Mata kuliah : F0442 - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun : 2010 Soal Pertemuan 4
Soal 4 ESSAY: Jelaskan apa yang dimaksud dengan penetapan dan ketetapan pajak? Sebutkan produk dari ketetapan dan penetapan pajak tersebut. Jelaskan. Dalam hal bagaimana Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Ditjen Pajak? Jelaskan. Apa fungsi STP peraturan perpajakan di Indonesia. Apa sanksi yang akan muncul dalam STP? Jelaskan.
Soal 4 HITUNGAN: Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP tanggal 14 Juni 2006. Hitung berapa jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam STP. SKPKB PPh tahun 2008 diterbitkan tanggal 18 September 2009, dengan keterangan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 100.000.000,00. Wajib Pajak membayar SKPKB tersebut 20 Oktober 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 sehingga KPP menerbitkan STP. Kenapa KPP menerbitkan STP? Jelaskan. Berapa pajak yang masih harus dibayar pada STP tersebut. PPh pasal 23 masa Oktober 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 disetorkan oleh Wajib Pajak tanggal 15 Desember 2009. SPT masa PPh ps 23 diteliti oleh KPP sehingga diterbitkan STP.