MEMPERSEmBAHKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Oleh Ummah KArimah
Persyaratan Menjadi Guru UU No 14 tahun 2005 Kwalifikasi akademik >>> minimal S1 atau diploma IV Kompetensi >>> Pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial Setifikat Pendidik Kesehatan Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional
Peryaratan Khusus Memiliki akhlak mulia Memiliki kewibawaan Memiliki kesabaran dan ketekunan Mencintai peserta didik
Kewajiban Guru Sebagai Pendidik UU Sisdiknas No 20/2003 Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Hak Guru Sebagai Pendidik No 20/2003 Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Kewajiban Guru UU No 14/2005 pasal 20 Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin , agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan ksatuan bangsa
Hak Guru UU No 14/2005 pasal 14:1 Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademikndan kompetensi Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Hak Guru di Daerah Khusus pasal 29:1 Kenaikan pangkat rutin secara otomatis Kenaikan pangkat istimewa satu kali Perlindungan dalam melaksanakan tugas Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti (pasal 29:3)
Kompetensi Guru SD (Dikdasmen) Mengembangkan Kepribadian Menguasai Landasan Kependidikan Mengusai bahan pengajaran Menyusun program pengejaran Melaksanakan program pengajar Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan