MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
By : Koperasi By :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BANK SYARIAH.
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BUMN.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Kepailitan Dasar Hukum :
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

MODAL PERSEROAN Pertemuan 09

MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal 26 UUPT

M ODAL P ERSEROAN Penyetoran Saham dengan uang harus disertai dengan Bukti Penyetoran yang sah; Penyetoran saham dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yang dilakukan pada saat pendirian dicantumkan dalam Akta Pendirian, sedangkan penyetoran dalam bentuk lain yang dilakukan setelah pengesahan PT  Badan Hukum dilakukan dengan persetujuan RUPS atau organ lain yang ditunjuk oleh RUPS.

M ODAL P ERSEROAN Penyetoran Saham dalam bentuk lain selain Uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai/ harga, jenis, status tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut; Wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar, apabila penyetoran tersebut berupa benda tidak bergerak; Melarang tagihan P/S kepada PT untuk dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran atas saham.

M ODAL P ERSEROAN Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri atau dimiliki oleh Anak Perusahaannya; Penambahan & Pengurangan MODAL PT hanya dapat dilakukan atas dasar Keputusan RUPS  karena tindakan hukum tsb secara langsung/ tidak langsung mempengaruhi penyertaan P/S dalam PT. Dalam hal pengurangan modal PT dapat mempengaruhi kemampuan PT untuk memenuhi kewajiban pada thirdparty  Persetujuan RUPS; dan Direksi harus mengumumkan dalam Berita Negara.