PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PENGHITUNGAN DAN/ATAU PEMBAYARAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN (Pasal 1 Angka 11 UU No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan) PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN ADALAH SURAT YANG OLEH WAJIB PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MELAPORKAN : PENGHITUNGAN DAN/ATAU PEMBAYARAN PAJAK, OBYEK PAJAK DAN/ATAU BUKAN OBYEK PAJAK, DAN/ATAU, HARTA DAN KEWAJIBAN. SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
Fungsi SPT Adapun fungsi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dapat dilihat dari subjek pajaknya yaitu wajib pajak pribadi, pengusaha kena pajak atau pemotong / pemungut pajak, Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bagi wajib pajak - Pajak Penghasilan : - Sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang. - Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. - Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungutan tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bagi Pengusaha Kena Pajak : Sarana melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang. Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. - Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) bagi Pemotong atau Pemungut Pajak : Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) ini adalah sebagai sarana melapor dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau disetor. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
SURAT PEMBERITAHUAN ADALAH SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK SUATU MASA PAJAK SURAT PEMBERITAHUAN MASA (Pasal 1 Angka 12 UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP) SURAT PEMBERITAHUAN ADALAH SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK SUATU MASA PAJAK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (Pasal 1 Angka 13 UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP) SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN ADALAH SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
KEWAJIBAN MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 3 ayat (1) UU No KEWAJIBAN MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP SETIAP WAJIB PAJAK WAJIB : - MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN DENGAN BENAR, LENGKAP, DAN JELAS DALAM BAHASA INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN, ANGKA ARAB, SATUAN MATA UANG RUPIAH, DAN - MENANDATANGANI SERTA MENYAMPAIKANNYA KE KANTOR DITJEN PAJAK TEMPAT WP TERDAFTAR ATAU DIKUKUHKAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah: benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
KEWAJIBAN MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 3 ayat (1a) UU No KEWAJIBAN MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 3 ayat (1a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP WAJIB PAJAK YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH, WAJIB MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BAHASA INDONESIA, DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG SELAIN RUPIAH YANG DIIZINKAN YANG PELAKSANAANNYA DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PENANDATANGAN SPT DAPAT DILAKUKAN : SECARA BIASA, PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 3 ayat (1b) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP PENANDATANGAN SPT DAPAT DILAKUKAN : SECARA BIASA, DENGAN TANDA TANGAN STEMPEL, ATAU TANDA TANGAN ELEKTRONIK, ATAU DIGITAL, YANG SEMUANYA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG SAMA. TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 181/PMK.03/2007 TANGGAL 28 DESEMBER 2007 SPT HARUS DITANDATANGANI OLEH PENGURUS ATAU DIREKSI ATAU KUASANYA. APABILA DITANDATANGANI OLEH KUASANYA, HARUS DIBUAT SURAT KUASA DAN DILAMPIRKAN PADA SPT 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
FORMULIR SPT Pasal 3 ayat (2) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP UNTUK MENDAPATKAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN, WAJIB PAJAK : MENGAMBIL SENDIRI DI TEMPAT YANG DITETAP-AN OLEH DIRJEN PAJAK, ATAU MENGAMBIL DENGAN CARA LAIN YANG TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007, TANGGAL 28 DESEMBER 2007. