Hukum administrasi negara Oleh : Moh. Ikmal
Silabus perkuliahan Pendahuluan (istilah administrasi ) Beberapa istilah dan definisi HAN Kedudukan dan ruang lingkup kajian HAN Hubungan HAN dan HTN Subjek dan objek HAN UTS Asas-asas HAN 8-9 Bentuk-bentuk perbuatan hukum administrasi negara 10. Peradilan tatausaha negara (PTUN) 11. Peran dan fungsi Lembaga ombudsman RI 12. UAS
Istilah “administrasi” Apa Makna Administrasi Dalam “HUKUM ADMINISTRASI”..? Apakah istilah “ADMINISTRASI’ dalam H.A = dalam IAN (ilmu administrasi negara)
PENDAHULUAN HAN IAN AN A. Istilah Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Pemerintah Hukum Tatausaha Negara HAN FAK HUMUM AN IAN FAK ISIP HAN IAN Istilah: Administrative Law; Administratief Recht/ BestuurRecht Vervaltung Recht; Droit Administrarif (tanpa Negara) Perat2 yg bersangkut paut dg pem neg Cab ilmu Sosial Public Administration. (Public = Negara) Organisasi & managemen dr mns & benda guna mencapai 7-an pem. Pem = keseluruhan cab2nya (E,L,Y) Cab ilmu Administrasi Umum
MASY / PENDUDUK / RAKYAT DESKRIPSI HAN Sarana2 Administrasi Sturen Sancties PENGUASA MASY / PENDUDUK / RAKYAT Perlindungan hukum Partisipasi: Keberatan, banding, gugatan Meliputi: Mengatur sarana penguasa utk mengatur & kendalikan masy; mengatur cara2 partisipasi masy/WN; perlindungan hukum; norma2 dasar bagi penguasa untuk pem yg baik
Pengantar han lanjutan.. Seiring munculnya paradigma welfare state, negara hukum(rechsaat) dan good governance, peran AN (pemerintah) harus aktif memajukan kesejahteraan/kepentingan umum Untuk mewujudkan tujuan diatas, para AN diberikan kewenangan berupa “diskresi” (kebebasan utk bertindak dan mengambil keputusan menurut penilaiannya sendiri, yg berpotensi melakukan tindakan penyahgunaan kewenangan Prinsip negara hukum dan demokrasi asas legalitas, perlindungan hak asasi, keterbukaan, dan partisipasi publik HAN berisikan pengaturan ttg wewenang AN utk bertindak dan mengatur kemgkinan utk menggugat tindakan-tindakannya tsb
Keberadaan AN dalam proses demokratisasi (memajukan kepentingan umum) berhadapan lgsung dg WN HAN jg berfungsi sebagai norma dan akuntabilitas publik bagi WN dan AN
Beberapa kasus yg melibatkan administrasi negara... Dugaan pelanggaran UU 32/2009 ttg perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan UU ttg konservasi SDA hayati dan ekosistem, Gubernur BALI di PTUN kan Beberapa kasus yg melibatkan administrasi negara...
Konsep administrasi Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri: 1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih 2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan 3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai
Administrasi dalam pengertian tata usaha 3 kategori definisi administrasi menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Administrasi dalam pengertian tata usaha Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi Negara Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Beberapa istilah dalam hukum administrasi.... “Administraive law” (inggris) “Administratief recht dan berstuursrecht” (belanda) “verwaltungsrecht” (jerman) “ Droit Administratif” (prancis)
Istilah “administrasi negara” dalam “ilmu administrasi negara” ADMINISTRASI NEGARA BAG. DR ADMINISTRASI UMUM Administrasi negara adl manajemen dan organisasi yang dilakukan manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan (eks+leg+yud)
Definisi “hukum administrasi” Peraturan-peraturan yg mengatur hub. Timbal balik antara pemerintah dan rakyat (J.M. Baron de gerando) Peraturan-peraturan khusus yg dsamping hk perdata positif yg berlaku umum, mengatur cara- cara organisasi negara ikut serta dlm lalu lintas masyarakat (J.H.A. Logemann)
Administrasi negara adalah aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit : aktivitas badan- badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi : aktivitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan (Dimock).
