MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
copyright by Elok Hikmawati
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
HUKUM KETENAGAKERJAAN oleh Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
KOPERASI Oleh YAS.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PENGERTIAN KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENTINGNYA BERSERIKAT
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab 1 Karakteristik Koperasi
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
KOPERASI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
KORPRI Tjahjanulin.
Transcript presentasi:

MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017

KOEAT KARENA BERSATU, BERSATU KARENA KOEAT KETIDAKADILAN HANYA DAPAT DILAWAN DENGAN BERSERIKAT 4/13/2017

REALITAS KONDISI UMUM PEKERJA/BURUH Diharuskan kerja keras Dibawah perintah & taat mutlak Diupah rendah 4/13/2017

POSISI PEKERJA Lemah kedudukan politiknya Lemah kedudukan sosialnya Lemah kedudukan ekonominya Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan. Bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk membangun; Politik, Social dan Ekonomi. 4/13/2017

MANFAAT BERSERIKAT DAN KERUGIAN TIDAK BERSERIKAT BAGI BURUH No. MANFAAT BERSERIKAT KERUGIAN TIDAK BERSERIKAT 1 Pekerja berhak menentukan upah dan penghasilan yang layak, syarat-syarat dan kondisi kerja melalui PKB (perjanjian kerja bersama). Pekerja hanya menerima apa yang ditentukan oleh pengusaha. 2 Upah dan penghasilan lainnya, serta syarat-syarat dan kondisi kerja dilindungi oleh PKB. Upah dan penghasilan lainnya, serta syarat-syarat dan kondisi kerja dapat sewaktu-waktu dapat berubah sekehendak pengusaha 3 Hukuman atas tindakan indisipliner dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKB. Hukuman atas tindakan indisipliner dilakukan menurut kehendak pengusaha sendiri. 4 Pekerja memperoleh perlindungan dan pembelaan dari SP. Pekerja harus membela dirinya sendiri jika dirugikan oleh pengusaha. 5 Dengan berserikat, pekerja mempunyai hak suara. Aspirasi perseorangan pekerja/ buruh tidak akan didengar oleh pengusaha. 4/13/2017 Indra Munaswar

PERLINDUNGAN HAK BERSERIKAT Siapa pun DILARANG menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak mem-bentuk, menjadi atau tidak menjadi anggota atau pengurus, menjalankan atau tidak menjalankan SP/SB, dengan cara: Melakukan PHK, skorsing, menurunkan jabatan, atau melakukan Mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Melakukan kampanye anti SP/SB. PASAL 28 4/13/2017

MENGHALANG-HALANGI PEKERJA/BURUH BERSERIKAT DAN KEGIATAN SP/SB MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN YANG DIPIDANA PENJARA 1 s.d 5 TAHUN DAN/ATAU DENDA RP 100 JUTA s.d RP 500 JUTA PASAL 43 4/13/2017

PENGERTIAN SERIKAT PEKERJA organisasi, yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan Kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pasal 1 ayat 1 UU NO:21/2000 4/13/2017

PASAL 28, 28C AYAT (2), DAN 28E AYAT (3) DASAR HUKUM BERSERIKAT KEPRES NO. 83 TH. 1988; RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT PASAL 24 AYAT (1) DAN 25 UU NO. 39 TH. 1999 TENTANG HAM; PASAL 104, 106 DAN 107 UU NO. 13 TH. 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN; UU NO. 2 TH. 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UU NO. 21 TH. 2000 TENTANG SP/SB UU NO. 18 TH. 1956; RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 98 TENTANG DASAR-DASAR HAK UNTUK BERORGANISASI DAN UNTUK BERUNDING BERSAMA UUD NRI TH. 1945; PASAL 28, 28C AYAT (2), DAN 28E AYAT (3)

TATA CARA PEMBENTUKAN SP/SB Diperlukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Pendiri/Pembentuk. (Ps 5) Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ps 11) Deklarasi Pendirian SP/SB sekurang-kurangnya dihadiri 10 (sepuluh) orang Pendiri. Dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. (Ps 18) Memberitahukan kepada pengusaha setelah menerima Nomor pencatatan dari Dinas Tenaga kerja setempat.

