Yurisdiksi Negara
Yurisdiksi Negara Mochtar Kusumaatmaja Dalam “Hukum Laut Internasional” Yurisdiksi adalah wewenang suatu negara untuk memaksa pentaatan terhadap hukumnya, baik yurisdiksi kriminal maupun perdata. Brown Lie: Yurisdiksi merupakan aplikasi dari kedaulatan. Negara berdaulat dapat memaksakan pentaatan hukumnya. Harvard Research Draft: Yurisdiksi adalah wewenang yang diberikan oleh HI untuk menuntut dan mengadili. American Law Institute: Yurisdiksi adalah kesanggupan suatu negara menurut HI untuk membentuk dan melaksanakan hukumnya.
Yurisdiksi Negara wewenang suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan ketentuan hukum nasionalnya. wewenang tersebut diberikan oleh Hukum Internasional. Yurisdiksi Kedaulatan Kedaulatan memberikan “freedom to act” kepada negara untuk melaksanakan yurisdiksinya. Kedaulatan memberikan kebebasan kepada negara untuk menetapkan siapa saja yang akan terkena oleh yurisdiksinya. Kedaulatan memberikan keleluasan kepada negara untuk menolak hukum lain selain hukumnya sendiri Hukum internasional membatasi kedaulatan negara dengan yurisdiksi negara lain.
Prescription jurisdiction Terhadap orang, kekayaan dan peristiwa hukum yang ada atau terjadi di dalam wilayah negara (territorial jurisdiction) Terhadap kewarganegaraannya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara; atau terhadap orang atau kegiatan di dalam kapal atau pesawat udara yang didaftarkan di negaranya (personal/ nationality principle of jurisdiction) Terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah negaranya (universality principle of jurisdiction) Lihat beberapa pasal dalam KUHP Macam Yurisdiksi Adjudicate/judicial jurisdiction Wewenang untuk menghadapkan seseorang ke dalam proses pengadilan atau peradilan administrasif. Pada umumnya terbatas pada kasus hukum pidana Dapat dilakukan terhadap kasus-kasus yang menyangkut hukum nasional berdasarkan prinsip perlindungan, universalitas atau nasionalitas pasif Enforcement jurisdiction Merupakan wewenang untuk memaksakan putusan pengadilan Harus berdasarkan alasan yang “reasonable” yaitu adanya hubungan yang erat (kewilayah atau kebangsaan)
PRINSIP-PRINSIP UMUM YURISDIKSI (GENERAL PRINCIPLES OF JURISDICTION) Hukum Internasional tidak membatasi yurisdiksi yang dijalankan oleh setiap negara, kecuali jika pembatasan itu telah dibuktikan adanya sebagai prinsip HI. Negara tidak akan menjalankan yurisdiksi atas peristiwa, orang dan benda yang tidak ada sangkut pautnya dengan negara tersebut (Starke, 1989). Negara tidak boleh melaksanakan wewenangnya (yurisdiksi) di wilayah negara lain (Martin Dixon, 1990). Dengan kata lain Negara tidak dapat mengambil tindakan-tindakan di wilayah negara lain dengan cara melaksanakan hukum nasionalnya tanpa persetujuan negara tersebut Treaty or Consent. (Brown Lie, 1979) The enforcement of that jurisdiction can generally take place only within its own territory. Any enforcement of that jurisdiction is confined to its own territory and and must not without special agreement be exercise in any form in the territory of another state.
Yurisdiksi Teritorial LORD MAC MILLAN Negara melaksanakan yurisdiksi atas benda, orang, perbuatan atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya. Beradanya seseorang atau benda secara fisik dalam wilayah suatu negara sudah cukup untuk melaksanakn yurisdiksi, tanpa perlu berdomisili atau bertempat tinggal di negara tersebut (principle of transient jurisdiction).
Untuk Mengatasi negara yang memperluas yurisdiksinya Asas territorial subyektif: Asas territorial obyektif: Negara-negara menjalankan yurisdiksi agar dapat menuntut & menghukum kejahatan-kejahatan yang dimulai di dalam wilayahnya, tetapi disempurnakan/ diselesaikan di wilayah negara lain. Beberapa negara melaksanakan yurisdiksi teritorialnya terhadap pelanggaran/ kejahatan yang dimulai di negara lain, akan tetapi : Diselesaikan di dalam wilayah mereka; Menimbulkan akibat yang merugikan / membahayakan ketertiban sosial & ekonomi di dalam wilayah mereka.
ketentuan umum (general rule) dari yurisdiksi territorial Yang utama adalah suatu negara tidak boleh menjalankan / melaksanakan yurisdiksi di wilayah negara lain; Adanya prinsip umum bahwa suatu negara bebas untuk melaksanakan yurisdikdi terhadap setiap peristiwa yang terjadi di luar wilayahnya sejauh hal ini tidak dilarang oleh kewajiban negara yang bersifat khusus ketentuan umum (general rule) dari yurisdiksi territorial Yurisdiksi Teritorial Orang asing Dilaksanakan bagi Warga Negara dan orang asing HI mengakui yurisdiksi bagi orang asing kecuali: Adanya immunitas khusus, tidak tunduk pada hukum setempat (HN), HN Yurisdiksi Teritorial Kejahatan Justifikasinya adalah: Kejahatan harus diadili oleh negara yang ketertiban sosialnya terganggu dan pada umumnya merupakan negara yang dalam wilayahnya dilakukan tindak pidana
Pengecualian dan Pembatasan Yurisdiksi Teritorial epala negara asing Perwakilan diplomatic dan konsul negara-negara asing Kapal public (public ship) negara asing Warship and Publik Vessels Angkata perang negara asing Lembaga-lembaga / organisasi-organisasi internasional (PBB, ILO, ICAO, dll)
Prinsip Personal/Nasionalitas Jurisdiction over the extraterritorial crime Diterapkan terhadap warganegaranya atau terhadap kapal atau pesawat udara yang didaftarkan di negaranya Menurut HI, seseorang WN tetap mempunyai ikatan kesettiaan dengan negaranya sekalipun WN itu sedang bepergian atau bertempat tinggal di negara lain. Siapa yang menjadi WN suatu negara ditetapkan oleh hukum nasonal negara yang bersangkutan. Indonesia mengaturnya dalam pasal-pasal 3 dan 5 KUHP
Prinsip Universalitas wewenang setiap negara untuk melaksanakan yurisdiksinya terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah negaranya tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan pelaku Tindak pidana yang dilakukan adalah yang “recognized generally as of universal concern” (international crime) An international crime is such an act universally recognized as criminal, which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason cannot be left within the exclusive jurisdiction of the state that would have control over it under normal circumstances Beberapa tindak pidana internasional” Piracy jure gentium Slave trade War crimes Crime of genocide Beberapa prinsip HI dalam yurisdiksi personal dan universal adalah: Kedaulatan (sovereignity) Consent Good faith International responsibility