Administrasi negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan). Mempunyai pengertian yang sempit, yaitu hak yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif. HAN merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hak yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. (Utrecht) HAN merupakan perpanjangan dari HTN (Van Vollenhoven)
E. UTRECHT : Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. VAN APELDOORN : Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. OPPENHEIM : Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). PRAJUDI ATMOSUDIRDJO : Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
Ciri Hukum Administrasi Negara Adanya Pejabat Administrasi Negara Melakukan Tugas Khusus Menguji Hubungan Menyelenggarakan Kesejahtraan Umum HAN yang mengatur penggunaan wewenang pejabat administrasi negara Utrecht: Pengantar Hukum Administrasi Negara
Kedudukan dan ruang lingkup han PERTEMUAN 2
Rincian materi... OBJEK FORMAL DAN MATERIAL HAN KEDUDUKAN HAN DALAM LAPANGAN HUKUM RUANG LINGKUP HAN
1. Objek Studi han OBJEK FORMAL : PERILAKU atau KEGIATAN atau KEPUTUSAN hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan maupun yang bersifat ketetapan. OBJEK MATERIAL : MANUSIA yaitu APARAT PEMERINTAH atau APARAT ADMINISTRASI NEGARA sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Antara kedua belah pihak ada hubungan hukum publik.
Sebagai Aparatur Negara ADMINISTRASI NEGARA (menurut CTS Kansil) Sebagai Aparatur Negara Sebagai Fungsi atau Aktifitas Sebagai Proses Teknis Aparatur Pemerintah Instansi Politik Menjalankan Administrasi Negara Kegiatan mengurus kepentingan Negara Menyelenggarakan UU Segala tindakat AN dalam menjalankan UU
PNS MENJABAT FUNGSI TUN AN yang melakukan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan (eksekutif) di pusat Maupun di daerah Kakanwil Kadinas Bupati Gubernur Menteri Dirjen Sekjen Direktur
2. Kedudukan han dalam lapangan hukum HAN hukum yg khusus (tidak statis dan berkembang sesuai dg perkembangan kebuutuhan masy) serta merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagiannya lagi ada pada hukum privat Philipus M.Hadjon Dkk, menyebut HAN sebagai “HUKUM ANTARA” yaitu hukum administrasi materiilnya terletak di antara hukum privat dan hukum pidana (publik)
KEDUDUKAN HAN DALAM ILMU HUKUM Sebelum Abad 19 Setelah Abad 19 Hukum Hukum H. Publik Hukum Privat H. Publik Hukum Privat H. Pidana H. Perdata H. dagang HTN H.Pidana HAN H. Perdata HAN ARTI LUAS H. Dagang
Lanjutan... HAN terletak antara hukum privat dan hukum publik H. PRIVAT H. ADMINISTRASI H. PUBLIK Contoh : pendirian bangunan IZIN Keterangan2 ttg izin bangunan
3. Ruang lingkup studi han Hakekat HAN mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah. Ruang lingkup dari HAN : Tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat/daerah, hubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi negara) dan antara lembaga negara dg warga masyarakat serta jaminan perlindungan hukum bagi keduanya. Cakupan HAN (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara. Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan HAN meliputi : Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat; Mengatur cara – cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut; Perlindungan hukum (rechtsbe-sherming); Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Kusuma pudjosewojo 4 ruang lingkup studi HAN meliputi : hukum tata pemerintahan Hukum tata keuangan termasuk hukum pajak Hukum hubungan luar negeri Hukum pertahanan dan keamanan umum
Walhter burekhardt Hukum kepolisian Hukum perlembagaan Hukum keuangan
Hukum Administrasi Negara (Prof.Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo) Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi: Hukum Tata Pemerintahan Hukum Tata Usaha Negara Hukum Administrasi Hukum Administrasi Pembangunan Hukum Adminisi Lingkungan Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.
