Pertemuan 4 CYBER CRIME Dwi hartanto, S.Kom
Pembahasan Definisi Cybercrime Karakteristik Cybercrime Bentuk-Bentuk Cybercrime Dwi hartanto, S.Kom
I. Definisi Cybercrime Cyber Crime adalah bentuk kriminal dengan menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan Cyber Crime ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya. Dwi hartanto, S.Kom
I. Definisi Cybercrime Cyber Crime dapat diartikan sebagai kejahatan siber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai : jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet Dwi hartanto, S.Kom
I. Definisi Cybercrime Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime : Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan Dwi hartanto, S.Kom
I. Definisi Cybercrime Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk Penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi: 1. Off-line crime 2. Semi on-linecrime 3. Cybercrime Perbedaan utama antara ketiganya adalah hubunganya dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Dwi hartanto, S.Kom
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana,Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal: Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yakni perbuatan illegal / melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan komputer atau data yang diproses oleh komputer. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perbuatan illegal / melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat adalah komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Dwi hartanto, S.Kom
Ciri Cybercrime. Parker(1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut: Terlampau lekas dewasa Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi Keras hati Dwi hartanto, S.Kom
MOTIF CYBERCRIME Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dikelompokkan menjadi 2 kategori yaitu: Motif intelektual : Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual. Motif ekonomi, politik, dan criminal : Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuahkorporasi. Dwi hartanto, S.Kom
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME. Latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua factor penting, yaitu: Faktor Teknis :Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain. Faktor ekonomi : Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu globa lyang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia. Dwi hartanto, S.Kom
JENIS-JENIS CYBERCRIME Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf,sampai dengan seorang Roy Suryo telah membuat pengelompokan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya: Sebagai tindak kejahatan Murni Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming). Dwi hartanto, S.Kom
JENIS-JENIS CYBERCRIME Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Port scanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 diBudapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari: Dwi hartanto, S.Kom
JENIS-JENIS CYBERCRIME Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah),Data interference (menggangu data), System interference(mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat). Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-relatedforgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud(penipuan melalui komputer). Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography(Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak). Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait. Dwi hartanto, S.Kom
II. Karakteristik Cybercrime Karakteristik cybercrime yaitu : Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara Dwi hartanto, S.Kom
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime Klasifikasi Kejahatan komputer : Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya Tindakan yang mengganggu operasi komputer Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya Dwi hartanto, S.Kom
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI : Unauthorized acces to computer system and service Illegal Content Data Forgery Cyber Espionage Cyber sabotage and extortion Offense Against Intellectual Property Infrengments of Privacy Dwi hartanto, S.Kom
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI : Unauthorized acces to computer system and service Illegal Content Data Forgery Cyber Espionage Cyber sabotage and extortion Offense Against Intellectual Property Infrengments of Privacy Dwi hartanto, S.Kom
1. Unauthorized acces to computer system and service Kejahatan dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masukinya. Pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia Contoh: Ketika masalah Timor Timur sedang hangat dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999) Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org) Pelanggaran : Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dwi hartanto, S.Kom
2. Illegal Content Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar (pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya) Pelanggaran : Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dwi hartanto, S.Kom
5. Cyber Sabotage and Extortion 3. Data Forgery Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet 4. Cyber Espionage Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran 5. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet Dwi hartanto, S.Kom
6. Offense Against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet 7. Infrengments of Piracy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia Dwi hartanto, S.Kom
Contoh cybercrime Hacker dan Cracker Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer. Dwi hartanto, S.Kom
Penggolongan Hacker dan Cracker Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam. Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. Dwi hartanto, S.Kom
Denial Of Service Attack Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB). Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum: Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi. Dwi hartanto, S.Kom
Denial Of Service Attack Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik Dwi hartanto, S.Kom
Pelanggaran Piracy Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal . Dwi hartanto, S.Kom
Fraud Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. Dwi hartanto, S.Kom
Gambling Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis-jenis online gambling antar lain : Online Casinos : Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain. Online Poker : Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya. Dwi hartanto, S.Kom
Gambling Mobil Gambling : Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara Dwi hartanto, S.Kom
Pornography dan Paedophilia Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography ) Dwi hartanto, S.Kom
Data Forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet Dwi hartanto, S.Kom
Istilah-istilah dalam Cyber Crime Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target. Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal –misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya. Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet Dwi hartanto, S.Kom
Istilah Dalam Cyber Crime CARDING Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Dwi hartanto, S.Kom
Istilah Dalam Cyber Crime HACKING Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Dwi hartanto, S.Kom
Istilah Dalam Cyber Crime CRACKING Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus : FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006. Dwi hartanto, S.Kom
Istilah Dalam Cyber Crime SPAMMING Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini. Dwi hartanto, S.Kom
Istilah Dalam Cyber Crime MALWARE Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya. Dwi hartanto, S.Kom
Terima Kasih Dwi hartanto, S.Kom
Latihan soal Pertemuan IV Kejahatan di dunia maya disebu juga dengan: Cyberspace Cyberlaw Cybercrime Cybershoot Cybertalk Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku, merupakan … Ciri-ciri cybercrime Karakteristik cybercrime Jenis-jenis cybercrime Aturan main cybercrime Undang-undang cybercrime Dwi hartanto, S.Kom
Latihan soal Pertemuan II sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, disebut dengan… Hacking Cracking Illegal content Spyware Malware Suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai, disebut dengan ... a. DOS b. Virus c. Trojan d. Spyware e. Piracy Dwi hartanto, S.Kom
Latihan soal Pertemuan II EPTIK 2013 Latihan soal Pertemuan II Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit, adalah jenis kejahatan internet yaitu … Piracy Phising Fishing Cracking Hijacking Dwi hartanto, S.Kom Dwi Hartanto, S.Kom
Gambling http://cuneoapril.blogspot.com/ http://echabalks.blogspot.com/ http://bsitugaseptik.blogspot.com/2012/10/cyber-crime.html http://devicewebsite.blogspot.com/2012/12/pengertian-cyber-law-dan-cyber-crime.html http://ibatfauzul.blogspot.com/2012/12/cyber-crime.html http://eleptikanews.blogspot.com/2012/10/bab-i-makalah-eptik.html Dwi hartanto, S.Kom