatan hak atas lahan yang selama ini telah menjadi tempat bermukim dan bertani/berkebun, serta sebagai prasyarat agar dapat ditetapkan sebagai desa atau bagian dari desa yang definitif sehingga dapat terjangkau oleh program-progam pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah;
Optimalisasi pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan dengan memberi peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penataan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan keamanan lingkungan hidup. Hal ini juga sekaligus merupakan bagian dari resolusi konflik pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat yang telah berlangsung cukup lama; Optimalisasi kawasan hutan dalam DAS atau Pulau (minimal 30%) untuk dapat memenuhi salah satu asas penataan ruang ”berkelanjutan” yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus dapat menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang;
Terhadap DAS atau Pulau yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% agar dirancang program untuk menambah tutupan hutan di luar kawasan hutan, dapat berupa pembangunan hutan rakyat, ruang terbuka hijau (hutan kota), dsb; Pemantapkan alokasi dan posisi kawasan lindung (Hutan Lindung dan Hutan Konservasi) di dalam pola ruang RTRWP sehingga pertumbuhan jumlah penduduk, pengembangan investasi, pemekaran wilayah administrasi pemerintahan dan sebagainya tidak lagi memberi tambahan tekanan terhadap kawasan hutan, serta mampu berperan dalam menjawab isu global tentang perubahan iklim;
Pada kawasan yang berubah peruntukan menjadi APL untuk permukiman dan lahan garapan masyarakat yang memiliki fisiografi berat dan rawan bencana banjir/longsor, diperlukan kajian tipologi dan konsep tindakan pengelolaan konservasi tanah dan pengendalian bencana banjir/longsor, baik dengan pendekatan vegetatif dan atau pendekatan sipil teknis jika diperlukan. Khusus pada lahan garapan masyarakat perlu dilakukan pendekatan pertanian campuran (mix farming) antara jenis tanaman tahunan dan tanaman semusim. Implementasi rekomendasi hasil kajian diwujudkan dalam perencanaan daerah yang didukung oleh anggaran yang memadai; Kebijakan pemanfaatan ruang pada kawasan hutan yang diubah peruntukan dan/atau fungsinya diarahkan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi tekanan tetapi menjadi pendukung terhadap ekosistem atau fungsi kawasan hutan disekitarnya yang dipertahankan;
Membuat regulasi yang jelas tentang mekanisme redistribusi atas kawasan hutan yang dilepas menjadi APL, sehingga tidak terjadi adanya dominasi penguasaan hak oleh pihak-pihak tertentu. Ketentuan dalam regulasi tersebut termasuk ketentuan tentang pemindahan hak (jual-beli) untuk dapat menghindari terjadinya penumpukan penguasaan hak serta dapat menjamin tidak terjadinya peluasan/perpindahan penduduk ke dalam kawasan hutan lagi karena pemindahan hak tersebut; Pengaturan pola jenis dan pola investasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat setempat agar tidak terjadi konglomerasi usaha dan penguasaan lahan yang dapat menyebabkan marjinalisasi masyarakat setempat, sehingga dapat melibatkan serta memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemantapan kawasan hutan;
Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum; Menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan implementasinya perlu dikawal oleh para pihak di daerah, baik dari unsusr-unsur Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat, dengan kejelasan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan mekanisme pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemanfaatan ruang;
Diperlukan regulasi tentang pengaturan adanya jalan di dalam kawasan konservasi baik sebagai jalan pengelolaan maupun sebagai jalan umum; Sebagai konsekuensi dari perubahan peruntukan dan fungsi kawsan hutan yang ditetapkan dalam revisi RTRW maka perlu dilakukan tindakan pengamanan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan ruang kawasan hutan secara ilegal dan pelaksanaan tata batas baru pada kawasan hutan yang mengalami perubahan.
NET WORK PLANNING PENYELESAIAN REVISI RTRW PROVINSI SULAWESI TENGGARA REVISI RTRW SUBSTANSI KEHUTANAN (Pleno Selesai) PERSETUJUAN MENHUT PERSETUJUAN DPR R.I. PEMBAHASAN INTERNAL PEMPROV PEMBAHASAN BKPRD PROV DOKUMEN MATERI TEKNIS Buku Data & Analisis Buku Rencana Album Peta RANCANGAN PERDA RTRW PROV SULTRA EVALUASI MATERI MUATAN TEKNIS DI KEMENTRIAN PU RAPAT KOORDINASI BKPRN PERSETUJUAN MENTERI PU KONSULTASI PUBLIK PENYEMPURNAAN HASIL DI BKPRD PEMBAHASAN RANPERDA DI KEMENDAGRI PENETAPAN PERDA RTRW PROV SULTRA
TERIMA KASIH