ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Pemberian kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi merupakan salah satu tugas pokok perbankan yang utama
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Pemberian kredit kepada nasabah jangan asal saja dilakukan harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Pemberian kredit secara sembrono akan mempengaruhi kualitas portofolio dan berkurangnya laba bagi bank.
PRINSIP PEMBERIAN KREDIT Prinsip 5 C: Character (watak/kepribadian) ` ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH PRINSIP PEMBERIAN KREDIT Prinsip 5 C: Character (watak/kepribadian) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Condition of economic (kondisi perekonomian) Collateral (jaminan atau agunan)
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Prinsip 5C di atas apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh kemungkinan terjadinya kredit bermasalah (macet) sangat kecil. Permasalahan yang timbul terhadap penerapan prinsip 5 C secara ketat = bisnis menjadi lambat atau tidak tumbuh.
RISK diperketat BUSINESS tidak tumbuh. (…………………………………………………………………….) ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH HUBUNGAN ANTARA RISK & BUSINESS RISK diperketat BUSINESS tidak tumbuh. (…………………………………………………………………….) RISK longgar BUSINESS tumbuh cepat. (banyak kredit bermasalah)
TIDAK ADA KREDIT BERMASALAH ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH RISK DAN BUSINESS HARUS SEIRING = BUSINESS TUMBUH TIDAK ADA KREDIT BERMASALAH
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Yang seharusnya lebih diperhatikan oleh bank dalam pemberian kredit bukan penyelesaian terhadap kredit bermasalah tetapi bagaimana mencegah agar tidak terjadi kredit bermasalah
Keterlambatan melakukan pembayaran 1. D+1 (Days Past Due 1 day) ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH KREDIT BERMASALAH Keterlambatan melakukan pembayaran 1. D+1 (Days Past Due 1 day) 2. D+30 (Days Past Due 2-30 day) 3. D+60 (Days Past Due 30-60 day) 4. NPL (Days Past Due 61-180)
FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH Kreditur ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH Kreditur Faktor Internal ---- Personality Debitur Rugi Pailit Faktor Eksternal Overmacht Situasi Ekonomi
LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KREDIT BERMASALAH - Recruitment SDM ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KREDIT BERMASALAH - Recruitment SDM - Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit - Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH RECRUITMENT SDM Cari tenaga-tenaga profesional (mempunyai kompetensi di bidang perbankan) yang mempunyai integritas yang tinggi. Local people karena orientasi pemberian kredit mikro didasarkan pada pengetahuan pribadi yang dangat detail akan karakter calon nasabah.
BERPEGANG PADA KEBIJAKAN KREDIT ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH BERPEGANG PADA KEBIJAKAN KREDIT Kebijakan kredit yang ada dalam bank harus dijadikan pegangan dalam pengambilan keputusan. Atau Disetujui atau ditolaknya suatu permohonan kredit yang diajukan harus berdasarkan pada kebijakan kredit beserta pengecualian-pengecualiannya
SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT Pengambilan keputusan jangan dilakukan oleh satu orang saja tetapi minimal dilakukan oleh dua orang (dual custody) untuk meminimalisir kredit bermasalah.
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Misalnya: Yang berwenang memutus kredit adalah Credit Officer/Credit Analis dan Manager/Kepala Cabang. Masing-masing harus memberikan persetujuan kredit yang diajukan.
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH Identifikasi masalah (mencari penyebab kreditnya bermasalah/penyebab kegagalan debitur) Membicarakan rencana pembayaran Monitoring dan kontrol sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan Usulan tindakan untuk penyelesaian - Rescheduling (jangka waktu diperpanjang) - Jual aset (selain jaminan/agunan) - Jual agunan
Karakteristik debitur ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Karakteristik debitur Meminta komitmen kesanggupan pembayaran SAAT INI TIDAK MAMPU BAYAR Apabila tidak menepati komitmen akan dilakukan penanganan kredit bermasalah PUNYA KEMAUAN TAPI TIDAK MAMPU BAYAR Mengingatkan untuk melakukan pembayaran TIDAK MAMPU BAYAR SAMA SEKALI Apabila tidak melakukan pembayaran akan dilakukan penyelesaian kredit bermasalah ADA KEMAMPUAN TAPI TIDAK MAU BAYAR TIDAK ADA KEMAMPUAN DAN KEMAUAN BAYAR
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH LANGKAH PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH Non Litigasi (Penyelesaian perkara di luar Pengadilan) Manusia mempunyai kecenderungan akan lebih senang diajak kompromi daripada penyelesaian perkara dilakukan secara frontal, penyelesaian kredit bermasalah akan lebih baik apabila dilakukan pendekatan pribadi (Personal Approach) kepada nasabah yang mempunyai kredit bermasalah.
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Litigasi PK bawah tangan/Notariil tanpa jaminan atau dengan jaminan yang tidak sesuai hukum ---- Gugatan ke Pengadilan PK dibawah tangan/Notariil dengan jaminan yang sesuai hukum --- Eksekusi
HAMBATAN-HAMBATAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH HAMBATAN-HAMBATAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH Cacat hukum dalam pembuatan perjanjian Perlawanan / verzet lelang Ditempati Pihak Ketiga Nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai kredit