Mata Kuliah Hukum Perdata PENGANTAR Mata Kuliah Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata Pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht (Bhs. Belanda ) Civielrecht Privatrecht
Pengertian Segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Aturan- aturan atau norma- norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga. (Volmar )
Lanjutan pengertian Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. (Sudikno Mertokusumo)
Kesimpulan : Pengertian hukum perdata Peraturan hukum Hubungan Hukum , hak dan kewajiban Orang, Kebebasan individu/ perorangan, pembatasan dan perlindungan Cth : hubungan keluarga
Luas lapangan hukum perdata Vollmar, dalam arti luas hukum perdata meliputi hukum yang terdapat dalam KUHPerdata (BW), KUHD (WvK), dan peraturan perundang- undangan yang lain (UU PT, Koperasi, Kepailitan, Hukum Acara Perdata dll) Dalam arti sempit : hanya KUHPerdata saja
Hubungan Hk. Perdata dan Hk. Dagang Sangat erat, hukum perdata merupakan hukum yang umum, sedang hukum dagang merupakan hukum yang khusus. Pasal 1 KUHD : BW berlaku atas hal- hal yang diatur dalam WvK, sekedar dalam WvK tidak diatur secara khusus. Azas : Lex specialis derogat legi generali
Hukum Perdata Materiil di Indonesia Pluralistis (beraneka ragam), masing- masing golongan penduduk tunduk pada hukumnya masing- masing (Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perdata Barat/ BW) Mengapa terjadi pluralistis ? 1. Politik pemerintahan Hindia Belanda 2. Belum adanya ketentuan Hukum Perdata (dalam satu kodifikasi) yang berlaku secara nasional
Pembagian golongan penduduk oleh Pem. Hindia Belanda (Pasal 131 IS) Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu (tunduk pd seluruh Hukum Perdata Barat) Golongan Timur Asing : # Tionghoa (Hk. Pdt Barat, sesuai Stb. 1848 dan stb 1919 ) # Bukan Tionghoa : Arab, Pakistan, India (Hukum adatnya masing- masing) Bumiputra, yaitu orang Indonesia Asli (hukum adat, dan yang diserepsio dari hukum Islam)
Sumber Hukum Perdata Secara umum, sumber hukum ada dua, yaitu : Sumber Hukum Materiil dan Formil Vollmar, sumber hk. Perdata, : KUH Pdt, traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Sumber hukum perdata : Tertulis dan tidak tertulis.
Sumber Hukum Perdata Tertulis AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum Pemerintah HIndia Belanda yang diberlakukan di Indonesia dengan Stb. 1847 No. 23 tgl 30 April 1847 KUHPerdata KUHD UU No 5 th 1960 ttg UUPA UU No 1 th 1974 ttg Ketentuan- ketentuan Pokok Perkawinan, dijabarkan dalam PP no 9 1975 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No 1 th 1974.
Lanjutan sumber hukum……… UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah dan beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah. UU ini mencabut berlakunya Hipotek yang diatur dalam Buku Ke II KUHperdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai creditverband dalam Stb. 1937- 190. Dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkreditan di Indonesia.
Lanjutan sumber hukum…….. UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tiga hal yaitu : Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi umat Islam.
Sejarah Terjadinya BW Dirancang oleh Panitia yang dibentuk pada tahun 1814, diketuai oleh Mr. J.M Kemper. Tahun 1816 rancangan yang didasarkan pada hukum Belanda Kuno, diajukan kepada Pem. Belanda Tahun 1824 JM. Kemper meninggal dunia, digantikan oleh Pth. Nicolai, yang lebih menekankan pembentukan BW didasarkan pada Code Civil Perancis (yang juga diresepsi dari Hukum Romawi, yaitu Corpus Juris Civilis dari Justinianus
Lanjutan sejarah……………… Pada tahun 1838, BW ditetapkan di Belanda, jd BW merupakan gabungan dari hukum kebiasaan Belanda kuno dan Code Civil Perancis. Berlakunya BW di Hindia Belanda : Berdasar asas Konkordansi BW di berlakukan di wilayah Hindia Belanda pada tahun 1848, untuk orang Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka.
