PROFESI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
(suplemen : etika dan hukes)
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Profesionalisme Dokter
TENAGA KESEHATAN.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PROFESI.
KODE ETIK PROFESI DOKTER
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
BABIV ETIKA PROFESI.
RAHASIA KEDOKTERAN.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
BAHAN KULIAH ETIKA PROFESI VETERINER
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Medical malpractice and medical risk/error
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
Hukum & Etika Profesi Public Relations
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

PROFESI

Tenaga profesi kesehatan: PENGERTIAN PROFESI UNSUR-UNSUR PROFESI KOMPETENSI PROFESI ORGANISASI PROFESI

PENGERTIAN PROFESI Arti harfiah  kata profesi dari Bahasa Inggris yaitu “ PROFESSION” Yang artinya jabatan atau pekerjaan untuk memperoleh nafkah dengan sebelumnya melalui pendidikan seta latihan khusus

PROFESI Suatu jabatan yang didasari dengan pelajaran khusus dalamwadah pendidikan & latihan yang bertujuan untuk mendapatkan ketrampilan, memberikan pelayanan yang dilengkapi dengan etika Pelayanan ini diberikan terhadap orang lain untuk mendapatkan upah & gaji. Pelayanan merupakan sasaran utama bagi pekerja profesional

PROFESI dilaksanakan purna waktu menghasilkan sumber utama penghasilan suatu pekerjaan dan energi yang dicurahkan terhadap profesinya melampaui jam dari sebuah pekerjaan nyata memandang pelayanan sebagai komitmen terhadap suatu panggilan terorganisir dengan para sesepuh untuk tujuan professional memilik pengetahuan dan ketrampilan yang berguna berdasarkan pendidikan memperlihatkan pandangan terhadap pelayanan yang diberikan yang melampaui motivasi finansial dalam pengabdiannya melangkah sesuai dengan pandangan dan pendapatnya sendiri

KRITERIA SEBAGAI PROFESI menetapkan ”body of knowledge” profesi harus didik melalui pendidikan tinggi pelayanan professional berdasarkan body of knowledge , berkonsribusi pada keseimbangan masyarakat profesi harus mempunyai kode etik untuk memandu pelaksanaan profesionalisme profesi harus mengatur sendiri profesi harus diatur oleh profesi itu sendiri yang artinya profesi mempunyai otonomi

PROFESIONALISME PERILAKU: KEMAJUAN IPTEK NILAI-NILAI MORAL DAN ETIKA HARUS DIMILIKI DAN MELEKAT PADA DIRI TENAGA KESEHATAN DI MANA SAJA BERADA

Dasar Profesi (Goode)  A prolonged specialized training in a body of abstract thought A collectivity of service orientation Robinson David : Patients, Practitioners & Medical care, Aspects of medical sociology . William Heinemann Medical Books, London, 1978.

CIRI-CIRI PROFESI (TAMBAHAN) ciri-ciri tambahan Profesi menentukan sendiri standar pendidikan adult socialization experience > okupasi umumnya Praktek profesi secara legal diatur melalui perijinan Badan penilai lisensi beranggotakan kelompok sendiri Sebagian besar regulasi profesi disusun kelompok bersangkutan

CIRI-CIRI PROFESI (TAMBAHAN-2) Pekerjaan selain uang, prestise dan wewenang, perlu integritas tinggi Pelaku relatif tidak dapat dikontrol atau dinilai oleh orang awam Norma-norma yang berlaku biasanya lebih keras dibanding dengan pengaturan hukum. Para anggota mempunyai identitas dan ikatan sesama yang kukuh Pekerjaan tersebut mengikat seumur hidup.

JENIS PROFESI CONSULTING - fee for service  nilai asasi, monopolistis, self regulating - solo  corporate 2. SCHOLARLY - salary based

JENIS PROFESI Profesi Konsultan (Consultant profession) Fee for service : nilai asasi, > monopolistis, self-regulating Solo  corporate Terdapat hubungan individual antar professional dan klien

Profesi Scholar (Scholarly profession) Salary based Memiliki klien banyak pada satu waktu dan tidak ada klien individual

TENAGA PROFESI Menyelesaikan pend. Tinggi --- subjek ilmu & teknologi spesialis Wajib dikuasai--- dlm menjalankan profesinya dengan baik Bertanggung jawab secara hukum --- kegiatannya Terikat kode etik profesi --- organisasi keprofesian Menjaga, meningkatkan citra dan kemampuan profesi & sesuai idealisme Meningkatkan pengetahuan

CIRI-CIRI PROFESI

DASAR PROFESI (goode) A prolonged specialized training in a body of abstract thought A collectivity of service orientation Robinson David : Patients, practitioners & medical care, aspects of medical sociology