Hub. Han dg htn
Hub htn dg han 2 golongan pendapat mengenai hub HTN dan HAN Ada perbedaan yuridis prinsipil (oppenheim, van vollenhoven, logemann) Tidak ada perbedaan yuridis prinsipil (kranenburg, prins, prajudi atmosudirjo) Oppenheim : yg dipersoalkan HTN adl negara dlm keadaan berhenti, sedang Han adl peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak (mmbentuk alat2 perlengkapan negara, memberikan wewenang dan tugas2 pekerjaan dari pemerintah pusat dan daerah. Kranenburg, prins dan prajudi atmosudirdjo : perberdaan HAN dan HTN hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokus pada hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedang HAN fokus merupakan bagian dari HTN (spesialisasi dari HTN) atau kata prajudi bahwa HAN fokus perhatianny khas pada administrasi negara.
HUBUNGAN Antara HAN & HTN Tanpa HAN, alat2 perlengkapan negara blm dpt melaksanakan tgsnya krn blm ada pedoman yg mjd panutannya Tanpa HTN, penyelenggaraan organisasi negara akan kacau, krn HTN diperlukan utk memberikan batas2 tanggung jawab&wewenang dr perangkat administrasi negara.
Subjek hukum administrasi Subyek hukum : segala sesuatu (orang atau sesuatu yg dipersamakan dg orang atau “badan hukum’) yg mereka dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum itu sendiri. Mengapa badan hukum menjadi subjek hukum administrasi...? Karena ia bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang, hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau kelompok manusia sebagai subyek hukum. Jadi dalam lapangan HAN, subyek hukum administrasi meliputi : Pegawai negeri : warga negara yg telah memenuhi syarat yg ditentukan dlm peraturan per-UU-an yg berlaku, diangkat dan diberikan tugas negara lainnya. PN merupakan pendukung hak dan kewajiban. Jabatan-jabatan ; kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan dalam suatu satuan organisasi. Jabatan merupakan pendukung hak dan kewajiban, karenanya ia memiliki kewenangan hukum sebagaimana PN. Contoh polisi berhak menangkap seseorang yg melanggar ketertiban umum. Hak menangkap ada pada polisi krn jabatannya sebagai penjaga keamanan.
Lanjut.. Jawatan publik, dinas-dinas publik, BUMN/BUMD : jawatan adl kesatuan organisasi aparatur pemerintah yg mencakup tugas pemerintahan yg bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, hak yg dimiliki jawatan adalan memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Shingga ia berkewajiban memelihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah. Oleh karenanya setiap barang yg dibeli, dipergunakan dan di simpan oleh jawatan selalu mencantumkan label “MILIK NEGARA’. Dinas adl sekelompok organisasi yg khusus memiiki tugas fungsional dan bersifat homogen. BUMN/BUMD adl sama kedudukannya dg jawatan dan dinas, disampign utk kepentingan umum juga disertai upaya perolehan keuntungan Daerah swapraja (kabupaten/kota) dan daerah swatantra (provinsi) Negara : organisasi dari sekumpulan rakyat yg mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yg diperolehnya dan dimilikinya. Sbg subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari hukum publik yg cakupannya luas dan menyeluruh.
Sumber hukum ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum (materiil dan formil) HAn SUMBER HUKUM adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya hukum yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber HAN dibedakan antara sumber hukum MATERIAL dan sumber hukum FORMAL. SUMBER HUKUM MATERIAL adalah sumber hukum yg melipuit isi/materi dari aturan-aturan hukum itu sendiri SUMBER HUKUM FORMAL adalah sumber hukum materiil yg sudah dibentuk melalui proses tertentu sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati.
