MEMPERSEmBAHKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

UNDANG-UNDANG GURU DAN STANDAR PENDIDIK
KETENTUAN TENTANG DOSEN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Kelompok 2 HAKIKAT GURU.
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Kelompok 2 Pascasarjana uninus bandung
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
PROGRAM peningkatan mutu SMA 48 jakarta
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
SEORANG FIGUR PEMIMPIN MEMBENTUK JIWA DIDAN WATAK ANAK DIDIK BERPERAN DALAM MEMBENTUK DAN MEMBANGUN KEPRIBADIAN ANAK MENJADI SEORANG YANG BERUNA BAGI.
Analisis Instrumen PKG PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

MEMPERSEmBAHKAN

PROFESI KEPENDIDIKAN Oleh Ummah KArimah

Persyaratan Menjadi Guru UU No 14 tahun 2005 Kwalifikasi akademik >>> minimal S1 atau diploma IV Kompetensi >>> Pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial Setifikat Pendidik Kesehatan Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional

Peryaratan Khusus Memiliki akhlak mulia Memiliki kewibawaan Memiliki kesabaran dan ketekunan Mencintai peserta didik

Kewajiban Guru Sebagai Pendidik UU Sisdiknas No 20/2003 Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

Hak Guru Sebagai Pendidik No 20/2003 Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

Kewajiban Guru UU No 14/2005 pasal 20 Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni

Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin , agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan ksatuan bangsa

Hak Guru UU No 14/2005 pasal 14:1 Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan

Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademikndan kompetensi Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya

Hak Guru di Daerah Khusus pasal 29:1 Kenaikan pangkat rutin secara otomatis Kenaikan pangkat istimewa satu kali Perlindungan dalam melaksanakan tugas Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti (pasal 29:3)

Kompetensi Guru SD (Dikdasmen) Mengembangkan Kepribadian Menguasai Landasan Kependidikan Mengusai bahan pengajaran Menyusun program pengejaran Melaksanakan program pengajar Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan