Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Advertisements

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA Prof. Dr. H. Nur Syam, Drs., MSi Guru Besar Sosiologi dan Rektor IAIN Sunan Ampel.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Technique Informal School
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
PTIPD Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
JERMAN.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
RINGKASAN EKSEKUTIF RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta, 4 Maret 2008.
Penyaji: Momon Sulaeman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
Orientasi Pengurus Sekolah Minggu Buddha Hotel Puncak Pangkalpinang
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
REGULASI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN (PP No. 55 Tahun 2007)
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Direktorat Pembinaan SMA
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
MEKANISME PENDATAAN EMIS
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

Tinjauan kritis terhadap PMA RI No 3 Tahun 2012 Tetang Pendidikan Keagamaan Islam Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar Bandung, 17 Mei 2012

Kesetaraan Diknas Berawal dari pengakuan terhadap Gontor oleh depag (1998) lalu mendiknas (th 2000), pada era reformasi awal, Diknas mengadakan penyetaraan dengan menawarkan surat penawaran, diteruskan dengan verifikasi TIM (nov 8 th 2002) penyetaraan setelah sebelumnya kita rapat di Gontor membuat kisi-kisi penyetaraan. Kemudian workshop kemualiminan bersama direktorat SMA. Lahirlah SK penyetaraan buat pesantren- pesantren KMI/TMI ala Gontor.

Sejarah lahirnya PP Mu’adalah SK Mendiknas

Edaran Diknas & Depag

UNESCO INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION 7th session, Geneva, 8-11 September 2004 Dilaporkan bahwa KMI/TMI sebagai salah satu alternatif pendidikan di Indonesia yang hasilnya tidak kalah dengan SMA

Kelahiran PP 55 2007 sebagai tafsir sisdiknas Awal Kerancuan Kelahiran sisdiknas (hasil perjuangan supaya pesantren masuk sisdiknas) Kelahiran PP 55 2007 sebagai tafsir sisdiknas PMA 2012 Tidak melibatkan pesantren dalam perumusannya Melalui tahapan yg tidak nyaman Dan akhirnya masih blm mengakomodir

UU Sisdiknas 2003 Pasal 30 (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (Depag memasukkan pesantren muadalah di pasal ini).

PP55 th 2007 Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 14 (1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. (2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. (3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Paragraf 3 Pesantren Pasal 26 (1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat. (2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. (3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Masalah yg muncul pada pp55 Pp55 lebih menuju pada pendirian diniyah formal Pembahasan pesantren lebih terkesan sebagai wadah dari pada satuan pendidikan, hal ini dilanjutkan pada PMA. Pendidikan pesantren yg ada tidak tercakup di pp55 termasuk muadalah. Terkesan dapat menghilangkan kekhasan pesantren dengan adanya UN di diniyah formal.

Perjauangan Yg dilakukan Rapat Forum Muadalah menyikapi RPMA sejak th 2008, 2009, 2010, 2011. 2012 Menghadap mentri mengajukan perubahan dan usulan. Menahan supaya PMA jangan diterbitkan dulu sebelum ada perubahan. (dengan lobi-lobi) Mendesak mentri supaya menerbitkan PMA tentang pesantren.(17 Maret2011 menghadap lagi ke kemenag dengan usulan yg sama).

DraF pma TH 2008-2009 Hanya berisi syarat pendirian diniyah dan pesantren Yang pertama dikritisi adalah PP55 2007 supaya dirubah, dan diadakan uji materi Kemenag berjanji akan memperbaiki isi PP55 dengan PMA. (rapat tim dengan Sekjen Depag).

Point-point yang dikritisi dalam Draft PMA Klasifikasi Pesantren: salaf dan khalaf tidak ada Meleburnya Pesantren muadalah sebagai diniyah formal, (Peralihan, Pasal 43) Pesantren sebagai wadah dan satuan pendidikan. Paragraf 1 pasal 35 dan paragraf 2 pasal 41 Masalah UN bagi salafiyah dan khalafiyah serta pengakuannya (hasil reformasi; pesantren dengan keterangan dari kyai bisa melanjutkan ke PT).