Sumber Hukum dalam arti Materiil dipengaruhi beberapa faktor: Sejarah/historis (UU dan sistem hukum masa lampau, dokumen2) Faktor Sosiologis antropologis (prilaku kelembagaan sosial dalam masyarakat yg turut menentukan hukum materiilnya, misal : pandangan agama, psikologis dsb) Faktor Filosofis (keadilan, kepatuhan hukum) Faktor Historis
Sumber Hukum Formil Undang-undang (dalam arti luas) Yurisprudensi Kebiasaan/praktek alat TUN Doktrin/pendapat para ahli Traktat
Undang-undang UU adlah setiap keputusan pemerintah baik pusat maupun daerah yg berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. UU yg dimaksudkan sbg sumber hukum formil HAN adl UU dalam arti materiil/UU dalam arti luas. Semua peraturan per UU an sebagai sumber hukum dan tata urutan per-UU- an tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kemudian disempurnakan dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 sbb : UUD 1945 Ketetapan MPR UU Perppu PP Keppres Perda Peraturan pelaksana lainnya
Namun.... Pemerintah melalui UU No.10 Tahun 2004 mengatur tata urutan per-UU-an sbb: UUD 1945 UU Perppu Perpres perda
Lanjutan... Undang-undang dalam arti sempit adalah setiap keptusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk.
Yurisprudensi Keputusan –Keputusan Hakim terdahulu yang selalu diikuti hakim kemudian dalam perkara yang sama. Dalam hal ini adalah keputusan Hakim TUN/HAN Prinsip yurisprudensi berngkat dari logika bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yg diajukan kepadanya dg alasan belum ada peraturan per-UU-annya. Oleh karenanya disampign mmpertimbangkan keputusan hakim terdahulu ia juga melihat nilai-nilai yg ada dalam masyarakat
Kebiasaan/praktek administrasi negara Praktek administrasi negara ini lahir sebagai konsekuensi dari Asas freies ermessen (kebebasan bertindak dg tidak berdasarkan pada per- UU-an) Hukum Kebiasaan, dalam hal ini yang sering digunakan dalam praktek oleh pejabat administrasi negara (tidak tertulis) yang bahkan bisa mengesampingkan per-UU-an yg telah ada dg alasan lemahnya regulasi (UU blm ada/lemah dan tidak sesuai dg dinamika sosial) sbg akibat pesatnya pertumbuhan negara.
Lanjutan... Sebagai sumber hukum formil HAN, Kebiasaan/praktek administrasi negara terdahulu yang tugas dan fungsinya sama dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang kongkrit. Namun praktek administrasi negara terdahulu dapat dijadikan sumber hukum formil HAN jika keputusan alat administrasi negara terdahulu tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Traktat/perjanjian internasional Traktat/perjanjian sebagai sumber hukum formil HAN berasal dari perjanjian internasional yang bersifat penting yang diratifikasi oleh pemerintah.
Doktrin Pendapat pakar di bidang HAN yang diharapkan melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN. Doktrin berlaku jika diterima masyarakat dan tidak berlaku jika sudah tidak diterima masyarakat. Jadi tidak perlu diundangkan dan dicabut keberlakuannya.
Keputusan TUN UNSUR-UNSURNYA: Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Pejabat TUN Berdasarkan Per-UU-an yang berlaku Bersifat Kongkrit,Individual dan final Menimbulkan akibat Hukum Bagi orang/Badan Hukum Perdata
Asas-asas hukum administrasi negara PERTEMUAN 7
Apa itu asas.. Asas dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Jadi asas hukum administrasi negara adalah kaidah-kaidah yang menjadi pedoman bagi AAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mewujudkan kepentingan umum
Asas-asas umum pemerintahan yang baik asas ini lahir sebagai konsekuensi logis negara demokrasi yang berorientasi pada prinsip “welfare state” Indonesia disamping merupakan negara berdasarkan negara hukum (rechstaats) bukan kekuasaan (machstaat), ia juga merupakan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat. Pada negara yang berorientasi prinsip “welfare state”, Alat Administrasi Negara (AAN) sebagai subyek hukum HAN harus memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan demikian tindakan AAN dalam mewujudkan kepentingan umum harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan (tertulis/tidak tertulis) yang berlaku baik dari pusat/daerah. Hukum tidak tertulis inilah yang kemudian kita sebut sebagai ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK. ia sebagai norma-norma maupun aturan-aturan yang sifatnya tidak tertulis.