PEMBERITAHUAN & PENCATATAN MEMBERITAHU TERTULIS (NAMA PEMBENTUK, AD/ART, SUSUNAN & NAMA PENGURUS) NAMA & LAMBANG TAK BOLEH SAMA DG SP TERCATAT TERDAHULU. MEMENUHI SYARAT PALING LAMBAT 21 HARI KERJA SEJAK DITERIMA PEMBERITAHUAN WAJIB DICATAT DAN DIBERI NO BUKTI PENCATATAN. PEMBERIAN NO. PENCATATAN DAPAT DITANGGUHKAN, DIBERITAHU 14 HARI SEJAK TANGGAL DITERIMA PEMBERITAHUAN. PERUBAHAN AD/ART, PENGURUS DIBERITAHUKAN PALING LAMA 30 HARI TERHITUNG TGL PERUBAHAN. HARUS DICATAT DALAM BUKU PENCATATAN DAN DIPELIHARA DG BAIK DAPAT DILIHAT SETIAP SAAT DAN TERBUKA UNTUK UMUM. NO PENCATATAN HARUS DIBERITAHUKAN TERTULIS KEPADA MITRA KERJA SESUAI TINGKATAN. (Ps 18 – 24) 4/13/2017

PRINSIP BERSERIKAT MEMBANGUN SOLIDARITAS DAN KESE-TIAKAWANAN SOSIAL PEKERJA/BURUH. BERJUANG BERSAMA MELINDUNGI HAK DAN KEPENTINGAN, DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH BESERTA KELUARGANYA MENEGAKKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONI DAN BERKEADILAN DI TEMPAT KERJA 4/13/2017

TUJUAN DASAR GERAKAN SP/SB MEWUJUDKAN TEGAKNYA HAK ASASI PEKERJA/BURUH; MENGHAPUSKAN KETIDAKADILAN; MEWUJUDKAN HAK ATAS KEAMANAN DALAM BEKERJA; MENEGAKKAN HAK SOSIAL, HAK EKONOMI DAN HAK POLITIK PEKERJA/BURUH DI TINGKAT NASIONAL DAN INTERNASIONAL 4/13/2017

TUJUAN SPESIFIK SP/SB MELINDUNGI, MEMBELA HAK DAN KEPENTINGAN ANGGOTA; MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN YANG LAYAK BAGI ANGGOTA BESERTA KELUARGANYA 4/13/2017

FUNGSI SP/SB Bersama pengusaha membuat PKB (Perjanjian Kerja Sama) Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Duduk dalam LKS Bipartit dan Tripartit Bersama pengusaha menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tempat kerja. Menyalurkan aspirasi anggota. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan. Memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan. 4/13/2017

SIFAT SP/SB BEBAS TERBUKA MANDIRI DEMOKRATIS BERTANGGUNGJAWAB 4/13/2017

ARTI “BEBAS” Pekerja/buruh bebas untuk bergabung atau tidak bergabung dengan SP/SB secara sukarela, dan tanpa paksaan dari siapa pun SP/SB secara bebas mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah, pengusaha, militer, polisi maupun partai politik SP/SB tidak dapat dibubarkan atau dibekukan oleh pemerintah atau pengusaha SP/SB bebas bergabung atau tidak bergabung ke dalam Federasi dan Konfederasi 4/13/2017

ARTI “TERBUKA” SP/SB terbuka bagi setiap pekerja/ buruh tanpa membedakan suku, ras, agama golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun status perkawinan untuk masuk menjadi anggota. 4/13/2017

ARTI “MANDIRI” SP/SB dibesarkan dan membesarkan Anggota dengan biaya Anggota itu sendiri SP/SB dijalankan, dikelola dan dikontrol oleh, untuk dan atas nama Anggota 4/13/2017

ARTI “DEMOKRATIS” KEDAULATAN Tertinggi organisasi berada di tangan Anggota Anggota mempunyai HAK dan KEWAJIBAN yang sama: Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Membuat, menentukan, melaksanakan: AD/ART, Program Kerja dan Anggaran Keuangan Mengontrol dan mengawasi Pengurus dan Keuangan organisasi 4/13/2017