Kajian Terhadap PMA 2012 PMA 2012 mengingkari realitas pendidikan pesantren yg berjalan sementara ini. (konsep klasipikasi pesantren) PMA 2012 mengembangkan konsep pesantren sebagai wadah, sehingga tumpang tindih dengan konsep yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. (realitas yg nampak bahwa pesantren sebagai wadah, sebetulnya bukan wadah karena wadahnya tetap yayasan, dan pesantren sebagai model pendidikan yg ditawarkan kepada ummat secara sistemik dan integral) PMA lebih memperhatikan pada pembentukan diniyah sebagai lembaga pendidikan formal maupun informal dan non formal tersendiri dari pada mengakui sistem pesantren dan diniyah yg sedang berlaku serta membuat regulasi yg memihak kepada realitas.

Pesantren Sebagai Wadah dan Satuan Pendidikan (PMA 3 2012) Statement ini menafikan keberadaan PP Ashriyah sebagai satuan pendidikan

PMA

Kerugian Bagi PP Salafiyah D Khalafiyah Alumni pesantren salafiyah tidak ada legalitas. Pesantren salafiyah hanya sebatas pelaku program kesetaraan (paket ABC). Pesantren ashriyah dan muadalah melebur menjadi MD formal UN Bagi pesantren akan menghilangkan ke khasan pesantren. Pesantren ashriyah tidak menjadi satuan pendidikan. Walaupun pesantren salafiyah menjadi satuan pendidikan, tapi aturan mainnnya tidak jelas.

Polemik Dengan Pesantren Diniyah, pesantren, Diniyah Formal & Non Formal Diniyah Non Formal Diniyah Formal/muadalah Pesantren? Salafiyah Ashriyah PP 55 2007 PMA 2012 UU Sisdiknas Tata laksana dan lulusannya tidak jelas

Skema yg diharapkan Sebagai satuan Pendidikan Pesantren Pesantren salafiyah Dengan segala variannya Pesantren Modern Model mualimin Sebagai satuan Pendidikan Diakui kesetaraannya dg lulusan pendidikan formal oleh peraturan menteri yang mengacu pada pp 19 pasal 93 dan pasal 95

PMA 2012 Dalam Media Republika pasca terbit PMA 2012 Wamen.

Itilah Salafiyah dan Khalafiyah TaNGGAPAN Terhadap Wamen Wamen menyatakan dalam peraturan pemerintah tidak ada pesantren modern atauy pesantren salafiyah, yang ada hanya pesantren saja. Padahal istilah itu biasa dipakai dalam pendataan depag dan beberapa peraturan Pondok Pesantren Khalafiyah atau ‘Ashriyah’ terdapat dalam berbagai peraturan depag Ada juga di data depag tipologi pesantren Dalam PMA 2012 jelas disebutkan pesantren salafiyah (lihat Paragraf 1 pasal 35)

Perjuangan PMA dalam SMS From: +628123142132 Received: May 9, 2012 6:44 PM Subject: Td malam pma terus dibahas di... Td malam pma terus dibahas di pondok masalik huda kajen sampai skrg ini belum selesai, bahkan kiyai nyuruh nolak kalau depag sosialisasi PMA di kajen, insyallah klo pembahasan PMA selesai saya beri info, SyUKRON.Subhan salim.

sms From: +628123142132 Received: May 8, 2012 7:49 AM Subject: Tadi sy matur bpk kyai sahal... Tadi sy matur bpk kyai sahal mahfud , beliau siap membekap kesepakatan kita yg telah tanda tangani bersama di gontor, syukron. Subhan pati. Subanallah.

Solusi yg ditawarkan Perubahan PMA sesuai karakteristik pesantren, dinaungi pp 19. lihat pp 19 pasal 93 dan 95 Atau PMA khusus tetang pendidikan keagamaan pesantren. Atau Peraturan dirjen yg mengatur dan mengakui muadalah tetap diterbitkan.

So What? Pelajaran bagi kita semua untuk belajar aktif mengikuti perkembangan regulasi. Regulasi berbasis data dan berbasis kebutuhan harus dikembangkan Pengawalan terhadap UU setelah diundangkan sebelum menerbitkan PP dan PM. Pemihakan kepada kepentingan rakyat dan realitas untuk menuju yg terbaik. Wallahu a’lam.