Beberapa rincian asas-asas umum pemerintahan yang baik (prof Beberapa rincian asas-asas umum pemerintahan yang baik (prof. Kuntjoro purbopranoto) Asas kepastian hukum Asas keseimbangan Asas kesamaan dalam mengambil keputusan Asas bertindak cermat Asas motivasi untuk setiap keputusan Asas jangan mencampuradukkan kewenangan Asas permainan yang layak Asas keadilan atau kewajaran Asas menanggapi pengharapan yang wajar Asas perlindungan atas pandangan hidup Asas kebijaksanaan Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Fungsi dan arti penting asas-asas umum pemerintahan yang baik Bagi AAN, berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan per-UU-an yang bersifat tidak jelas. Disamping itu pula membatasi kemungkinan-kemungkinan AAN dalam mempergunakan asas freies ermessen yang jauh menyimpang terhadap UU yang berlaku maupun terhadap UU yang belum ada. Bagi masyarakat pencari keadilan, dapat berfungsi sebagai dasar gugatan sebagaimana dimuat dalam 53 UU peradilan TUN/UU No.5/1986 jo UU No. 9/2004 menyatakan alasan-alasan untuk mengajukan gugatan ke PTUN adlah : Keputusan TUN yang digugat bertentangan dg per-UU-an yang berlaku Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dg asas-asas umum pemerintahan yang baik Bagi hakim PTUN, bisa digunakan sebagai alat utk menguji dan membatalkan keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN Bagi legislatif dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RUU
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9
Pengantar Prinsip penting dari negara kesejahteraan (welfarestate) meniscayakan campur-tangan negara dalam segala bidang kehidupan masyarakat semakin nyata dan luas. Terdapat 2 (dua) masalah dari hal ini, yaitu: ketergantungan masyarakat yang semakin besar atas keputusan2 pejabat administrasi negara; upaya-upaya menjadikan administrasi negara bisa berfungsi secara baik (good governace).
… Oleh karenanya asas negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), mewajibkan setiap perbuatan administrasi negara (AAN) harus didasarkan pada aturan2 hukum administrasi negara. Artinya, hukum administrasi negara merupakan legal matrix dari administrasi negara. Aturan2 inilah yang kemudian membenarkan setiap tindakan tersebut secara hukum (juridische rechtvaardiging).
Definisi perbuatan hukum administrasi negara Adalah setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dg maksud untuk Menyelenggarakan Kepentingan Umum, termasuk mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atau perjanjian (E. Utrecht) Adalah tindakan-tindakan hukum (dalam hukum publik) yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam arti sempit (komisi van poelje)
Perbuatan alat administrasi negara Mnrt Hk.privat Bersegi dua Perbuatan hukum Perbuatan AAN Perbuatan Mnrt hk publik Bersegi satu Perbuatan Mnrt Hk.publik Perbuatan bukan perbuatan hukum Perbuatan Mnrt Hk.publik Bersegi dua Perbuatan hukum bersegi satu yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada satu pihak yang menonjol. Prinsip bersegi satu ini didasarkan pada “teori kehendak (wilstheory) ” bahwa perbuatan pemerintah adl perbuatan mengeluarkan/memberhentikan suatu peraturan, jadi hanya ada satu kehendak yg menonjol yaitu pemerintah. Perbuatan hukum bersegi dua yaitu apabila dalam perbuatan itu ada dua kehendak yang sama-sama menonjol (ex : perjanjian kerja jangka pendek antara pemerintah vs swasta)
Macam2 Perbuatan hukum Administrasi Negara Perbuatan2 hukum administrasi negara meliputi 4 (empat) macam, yaitu: Keputusan/ketetapan (beschikking) Peraturan-peraturan (ex : peraturan ttg syarat2 melamar CPNS, dsb) Rencana-rencana (het plan) (ex ; rencana tata ruang kota, rencana peruntukan tanah, RAPB(D/N), dsb. Legislasi semu/peraturan kebijaksanaan (pseudo weitgeving (ex : pedoman, edaran, Perbuatan2 hukum tersebut dituangkan ke dalam bentuk keputusan, yang menciptakan hubungan2 hukum (rechtsbetrekkingen) administrasi negara, yaitu hubungan hukum antara penguasa dan warga masyarakat di luar hukum perdata.
