PIHAK DALAM KARTU KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PENJUALAN KREDIT
Advertisements

Bab II Kegiatan Bisnis dalam Sistem Berjalan dan Kebutuhan Sistem Baru
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
SISTEM AKUNTANSI Drs. Muhammad Saifi, M.Si.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
MENGELOLA ORDER PENJUALAN Alur Pembelajaran.
SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
KARTU PLASTIK.
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Kartu Plastik (Credit Card)
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
LEASING.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Lalu lintas pembayaran
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
SISTEM AKUNTANSI Drs. Muhammad Saifi, M.Si.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
5. Jenis Pembayaran di Internet
SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS
KARTU PLASTIK.
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
JASA LAYANAN KARTU KREDIT
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
PIUTANG WESEL Pengertian Macam-macam Piutang Wesel
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Manajemen Jasa Perbankan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
KARTU PLASTIK.
MAIZA FIKRI, ST, MM Blog : Meiza86
AKUNTANSI UNTUK PERUSAHAAN DAGANG
Tips Menggunakan Kartu Kredit
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PPN.
Jenis dan Konsep Pembayaran Ecommerce
Bab 13 sistem akuntansi penerimaan kas
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Kartu Plastik (Credit Card)
Kartu Plastik (Credit Card)
Jenis dan Konsep Pembayaran Ecommerce
SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan dan Pengendalian Bahan Baku
ANGGARAN PIUTANG PENGANGGARAN Kelompok 10 :
Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Sistem Informasi Penjualan Kredit
Transcript presentasi:

PIHAK DALAM KARTU KREDIT Pemegang Kartu Pemegang Kartu adalah orang perseorangan sbg pihak dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh penerbit, shg dia berhak menggunakan kartu kredit dalam transaksi jual beli barang/jasa, atau dalam penarikan uang tunai dari pihak penerbit. Syarat pokok yang wajib dipenuhi oleh pemegang kartu adalah jumlah minimum penghasilan dalam setahun. Pemegang kartu terdiri dari Pemegang Kartu Utama (Basic Card Holder) dan Pemegang Kartu Suplemen (Supplementary Card Holder) biasanya adalah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Pemegang Kartu Utama.

Dua Jenis Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh penerbit : Gold Card dan Classic Card Syarat yang ditetapkan untuk pemegang Gold Card lebih tinggi dan ketat, penghasilan tahunan minimum yang disyaratkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persyaratan pemegang Classic Card. pemegang Gold Card memiliki kelayakan kredit yang tinggi, memiliki batas kredit jauh lebih tinggi daripada Classic Card, Kartu Kredit biasa.

Kewajiban Pemegang Kartu 1. Membayar uang pangkal, uang tahunan, biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh penerbit; 2. Mematuhi batas maksimum jumlah yang boleh dibayar dengan menggunakan kartu kredit; Menandatangani surat tanda pembelian barang/jasa yang menggunakan kartu kredit, dan tanda pembayaran tunai untuk setiap pengambilan uang tunai. Membayar kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan penerbit; Memberitahukan kepada penerbit bila ada perubahan alamat penagihan.

Hak Pemegang Kartu Membeli barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit dengan atau tanpa batas maksimum; Mengambil uang tunai (cash) melalui ATM tertentu dengan nomor kode tertentu pada Bank Penerbit atau Bank lain sampai batas tertentu; Memperoleh informasi dari penerbit mengenai perkembangan kreditnya dan kemudahan yang disediakan baginya.

b. Penerbit Penerbit Bank/Perusahaan Pembiayaan sbg pihak dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Apabila penerbit itu Bank umum, maka dia harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apabila penerbit itu perusahaan pembiayaan, dia harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian keuangan.

Kewajiban Penerbit Memberikan kartu kredit kepada pemegang kartu; Memberitahukan kepada pemegang kartu setiap tagihan dalam periode tertentu biasanya setiap 1 (satu) bulan; Memberitahukan kepada pemegang kartu berita mengenai hak, kewajiban, dan kemudahan baginya.

Hak Penerbit Menagih dan menerima dari pemegang kartu pembayaran uang pangkal, uang tahunan, bunga, biaya administrasi, denda, dan sebagainya; Menagih dan menerima dari pemegang kartu pembayaran kembali harga pembelian barang/jasa; Menerima uang komisi dari penjual atas tagihan yang dibayarkan secara langsung oleh penerbit.

c. Penjual Penjual adalah pengusaha dagang yang ditunjuk oleh pihak penerbit berdasarkan perjanjian penggunaan kartu kredit, spt pengusaha, supermarket, restoran, hotel, travel, pengangkutan. Penjual adalah pihak dalam perjanjian penggunaan kartu kredit yang berhak menerima pembayaran dari penerbit berdasarkan surat tanda pembelian yang ditunjukkan kepadanya.

Kewajiban Penjual Menerima pemegang kartu sbg pembeli barang/jasa dengan menggunakan kartu kredit; Melakukan pengecekan atas penggunaan dan keabsahan kartu kredit yang ditunjukkan oleh pemegang kartu; Menjual barang/jasa tidak melebihi harga penjualan tunai; Menyodorkan surat tanda penjualan untuk ditandatangani oleh pemegang kartu; Memberitahukan kepada pemegang kartu mengenai biaya tambahan (jika ada) terhadap pembelian jenis produk tertentu.

Hak Penjual Menuntut pelunasan harga barang/jasa yang dibeli oleh pemegang kartu; Meminta kepada pemegang kartu untuk menandatangani surat tanda pembelian; Menolak penjualan barang/jasa yang tidak mendapat kuasa dari penerbit.

d. Perantara Perantara adalah pihak pengelola penggunaan kartu kredit dalam hal penagihan antara penjual dan penerbit dan pembayaran antara pemegang kartu dan penerbit. Perantara penagihan antara penjual dan penerbit disebut Acquirer, yaitu pihak yang melakukan penagihan kepada penerbit berdasarkan catatan yang disampaikan kepadanya oleh penjual. Hasil penagihan tsb dibayarkan kepada penjual dgn memperoleh komisi. Perantara pembayaran antara pemegang kartu dan penerbit adalah pihak yang melakukan pembayaran kepada penerbit atas permintaan pemegang kartu. Perantara pembayaran ini biasanya Bank, yang mengirimkan uang pembayaran kepada penerbit.