Ciri-ciri Profesional Pengetahuan teknik khusus Nilai pedoman perilaku-kode etik Sifat altruistik (mengutamakan kepentingan orang lain tanpa memajukan interes pribadi) Memiliki otonomi Menjadi anggota profesi yg mencerminkan identitas profesi Memiliki dasar intelektual yg luas Mempunyai pengakuan sah menurut hukum

Seorang profesional harus : Menambah pengetahuan/ wawasan Meningkatkan kemampuan Merubah sikap dan perilaku Mengamalkan & menambah pengalaman

DUA KOMPONEN UTAMA PROFESIONALISME 1, CONDUCT/perilaku  empathy  duty of care KOMPETENSI / kecakapan  koqnitif & ketrampilan  fisik

Pengetahuan & ketrampilan (Knowledge & Skill) Unsur-unsur Keprofesian Pengetahuan & ketrampilan (Knowledge & Skill) Sikap & perilaku (Attitude & Behavior) Pengamalan & pengalaman (practice)

KOMPETENSI PROFESI

Professional Competence (Epstein & Hundert 2002) The habitual & judicious use of communication, knowledge, technical skills, clinical reasoning, emotions, values, and reflection in daily practice for the benefit of the individual and community being served

DIMENSIONS OF PROFESIONAL COMPETENCE Coqnitive Technical Integrative Context Relationship Affective / moral Habits of mind

Kemampuan keprofesiannya: harus dibuktikan m/ suatu sistem pengujian formal & diakui o/ yg berwenang atau perhimpunan keprofesian yg bersangkutan Para profesional bertanggung jawab: secara hukum terhadap kegiatan keprofesian yg dijalankannya (profesional liability)

ORGANISASI PROFESI WEWENANG ORGANISASI PROFESI turut melakukan kredensial anggotanya dengan memberikan rekomendasi pada waktu membuat SIP membina anggotanya agar melakukan praktek profesinya sesuai etika & standar profesi memberikan pertimbangan dan saran kepada manajemen dan komite RS memberikan advokasi dan pembelaan kepada anggotanya memberikan sanksi etik kepada anggotanya yang terbukti melanggar etika profesi mengirim anggotanya sebagai saksi ahli

Profesi Kesehatan Dokter, Dokter gigi Ahli Farmasi, Psikolog Perawat, Bidan, Perawat Gigi, Ahli Gizi, Ahli Fisiotherapi Ahli Laboratorium Klinik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Radiografer, Elektro Medis Terapi Wicara

FUNGSI KODE ETIK Kewibawaan korps Parameter normatif  tolok ukur perlindungan etis klien/pasien Self regulating

Ciri Etika Profesi Biasa Tanggung jawab : imbangan kekuasaan besar atas “hidup-mati orang” on top dari hukum negara biasa yang tak mampu mengaturnya rinci  profesi mengurus hal kemanusiaan yg penting Hormati HAM : pribadi kodrati memiliki hak-hak kodrati yg kondisinya perlu dijunjung di saat ia lemah/tak berdaya sekalipun Profesi memiliki kewajiban kodrati untuk menolongnya

Panggilan Dokter Tabib / Doktora MD (Medical Doctor) Medicinae Doctor (Latin) General Practitioner / physician Indonesia  dokter

Kostum Dokter

Siapa itu Dokter Seseorang yang: Memiliki pengetahuan kedokteran  Tamat FK Dapat melakukan Pertolongan Medik (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban

Gelar Dokter Gelar Profesi Dokter Umum (dr atau Dr) dr Spesialis (dr Sp) mis : dr Sp B, Sp PD dll dr Spesialis Konsultan (dr, Superspesialis) (dr Sp –K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1  Sarjana Kedokteran (S Ked)(Drs Med) S2  Magister  MARS, MPH dll S3  Doktor Gelar Jabatan dosen  Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, dr Nurdin SpPD KH

Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter Bekerja sesuai dg standar dokter (IDI) Mempunyai “sikap profesional dokter” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum  malpraktek

Standar Dokter ? Standar Pendidikan  Lulus FK yang diakui Standar Kompetensi  Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FK & Pend. berkelanjutan Standar profesi  Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO)  Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi

Sikap Profesional Dokter Sikap pribadi  etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi  sumpah dokter Masyarakat  pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin  Bekerja sesuai dg tempat & waktu

Long Life Learning Pendidikan di FK Pendidikan Lanjutan Pendidikan dasar  kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education

Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992) Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

Sengketa Medik Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

Kenapa terjadi Malpraktek Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu  Sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

Aspek Hukum Malpraktek Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter  kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit

Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional)  Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)

Profesional Misconduct (Salah Tindakan Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

Malfeasance (Pelanggaran jabatan) Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur

Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

Pencegahan Malpraktek Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu

Khawatir jadi dokter ? Dokter adalah profesi mengasikkan