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (3) uu no BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (3) uu no. 28 tahun 2007 tentang kup jo. PER-181/PMK.03/2007 SURAT PEMBERITAHUAN MASA >>> PALING LAMA 20 (DUA PULUH) HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK. SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI >>> PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK. SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN >>> PALING LAMA 4(EMPAT) BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU Pasal 3 ayat (3a) UU No WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU Pasal 3 ayat (3a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP dan Memori Penjelasan jo. PER-182/PMK.03/2007 * WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU*, ANTARA LAIN WAJIB PAJAK USAHA KECIL, DAPAT : 1. MENYAMPAIKAN SPT MASA UNTUK BEBERAPA MASA PAJAK SEKALIGUS DENGAN SYARAT PEMBAYARAN SELURUH PAJAK YANG WAJIB DILUNASI MENURUT SPT MASA TERSEBUT DILAKUKAN SEKALIGUS, PALING LAMA DALAM MASA PAJAK YANG TERAKHIR, DAN/ATAU 2. MENYAMPAIKAN SPT MASA SELAIN YANG DISEBUT PADA ANGKA 1, UNTUK BEBERAPA MASA PAJAK SEKALIGUS DENGAN SYARAT PEMBAYARAN UNTUK MASING-MASING MASA PAJAK DILAKUKAN SESUAI BATAS WAKTU UNTUK MASA PAJAK YANG BERSANGKUTAN. WP Kriteria tertentu meliputi WP Usaha kecil dan WP di daerah tertentu. -WP Usaha Kecil bisa : WP Perorangan yang menjalankan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas atau WP Badan. Untuk WP Perorangan syaratnya WP OP DN dan omzet pajak tahun sebelumnya < Rp 600 juta. Untuk WP Badan syaratnya 100 % saham dimiliki oleh WNI dan omzetnya < Rp 900 juta. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, atau PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 ayat (4) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP WAJIB PAJAK DAPAT MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PALING LAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN SYARAT : Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, atau Dengan cara lain kepada Dirjen pajak KETENTUANNYA DIATUR DALAM PERMENKEU Pasal 9 ayat (2) PER-181/PMK.03/2007 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 ayat (5) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP SELAIN PEMBERITAHUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 3 AYAT (4), SYARAT LAIN YANG DITENTUKAN ADALAH : 1. PEMBERITAHUAN HARUS DISERTAI DENGAN PENGHITUNGAN SEMENTARA PAJAK YANG TERUTANG DALAM 1 (SATU) TAHUN, 2. SURAT SETORAN PAJAK SEBAGAI BUKTI PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
APABILA SURAT PEMBERITAHUAN : SURAT TEGURAN KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (5a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP APABILA SURAT PEMBERITAHUAN : TIDAK DISAMPAIKAN PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, ATAU PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN TERLAMPAUI, DIRJEN PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT TEGURAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN Pasal 3 ayat (7) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. Sesuai Pasal 3 ayat (7) uu no. 28 tahun 2007 tentang kup, apabila wp tidak menyampaikan spt, DIREKTUR JENDERAL PAJAK WAJIB MEMBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PENGECUALIAN PENYAMPAIAN SPT PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 ayat (8) UU No PENGECUALIAN PENYAMPAIAN SPT PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 ayat (8) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP – Memori Penjelasan. MENTERI KEUANGAN BERWENANG MENETAPKAN WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 3 PER-183/PMK.03/2007 MISALNYA : - WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DI BAWAH PTKP, DIKECUALIKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25 DAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI - WAJIB PAJAK PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, DIKECUALIKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 25. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
LAPORAN LABA RUGI, SERTA SPT TAHUNAN PPh WP YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN Pasal 4 ayat (4) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, HARUS MELAMPIRKAN LAPORAN KEUANGAN BERUPA : NERACA, LAPORAN LABA RUGI, SERTA KETERANGAN LAIN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PENGHASILAN KENA PAJAK. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN DARI MASING-MASING WAJIB PAJAK Pasal 4 ayat (4a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP – Memori Penjelasan LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN DIMAKSUD ADALAH LAPORAN KEUANGAN HASIL KEGIATAN USAHA MASING-MASING WAJIB PAJAK. Contoh : PT. A memiliki saham pada PT. B dan PT. C. Dalam contoh tsb PT. A mempunyai kewajiban melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga melampirkan Laporan Keuangan atas usaha PT. A (sebelum dikonsolidasi). Sedangkan PT. B dan PT. C wajib melampirkan Laporan Keuangan masing-masing, bukan Laporan Keuangan Konsolidasi. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN YANG DIAUDIT AKUNTAN PUBLIK Pasal 4 ayat (4b) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP APABILA LAPORAN KEUANGAN SBGMN DIMAKSUD AYAT (4a) DIAUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK TETAPI TIDAK DILAMPIRKAN PADA SPT, MAKA : SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK LENGKAP DAN TIDAK JELAS; SEHINGGA SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 3 AYAT (7) HURUF b. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
