5. Bentuk Kepemilikan Bisnis Lecture Note: Retno Budi Lestari,SE,M.Si
Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan (sole proprietorship) merupakan bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
Keunggulan Perusahaan Perseorangan Mudah dibentuk Bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai Insentif laba Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan Tidak ada pembatasan hukum khusus Mudah dihentikan.
Kelemahan Perusahaan Perseorangan Kewajiban pribadi tak terbatas Keahlian dan kemampuan yang terbatas Perasaan terisolasi Keterbatasan akses ke modal Kurangnya kesinambungan bisnis.
Persekutuan Persekutuan (partnership) adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan menghasilkan laba. Dalam persekutuan, para sekutu saling berbagi aset, kewajiban, dan laba sesuai dengan perjanjian persekutuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keunggulan Persekutuan Mudah didirikan Keahlian yang saling melengkapi Pembagian laba Pengumpulan modal yang lebih besar Kemampuan menarik Sekutu Terbatas Tidak banyak peraturan pemerintah Fleksibilitas Pajak.
Kelemahan Persekutuan Kewajiban tak terbatas pada setidaknya seorang sekutu Akumulasi modal Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan Kurangnya kesinambungan Potensi konflik pribadi dan wewenang Sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.
Perseroan Perseroan (corporation) merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya dan dapat berperan dalam bisnis, membuat kontrak, menggugat dan digugat, dan membayar pajak.
Keunggulan Perseroan Kewajiban terbatas dari pemegang saham Kemampuan mengumpulkan modal Kemampuan untuk berlangsung selamanya Kepemilikan yang dapat dipindahkan.
Kelemahan Perseroan Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian perusahaan Pajak ganda Kemungkinan merosotnya insentif manajerial Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.