Sistem Pemusnahan Rekam Medis di RS Ardina Nur Rahma 2012-31-112 Sesi 01
Alur Pemusnahan Rekam Medis
Alur Pemusnahan Rekam Medis PEMINDAHAN PENILAIAN 1 2 PEMUSNAHAN 3
Alur Pemusnahan RM : 1) Pemindahan Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir . Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM aktif Berkas RM inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan
Alur Pemusnahan RM : 2) Penilaian Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis inaktif : 1) Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian 2) Nilai guna : a. Primer : Administrasi, Hukum, Keuangan, IPTEK b. Sekunder : Pembuktian, Sejarah
Alur Pemusnahan RM : 2) Penilaian Pemilahan berkas Rekam Medis Inaktif yang mempunyai sifat khusus (tabel retensi) Berkas rekam medis tertentu disimpan diruang berkas rekam medis inaktif Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan
Alur Pemusnahan RM : 2) Penilaian v Komite RM/Komite Medis Petugas RM senior, Perawat senior , Tenaga lain yang terkait, Ketatausahaan/Kearsipan Unit Penyelenggaraan RM Instalansi Pelayanan Tim penilai dibentuk dengan SK Direktur Rumah Sakit yang beranggotakan :
Alur Pemusnahan RM : 3) Pemusnahan v Alur Pemusnahan RM : 3) Pemusnahan Tim pemusnahan dibentuk dengan SK Direktur Rumah Sakit terdiri dari : Unsur Rekam Medis Tata Usaha
Alur Pemusnahan RM : 3) Pemusnahan Tim pembuat pertelaan Berkas Rekam Medis yang mempunyai nilai guna tidak dimusnahkan, disimpan dalam jangka waktu tertentu, seperti : • Ringkasan Masuk & Keluar • Ringkasan Klinis/ Resume • Lembaran Operasi • Lembaran Persetujuan • Identifikasi bayi lahir • Surat keterangan Lahir/Meninggal
Alur Pemusnahan RM : 3) Pemusnahan Pelaksanaan pemusnahan : Dibakar : menggunakan incenerator/dibakar biasa Dicacah, dibuat bubur Pihak ke III disaksikan Tim Pemusnah Tim Pemusnah membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris dan diketahui Direktur Rumah Sakit
Alur Pemusnahan RM : 3) Pemusnahan Berita Acara Pemusnahan RM, yang asli disimpan di Rumah Sakit, lembar ke-dua dikirim kepada pemilik RS dan Dirjen. Pelayanan Medik Depkes & Kesos RI Khusus untuk arsip Rekam Medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh Direktur Rumah Sakit.