... Meski demikian, masyarakat tanpa membedakan macam perbuatan2 hukum diatas, menyebut semua keputusan itu sebagai keputusan pemerintah. Penetapan merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator, dan disebut dengan Keputusan Administrasi (administratieve beschikking). Keputusan ini merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad).
... Sedangkan rencana, peraturan-peraturan, dan legislasi-semu merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah, dan disebut dengan Keputusan Pemerintah (regeringsbesluit) atau Keputusan ini merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad).
... Kewewenangan untuk membentuk kedua macam keputusan tersebut dimiliki oleh pemerintah sebagai Penguasa Negara (overheid; public authority). Dengan demikian, pemerintah dapat berperan sebagai Pemerintah (penguasa eksekutif) ataupun Administrator (penguasa administratif).
Administratieve Beschikking Penetapan/ketetapan/keputusan administrasi merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa administratif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat administratif (administratieve beschikking), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang individual (personal), kongkrit (kasuistis), dan sekali- selesai (final). Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.
... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) berarti ketentuan di dalamnya: individual: ditujukan kepada seseorang atau beberapa orang yang tertentu; kongkrit: mengenai hal atau perilaku yang ditentukan; sekali-selesai: selesai keberlakuannya setelah dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
... Keputusan yang bersifat administrasi (administratieve beschikking) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Administrator (bestuur; rule application) untuk penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad) peraturan per-UU-an. CONTOH: Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Pemberian Beasiswa.
Peraturan-peraturan Disamping mengeluarkan keputusan, AAN juga diperbolehkan mengeluarkan peraturan-peraturan. Peraturan ini termasuk dalm UU dalam arti luas yang merupakan sumber hukum tata negara yang bersifat otonom, dapat di ubah bahkan ditambah oleh AAN jika diperlukan dg mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik
Perbedaan Keputusan/Ketetapan Vs Peraturan Ketetapan/keputusan Peraturan Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang kongkrit yg telah diketahui lebih dulu oleh AAN dan bersifat kasuistik. Contoh : SK Penerimaan Pegawai (SK tsb jelas memuat nama-nama pelamar yg diterima sbg calon pegawai, dg demkia SK tsb hanya utk para pelamar yg diterima) peraturan dibuat utk menyelesaikan hal-hal yg abstrak, umum &belum diketahui lebih dulu dan dapat pula memuat hal-hal yang mungkin akan terjadi. Contoh : Peraturan yg mengatur syarat yg harus dipenuhi oleh seorang pelamar CPNS. “Pelamar” (umum, abstrak, dan blm diketahui nama pelamar yg berniat melamar CPNS.
Tentang peraturan kebijaksanaan (pseudo wetgeving) Merupakan peraturan-peraturan yg di buat oleh AAN dlm menempuh lgkah-lgkah kebijaksanaan tertentu krn ada hal- hal kongkrit&mendesak utk diselesaikan
Rencana-rencna (het plan) Pemerintah sbg institusi politik yg tujuannya mencapai tujuan negara dg mengacu pada HAN sbg prosedur pelaksanaan tujuan yg sebelumnya dituangkan dalam rencana-rencana Untuk itu, AAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sering mengeluarkan rencana-rencana (het plan) ex : kebijakan anggaran yg tertuang dlm RAPBN. RAPBD dsb
Regeringsbesluit Rencana, peraturan-peraturan, dan legislasi-semu merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif. Perbuatan hukum ini dituangkan dalam keputusan yang bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu keputusan yang mengandung norma2 hukum yang umum (impersonal), abstrak, dan terus-menerus. Mengingat norma2 hukum yang dikandungnya, perbuatan hukum ini mempunyai efek yang tidak langsung dirasakan oleh seorang warga masyarakat.
... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) berarti ketentuan di dalamnya: umum: ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak tertentu; abstrak: mengenai hal atau perilaku yang tidak tertentu; terus-menerus: tetap berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya.
