Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Advertisements

KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
SUNSET POLICY.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PPh Pasal 25.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
Materi 8.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Matakuliah : F Pengantar Hukum Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
PERTEMUAN IV.
PPh Pasal 25.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pajak Penghasilan Pasal 25
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
TUGAS PERPAJAKAN.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
PPh Pasal 25.
PERTEMUAN 10.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kelompok 3 Ahmad Sholihin Edward Kusuma Irfan Zuhdi Anggara
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Mata kuliah : F0442 - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun : 2010 Soal Pertemuan 4

Soal 4 ESSAY: Jelaskan apa yang dimaksud dengan penetapan dan ketetapan pajak? Sebutkan produk dari ketetapan dan penetapan pajak tersebut. Jelaskan. Dalam hal bagaimana Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Ditjen Pajak? Jelaskan. Apa fungsi STP peraturan perpajakan di Indonesia. Apa sanksi yang akan muncul dalam STP? Jelaskan.

Soal 4 HITUNGAN: Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP tanggal 14 Juni 2006. Hitung berapa jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam STP. SKPKB PPh tahun 2008 diterbitkan tanggal 18 September 2009, dengan keterangan PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 100.000.000,00. Wajib Pajak membayar SKPKB tersebut 20 Oktober 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 sehingga KPP menerbitkan STP. Kenapa KPP menerbitkan STP? Jelaskan. Berapa pajak yang masih harus dibayar pada STP tersebut. PPh pasal 23 masa Oktober 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 disetorkan oleh Wajib Pajak tanggal 15 Desember 2009. SPT masa PPh ps 23 diteliti oleh KPP sehingga diterbitkan STP.