ARTI “BERTANGGUNGJAWAB” SEGALA YANG DIKERJAKAN OLEH SP/SB DIPERTANG-GUNGJAWABKAN KEPADA TUHAN YME, NEGARA, ANGGOTA DAN MASYARAKAT LUAS 4/13/2017 INDRA MUNASWAR

HAK SP/SB Membuat PKB dengan Pengusaha Mewakili Anggota dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Wakil yang sah dalam Lembaga Bipartit dan Tripartit Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh Melakukan kegiatan di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan per-UU-an Berafiliasi dan/atau bekerjasama dengan SP/SB internasional 4/13/2017

KEWAJIBAN SP/SB Melindungi, membela dan memper-juangkan hak dan kepentingan anggota Memperjuangkan peningkatan kesejah-teraan anggota beserta keluarganya Mempertanggungjawabkan kegiatan or-ganisasi kepada anggota sesuai dengan AD/ART 4/13/2017

CIRI-CIRI SP/SB YANG SEHAT, KUAT DAN DEMOKRATIS Memiliki mayoritas anggota dalam perusahaan Anggota membayar iuran dengan teratur untuk seluruh perangkat organisasi Memiliki kader-kader yang terlatih dan terbina secara berkesinambungan Pengurus dan Anggota KOMPAK Memiliki pengurus yang kapabel, trampil dan berpengalaman secara merata Memiliki program kerja 4/13/2017

CIRI-CIRI SP/SB YANG SEHAT, KUAT DAN DEMOKRATIS (2) Pengurus tertib melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan Administrasi organisasi dikelola secara tertib Memiliki keuangan yang cukup untuk melaksanakan program kerja Keuangan dikelola secara transparan menurut prinsip-prinsip manajemen yang berlaku Memiliki PKB yang memenuhi standar perburuhan Perselisihan diupayakan selalu selesai di tingkat bipartit 4/13/2017

BANTUAN ANGGOTA ATAU PIHAK LAIN YANG TIDAK MENGIKAT SUMBER KEUANGAN SP/SB IURAN ANGGOTA SESUAI AD/ART HASIL USAHA YANG SAH BANTUAN ANGGOTA ATAU PIHAK LAIN YANG TIDAK MENGIKAT Rp 4/13/2017

HAK ANGGOTA Memilih dan dipilih. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi. Membela dan dibela dalam sidang organisasi. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi. Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat. 4/13/2017

KEWAJIBAN ANGGOTA Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI serta keputusan-keputusan organisasi. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab. 4/13/2017

KEWAJIBAN ANGGOTA Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi. Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi. Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat organisasi di atasnya apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan menyerahkan kepada/menggunakan jasa pihak lain. Membuat surat pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi dengan perangkat organisasi ternyata tetap berpendirian untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak lain/ menggunakan jasa pihak lain. 4/13/2017

PEMBUBARAN SP/SB Dinyatakan oleh anggotanya sesuai AD/ART Perusahaan tutup/menghentikan kegiatan selamanya & berakibat PHK seluruh pekerja serta seluruh kewajiban thd buruh telah diselesaikan. Dinyatakan oleh Pengadilan. Asas bertentangan dg Pancasila & UUD 1945 Pengurus dan/atau anggota atas nama SP/SB terbukti melakukan kejahatan dan dipidana penjara sekurang2nya 5 tahun (berkekuatan hukum tetap) 4/13/2017

Dimanakah posisi perempuan dalam gerakan SP/SB....? Dapatkah bergerak bersama untuk tujuan yang sama....? 4/13/2017 4/13/2017 31

Apakah Porsi pengambil keputusan di SP sudah berimbang? Organisasi SP/SB adalah organisasi DEMOKRATIS!!!!! Demokratis = Tanpa Diskriminasi Apakah perempuan dan laki-laki mempunyai kesempatan yang sama dalam beraktivitas di organisasi? Apakah Porsi pengambil keputusan di SP sudah berimbang? Apakah ada program-program SP yang ramah terhadap perempuan? Apakah ada budget organisasi yang dialokasikan untuk memajukan program-program untuk kemajuan Perempuan? Apakah ada komitmen nyata organisasi untuk perjuangan keadilan gender? Dll. 4/13/2017 4/13/2017 32

Terima Kasih 4/13/2017 INDRA MUNASWAR