... Keputusan yang bersifat pengaturan (regerings- besluit) merupakan keputusan dari pemerintah sebagai Pemerintah (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) undang- undang. Contoh: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
MACAM-MACAM KEPUTUSAN-KEPUTUSAN Keputusan/ketetapan positif (contoh : keputusan pemberian izin usaha perdagangan) Keputusan negatif mrpkn keputusan yg dpt berupa pernyataan : tidak berkuasa, tidak diterima, penolakan. Keputusan deklaratour adl keputusan yg memuat pengakuan atau pernyataan hak seseorang (contoh keputusan pemberian ijin thd bangunan industri yg tidak mengganggu lingkungan sekitar) Keputusan konstitutif Keputusan kilat Keputusan tetap Keputusan intern dan ekstern Dispensasi, konsesi, lisensi, ijin, perintah, panggilan dan undangan
Asas Hukum dalam Pengambilan Keputusan Keputusan pejabat administrasi negara harus dibuat berdasarkan atas permintaan tertulis dari seseorang atau lembaga. Keputusan tersebut terikat pada 3 (tiga) asas hukum, yaitu: asas yuridikitas (rechtmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara tidak boleh melanggar hukum. asas legalitas (wetmatigheid) artinya, keputusan administrasi negara harus diambil berdasarkan suatu ketentuan hukum dan perat. per-uu-an.
… asas diskresi (freies ermessen) artinya, jika tidak ada hukum dan perat. per-uu- an yang mengatur, maka pejabat administrasi negara dapat mengambil keputusan menurutnya pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar kedua asas tersebut di atas.
Asas2 Pemerintahan yang Baik Asas bonafiditas pemerintahan, terdiri dari: asas2 mengenai prosedur, yang jika dilanggar membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum dengan tanpa memeriksa lagi kasusnya. asas2 mengenai kebenaran dari fakta2 yang dipakai sebagai dasar dalam pembentukan keputusan.
… Asas2 mengenai prosedur meliputi: asas yang menyatakan, bahwa orang2 yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut; asas yang menyatakan, bahwa keputusan2 yang merugikan atau mengurangi hak2 seorang warga masyarakat tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela kepentingannya; Asas yang menyatakan, bahwa konsiderans dari keputusan harus berdasarkan fakta2 yang benar dan cocok dengan atau bisa membenarkan diktum-nya.
… Asas2 mengenai kebenaran fakta meliputi: asas larangan kesewenang-wenangan; asas larangan detournement de pouvoir; Asas kepastian hukum; Asas larangan diskriminasi; dan Asas batal karena kecerobohan.
Syarat-syarat sahnya keputusan Di buat oleh alat yang berwenang/berkuasa Dalam bertindak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis Bentuk keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai dengan peraturan dasarnya Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan dari peraturan yang menjadi dasar pembuatan keputusan tersebut.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PERTEMUAN 12
Dasar hukum PTUN UU No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tat Usaha Negara PP No. 7 Tahun 1991, tentang penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN LN No. 8/1991.
Dasar Konstitusionil Pembentukan PTUN Pasal 24 UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan-badan Kehakiman menurut Undang-Undang Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang. Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Muliter Peradilan Tata Usaha Negara Susunan PTUN Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan Tingkat Pertama. Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan peradilan Tingkat Banding MA merupakan PTUN tertinggi yang berfungsi sbg peradilan kasasi
Kekuasaan dan weweang PTUN Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN : Timbul dlm bid tata usaha negara, Antar badan hukum perdata dg badan/pejabat TUN pusat/daerah Akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawain berdasrkan perat.per-UU-an yg berlaku.
Pengajuan gugatan di PTUN Dapat dilakukan bila : Penggugat hanya orang/badan hukum perdata Tergugat hanya badan/pejabat pemerintah Isi gugatan : keputusan pemerintah yg tertulis kongkrit, individual, dan final. Isi tuntutan : penggugat mengajukan tuntutan agar keputusan pemerintah yg disengeketakan dinyatakan batal/tidak sah, dg atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi
Terima Kasih dan Sampai Jumpa