BUKTI PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP 1. SPT YANG DISAMPAIKAN LANGSUNG OLEH WP KE KANTOR DJP HARUS DIBERI TANGGAL PENERIMAAN OLEH PEJABAT YANG DITUNJUK DAN KEPADA WAJIB PAJAK DIBERIKAN BUKTI PENERIMAAN; 2. PENYAMPAIAN SPT DAPAT DIKIRIM MELALUI POS DENGAN TANDA BUKTI PENGIRIMAN SURAT ATAU DENGAN CARA LAIN YANG DIATUR OLEH MENTERI KEUANGAN; 3. TANDA BUKTI DAN TANGGAL PENGIRIMAN SPT SBGMN DIMAKSUD AYAT (2) DIANGGAP SEBAGAI TANDA BUKTI DAN TANGGAL PENERIMAAN SEPANJANG SPT TSB TELAH LENGKAP. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
1. SPT MASA PPN BERUPA DENDA SEBESAR Rp 500.000,- SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP APABILA SPT TIDAK DISAMPAIKAN DALAM JANGKA WAKTU ATAU BATAS WAKTU PERPANJANGAN, DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA : 1. SPT MASA PPN BERUPA DENDA SEBESAR Rp 500.000,- 2. SPT MASA LAINNYA BERUPA DENDA SEBESAR Rp 100.000,- 3. SPT TAHUNAN PPh WP BADAN BERUPA DENDA SEBESAR Rp 1.000.000,- 4. SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI BERUPA DENDA SEBESAR Rp 100.000,- 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
1. WP ORANG PRIBADI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA; SANKSI DENDA TIDAK DILAKUKAN TERHADAP Pasal 7 ayat (2) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP jo. PER-186/PMK.03.2007 PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA , TIDAK DILAKUKAN TERHADAP : 1. WP ORANG PRIBADI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA; 2. WP ORANG PRIBADI YANG SUDAH TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS; 3. WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK TINGGAL LAGI DI INDONESIA; 4. BUT YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN LAGI DI INDONESIA; 5. WP BADAN YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAGI TETAPI BELUM DIBUBARKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU; 6. BENDAHARA YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN LAGI; 7. WP YANG TERKENA BENCANA, YANG KETENTUANNYA DI ATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN; ATAU 8. WAJIB PAJAK LAIN YANG DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
WAJIB PAJAK LAIN SESUAI KETENTUAN PASAL 2 PER-186/PMK.03/2007 YANG DIMAKSUD DALAM KETENTUAN DI ATAS ADALAH : a. KERUSUHAN MASSAL, b. KEBAKARAN, c. LEDAKAN BOM ATAU AKSI TERORISME, d. PERANG ANTAR SUKU, ATAU e. KEGAGALAN SISTEM KOMPUTER ADMINISTRASI PENERIMAAN NEGARA ATAU PERPAJAKAN. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP WAJIB PAJAK DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAPAT MEMBETULKAN SPT YANG TELAH DISAMPAIKAN, DENGAN MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN TERTULIS DENGAN SYARAT BELUM DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK. PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (1a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN RUGI ATAU LEBIH BAYAR PEMBETULAN SPT HARUS DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN SEBELUM DALUWARSA PENETAPAN. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT MASA Pasal 8 ayat (2a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP PEMBETULAN SPT TAHUNAN Pasal 8 ayat (2) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP DALAM HAL WAJIB PAJAK MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN YANG MENGAKIBATKAN UTANG PAJAK MENJADI LEBIH BESAR, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR, DIHITUNG SEJAK PENYAMPAIAN SPT BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN. PEMBETULAN SPT MASA Pasal 8 ayat (2a) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP DALAM HAL WAJIB PAJAK MEMBETULKAN SENDIRI SPT MASA YANG MENGAKIBATKAN UTANG PAJAK MENJADI LEBIH BESAR, DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK YANG KURANG DIBAYAR, DIHITUNG SEJAK JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PEMBAYARAN, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH 1 (SATU) BULAN. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (4) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (5) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan
PEMBETULAN SPT Pasal 8 ayat (6) UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan