MODAL PERSEROAN Pertemuan 09
MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms) Pasal 26 UUPT
M ODAL P ERSEROAN Penyetoran Saham dengan uang harus disertai dengan Bukti Penyetoran yang sah; Penyetoran saham dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yang dilakukan pada saat pendirian dicantumkan dalam Akta Pendirian, sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan setelah pengesahan PT Badan Hukum dilakukan dengan persetujuan RUPS atau organ lain yang ditunjuk oleh RUPS.
M ODAL P ERSEROAN Penyetoran Saham dalam bentuk lain selain Uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai/ harga, jenis, status tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut; Wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar, apabila penyetoran tersebut berupa benda tidak bergerak; Melarang tagihan P/S kepada PT untuk dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran atas saham.
M ODAL P ERSEROAN Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri atau dimiliki oleh Anak Perusahaannya; Penambahan & Pengurangan MODAL PT hanya dapat dilakukan atas dasar Keputusan RUPS karena tindakan hukum tsb secara langsung/ tidak langsung mempengaruhi penyertaan P/S dalam PT. Dalam hal pengurangan modal PT dapat mempengaruhi kemampuan PT untuk memenuhi kewajiban pada thirdparty Persetujuan RUPS; dan Direksi harus mengumumkan dalam Berita Negara.