PROFESI
Tenaga profesi kesehatan: PENGERTIAN PROFESI UNSUR-UNSUR PROFESI KOMPETENSI PROFESI ORGANISASI PROFESI
PENGERTIAN PROFESI Arti harfiah kata profesi dari Bahasa Inggris yaitu “ PROFESSION” Yang artinya jabatan atau pekerjaan untuk memperoleh nafkah dengan sebelumnya melalui pendidikan seta latihan khusus
PROFESI Suatu jabatan yang didasari dengan pelajaran khusus dalamwadah pendidikan & latihan yang bertujuan untuk mendapatkan ketrampilan, memberikan pelayanan yang dilengkapi dengan etika Pelayanan ini diberikan terhadap orang lain untuk mendapatkan upah & gaji. Pelayanan merupakan sasaran utama bagi pekerja profesional
PROFESI dilaksanakan purna waktu menghasilkan sumber utama penghasilan suatu pekerjaan dan energi yang dicurahkan terhadap profesinya melampaui jam dari sebuah pekerjaan nyata memandang pelayanan sebagai komitmen terhadap suatu panggilan terorganisir dengan para sesepuh untuk tujuan professional memilik pengetahuan dan ketrampilan yang berguna berdasarkan pendidikan memperlihatkan pandangan terhadap pelayanan yang diberikan yang melampaui motivasi finansial dalam pengabdiannya melangkah sesuai dengan pandangan dan pendapatnya sendiri
KRITERIA SEBAGAI PROFESI menetapkan ”body of knowledge” profesi harus didik melalui pendidikan tinggi pelayanan professional berdasarkan body of knowledge , berkonsribusi pada keseimbangan masyarakat profesi harus mempunyai kode etik untuk memandu pelaksanaan profesionalisme profesi harus mengatur sendiri profesi harus diatur oleh profesi itu sendiri yang artinya profesi mempunyai otonomi
PROFESIONALISME PERILAKU: KEMAJUAN IPTEK NILAI-NILAI MORAL DAN ETIKA HARUS DIMILIKI DAN MELEKAT PADA DIRI TENAGA KESEHATAN DI MANA SAJA BERADA
Dasar Profesi (Goode) A prolonged specialized training in a body of abstract thought A collectivity of service orientation Robinson David : Patients, Practitioners & Medical care, Aspects of medical sociology . William Heinemann Medical Books, London, 1978.
CIRI-CIRI PROFESI (TAMBAHAN) ciri-ciri tambahan Profesi menentukan sendiri standar pendidikan adult socialization experience > okupasi umumnya Praktek profesi secara legal diatur melalui perijinan Badan penilai lisensi beranggotakan kelompok sendiri Sebagian besar regulasi profesi disusun kelompok bersangkutan
CIRI-CIRI PROFESI (TAMBAHAN-2) Pekerjaan selain uang, prestise dan wewenang, perlu integritas tinggi Pelaku relatif tidak dapat dikontrol atau dinilai oleh orang awam Norma-norma yang berlaku biasanya lebih keras dibanding dengan pengaturan hukum. Para anggota mempunyai identitas dan ikatan sesama yang kukuh Pekerjaan tersebut mengikat seumur hidup.
JENIS PROFESI CONSULTING - fee for service nilai asasi, monopolistis, self regulating - solo corporate 2. SCHOLARLY - salary based
JENIS PROFESI Profesi Konsultan (Consultant profession) Fee for service : nilai asasi, > monopolistis, self-regulating Solo corporate Terdapat hubungan individual antar professional dan klien
Profesi Scholar (Scholarly profession) Salary based Memiliki klien banyak pada satu waktu dan tidak ada klien individual
TENAGA PROFESI Menyelesaikan pend. Tinggi --- subjek ilmu & teknologi spesialis Wajib dikuasai--- dlm menjalankan profesinya dengan baik Bertanggung jawab secara hukum --- kegiatannya Terikat kode etik profesi --- organisasi keprofesian Menjaga, meningkatkan citra dan kemampuan profesi & sesuai idealisme Meningkatkan pengetahuan
CIRI-CIRI PROFESI
DASAR PROFESI (goode) A prolonged specialized training in a body of abstract thought A collectivity of service orientation Robinson David : Patients, practitioners & medical care, aspects of medical sociology
Ciri-ciri Profesional Pengetahuan teknik khusus Nilai pedoman perilaku-kode etik Sifat altruistik (mengutamakan kepentingan orang lain tanpa memajukan interes pribadi) Memiliki otonomi Menjadi anggota profesi yg mencerminkan identitas profesi Memiliki dasar intelektual yg luas Mempunyai pengakuan sah menurut hukum
Seorang profesional harus : Menambah pengetahuan/ wawasan Meningkatkan kemampuan Merubah sikap dan perilaku Mengamalkan & menambah pengalaman
DUA KOMPONEN UTAMA PROFESIONALISME 1, CONDUCT/perilaku empathy duty of care KOMPETENSI / kecakapan koqnitif & ketrampilan fisik
Pengetahuan & ketrampilan (Knowledge & Skill) Unsur-unsur Keprofesian Pengetahuan & ketrampilan (Knowledge & Skill) Sikap & perilaku (Attitude & Behavior) Pengamalan & pengalaman (practice)
KOMPETENSI PROFESI
Professional Competence (Epstein & Hundert 2002) The habitual & judicious use of communication, knowledge, technical skills, clinical reasoning, emotions, values, and reflection in daily practice for the benefit of the individual and community being served
DIMENSIONS OF PROFESIONAL COMPETENCE Coqnitive Technical Integrative Context Relationship Affective / moral Habits of mind
Kemampuan keprofesiannya: harus dibuktikan m/ suatu sistem pengujian formal & diakui o/ yg berwenang atau perhimpunan keprofesian yg bersangkutan Para profesional bertanggung jawab: secara hukum terhadap kegiatan keprofesian yg dijalankannya (profesional liability)
ORGANISASI PROFESI WEWENANG ORGANISASI PROFESI turut melakukan kredensial anggotanya dengan memberikan rekomendasi pada waktu membuat SIP membina anggotanya agar melakukan praktek profesinya sesuai etika & standar profesi memberikan pertimbangan dan saran kepada manajemen dan komite RS memberikan advokasi dan pembelaan kepada anggotanya memberikan sanksi etik kepada anggotanya yang terbukti melanggar etika profesi mengirim anggotanya sebagai saksi ahli
Profesi Kesehatan Dokter, Dokter gigi Ahli Farmasi, Psikolog Perawat, Bidan, Perawat Gigi, Ahli Gizi, Ahli Fisiotherapi Ahli Laboratorium Klinik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Radiografer, Elektro Medis Terapi Wicara
FUNGSI KODE ETIK Kewibawaan korps Parameter normatif tolok ukur perlindungan etis klien/pasien Self regulating
Ciri Etika Profesi Biasa Tanggung jawab : imbangan kekuasaan besar atas “hidup-mati orang” on top dari hukum negara biasa yang tak mampu mengaturnya rinci profesi mengurus hal kemanusiaan yg penting Hormati HAM : pribadi kodrati memiliki hak-hak kodrati yg kondisinya perlu dijunjung di saat ia lemah/tak berdaya sekalipun Profesi memiliki kewajiban kodrati untuk menolongnya
Panggilan Dokter Tabib / Doktora MD (Medical Doctor) Medicinae Doctor (Latin) General Practitioner / physician Indonesia dokter
Kostum Dokter
Siapa itu Dokter Seseorang yang: Memiliki pengetahuan kedokteran Tamat FK Dapat melakukan Pertolongan Medik (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban
Gelar Dokter Gelar Profesi Dokter Umum (dr atau Dr) dr Spesialis (dr Sp) mis : dr Sp B, Sp PD dll dr Spesialis Konsultan (dr, Superspesialis) (dr Sp –K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1 Sarjana Kedokteran (S Ked)(Drs Med) S2 Magister MARS, MPH dll S3 Doktor Gelar Jabatan dosen Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, dr Nurdin SpPD KH
Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter Bekerja sesuai dg standar dokter (IDI) Mempunyai “sikap profesional dokter” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum malpraktek
Standar Dokter ? Standar Pendidikan Lulus FK yang diakui Standar Kompetensi Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FK & Pend. berkelanjutan Standar profesi Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO) Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi
Sikap Profesional Dokter Sikap pribadi etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi sumpah dokter Masyarakat pasien Pemerintah Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin Bekerja sesuai dg tempat & waktu
Long Life Learning Pendidikan di FK Pendidikan Lanjutan Pendidikan dasar kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME Continuing Medical Education
Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992) Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.
Sengketa Medik Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan
Kenapa terjadi Malpraktek Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu Sembuh. Dr dianggap serba bisa Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi Banyak jabatan & Kerja overload.
Aspek Hukum Malpraktek Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit
Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional) Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)
Profesional Misconduct (Salah Tindakan Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin
Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan mis kesalahan operasi
Malfeasance (Pelanggaran jabatan) Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.
Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur
Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya
Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79
KUHP Pasal 359 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.
UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1 Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76 Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79 Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.
Pencegahan Malpraktek Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu
Khawatir jadi dokter ? Dokter adalah profesi mengasikkan