Berlakunya BW pada masa kini BW berlaku sepanjang masih dibutuhkan, tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila,dan peraturan perundang- undangan nasional yang lain, (Sudikno Mertokusumo)
Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan 1. Hukum tentang Orang 2. Hukum tentang Kekeluargaan 3. Hukum tentang Harta Kekayaan 4. Hukum tentang Warisan Menurut BW : 1. Hukum Orang 2. Hukum Benda 3. Hukum Perikatan 4. Hukum Pembuktian dan Daluarsa
Lanjutan sistematika…………. Menurut BW Belanda baru, 3 Des 1987 Stb. No 590, berlaku 1 April 1988, sistematikanya sbb : 1. Tentang orang dan keluarga (Personen en Familie Recht) 2. Tentang Badan Hukum (Rechtpersoon) 3. Tentang Hak Kebendaan (Van Zaken) 4. Tentang Perikatan (Van Verbintenissen) 5. Tentang Daluarsa (Van Verjaring)
Sistematika Het Niew BW Personen en Familirecht (Orang dan Keluarga) Recht personen Vermogenrecht in het algemeen ( Hukum kekayan pada umumnya) Erfrecht (Hukum Waris) Zakelijk Rechten (Hukum Benda) Algemeen gedeelte van het verbintenissenrecht (perikatan pada umumnya) Bijzondere Overeenkomsten (Perjanjian khusus) Verkeersmiddelen en vervoer (sarana lalu lintas dan pengangkutan)
BW pada MASA KINI ELIMINASI dan REDUKSI PASAL-PASAL BW: Dengan berlakunya UUPA maka pasal2 dlm Buku II BW sesuai dgn Surat Dep. Agraria tgl 26 Feb 1964 No. Unda 10/3/29 dpt dirinci atas 3 macam: Ada pasal2 yg masih berlaku penuh krn tdk mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya Ada psl2 yg mjd tidak berlaku lg, yaitu psl2 yg melulu megatur bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya Ada psl2 yg masih berlaku tetapi tdk penuh, dlm arti bahwa ketentuan2nya tdk belaku lg sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dan msh tetap berlaku sepanjang mengenai benda2 lainnya
a. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh Psl2 ttg benda bergerak (Psl 505, 509-518 BW) Psl2 ttg penyerahan benda bergerak (Psl 612-613 BW) Psl2 ttg bewoning, ini hny mngenai rmh (psl 826-827 BW) Psl2 ttg hukum waris (psl 830-1130 BW) Psl2 ttg piutang yg diistimewakan/ previlegie (Psl 1131-1149 BW) Psl2 ttg gadai, krn gadai hnya melulu mengenai benda bergerak (Psl 1150-1160 BW)
b. pasal-pasal yang tidak berlaku psl2 ttg benda tdk bergerak yg melulu berhub dg hak2 mengenai tanah Psl2 ttg cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah Psl2 mengenai penyerahan benda2 tdk bergerak, Psl2 ttg kerja rodi Psl2 ttg hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetanggaan Psl2 ttg hak opstal Psl2 ttg hak erfpacht Psl2 ttg bunga tanah dan hasil sepersepuluh
c. pasal-pasal yg masih berlaku tetapi tdk penuh psl2 ttg benda pd umumnya Psl2 ttg cara membedakan benda Psl 503-505 BW Psl2 ttg benda sepanjang tdk mengenai tanah, trletak diantara psl2 529-568 BW Psl2 ttg hak milik sepanjang tdk mengenai tanah, terletak diantara Psl 570 BW Psl2 ttg hak memungut hasil sepanjang tdk mengenai tanah Psl 756 BW Psl2 ttg hak pakai sepanjang tdk mengenai tanah psl 818 BW Psl2 ttg hipotik sepanjang tdk mengenai tanah