SMTR 2 Angkatan 2010/2011 BLOK DTT ANALISA ENTRY POINT SMTR 2 Angkatan 2010/2011 BLOK DTT
SOAL APA YANG DIMAKSUD INFORM CONCENT SIAPAKAH YANG MEMBERIKAN INFORM CONSENT PERLUKAH INFORM CONSENT DI DUNIA KEDOKTERAN
SOAL 4. APA PENGERTIAN RM 5. APA ISI RM 6. MANFAAT 7. TATA CARA PENYELENGGARAAN RM 8. BAGAIMANA ASPEK HUKUM REKAM MEDIK
INFORMED CONSENT & MEDICAL RECORD Dr Farida Rusnianah, M Kes(MARS)
INFORMED CONSENT INDONESIA - PERTINDIK INFORMED = INFORMASI CONSENT = FOCUS, PERSETUJUAN, KESEPAKATAN
INFORMED CONSENT INFORMED = Mendapat informasi CONSENT = Persetujuan “ Pernyataan setuju atau izin dari seseorang (pasien ) yang diberikan dengan bebas, rasional tanpa paksaan tentang tindakan yang dilakukan terhadapnya sesudah mendapat informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud “
PENGERTIAN Pernyataan setuju atau izin dari seseorang (Pasien/ yg sah mewakili) diberikan secara bebas, rasional tanpa paksaan tentang tindakan yang dilakukan terhadapnya setelah mendapat informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan
PENGERTIAN Persetujuan pasien atau yang sah mewakilinya atas rencana tindakan kedokteran/gigi yang diajukan oleh dokter/gigi setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan Pernyataan sepihak dari pasien dan bukan perjanjian antara pasien dengan dokter/gigi sehingga dapat ditarik kembali setiap saat
PENGERTIAN Merupakan proses sekaligus hasil dari suatu komunikasi yang efektif antara pasien dengan dokter/gigi dan bukan sekedar penanda tanganan formulir persetujuan
PENGERTIAN TINDAKAN KEDOKTERAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PASIENT UNTUK TUJUAN PREVENTIF, DIAGNOSTIC, TERAPEUTIC, REHABILITATIF TINDAKAN RISIKO TINGGI - DENGAN PROBABILITAS TERTENTU DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN ATAU KECACATAN
PENGERTIAN TINDAKAN INVASIF: TINDAKAN YANG LANGSUNG DAPAT MEMPENGARUHI KEUTUHAN JARINGAN TUBUH - TIDAK SELALU BERISIKO TINGGI
PENGERTIAN WALI - ORANG YANG SECARA HUKUM DIANGGAP SAH MEWAKILI KEPENTINGAN ORANG LAIN YANG TIDAK KOMPETEN (PASIEN TIDAK KOMPETEN)
PENGERTIAN KELUARGA DEKAT - SUAMI/ISTRI, ORTU SAH, ANAK KANDUNG DAN SAUDARA KANDUNG PENGAMPU: ORANG/ BADAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN SEBAGAI PIHAK YANG MEWAKILI KEPENTINGAN SESEORANG TERTENTU YANG DINYATAKAN BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Curatele)
PENGERTIAN COMPETENCE: CAKAP UNTUK MENERIMA INFORMASI, MEMAHAMI, MENGANALISISNYA DAN MENGGUNAKANNYA DALAM MEMBUAT PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN/GIGI
PERTINDIK PENTING? Ilmu kedokteran - Bukan ilmu pasti, keberhasilan tindakan bukan suatu kepastian - banyak faktor yang mempengaruhi -Unsur ILLAHI Pasien - pengetahuan makin luas jaminan hubungan yakin dan percaya manifest terpeliharanya hubungan saling menghormati dan komunikatif - Secara bersama-sama menentukan pilihan pelayanan yang telah disepakati
PERTINDIK PENTING? DEPKES - PERMENKES - PERTINDIK - UU No 29 tahun 2004 UNSUR PIDANA, PERDATA, DISIPLINER by MKDKI
PERTINDIK SAH? PASIEN TELAH DIBERI PENJELASAN PASIEN/YANG MEWAKILI SAH (KOMPETEN) UNTUK MEMBERI KEPUTUSAN/PERSETUJUAN PERSETUJUAN DIBERIKAN SECARA SUKA RELA
PERSETUJUAN MEMBUKA RAHASIA/ PENGUNGKAPAN INFORMASI PEMERIKSAAN SCREENING PENDIDIKAN PENELITIAN
PEMBERI INFORMASI? DOKTER - OR DELEGATED BY RESPONSIBILITY
WHO CAN? KUHP UMUR 21 TAHUN/LBH/TELAH MENKAH dewasa UU NO 23 2002 18 ATAU LEBIH ATAU 16 DAPAT DIPERLAKUKAN SBG ORANG DEWASA
ISI INFORMASI DIAGNOSIS DAN PROGNOSIS SECARA RINCI, TERMASUK APABILA PROGNOSIS JIKA TIDAK DIOBATI KETIDAK PASTIAN TENTANG DIAGNOSIS PILIHAN PENGOBATAN ATAU PENATALAKSANAAN TUJUAN DARI RENCANA PEMERIKSAAN ATAU PENGOBATAN
ISI INFORMASI UNTUK SETIAP PILIHAN TINDAKAN (Keuntungan, risk, %Keberhasilan Nyatakan bila upaya rencana terapi adalah upaya yang masih eksperimental Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan efek samping akan dimonitor dan dinilai kembali Nama dokter yang bertanggung jawab/tim
ISI INFORMASI Bila melibatkan dokter yang sedang ikut pelatihan atau pendidikan dijelaskan peranannya dalam rangkaian tindakan Pasien yang membatalkan secara sepihak bertanggungjawab penuh terhadap risk yang terjadi Mengingatkan pasien untuk memperoleh pendapat kedua dari dokter lain Rincian biaya
ISI INFORMASI PASAL 45 UU PRAKTEK KEDOKTERAN 29/2004 DIAGNOSIS DAN TATA CARA TINDAKAN TUJUAN TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RISK RISK DAN KOMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI PROGNOSIS TERHADAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN
CARA MEMBERIKAN INFORMASI DISAMAPAIKAN SESUAI VALUE,CULTURE, BACKGROUND PATIENT DAPAT MENGGUNAKAN ALAT PERAGA DIPERKENANKAN BAWA TEMAN ANGGOTA TIM DILIBATKAN MENJAWAB SCR BENAR & JELAS MEMBERI CUKUP WAKTU UNTUK PAHAM INFORMASI
PERSETUJUAN PASIEN IMPLIED CONSENT EXPRESS CONSENT LISAN (ORAL CONSENT) TULISAN (WRITTEN CONSENT)
PERSETUJUAN PASIEN Persetujuan yang bersifat tersirat atau tidak dinyatakan (Implied Consent ) Persetujuan yang dinyatakan (express consent ) - lisan (oral consent) - tertulis ( written consent) * Tindakan terapetik bersifat kompleks atau berfek samping yang bermakna * Tindakan kedokteran bukan bersifat terapi * Tindakan yang dilakukan mrpkan bagian suatu penelitian * Tindakan kedokteran tersebut mempunyai dampak thd kedudukan kepegawaian, kehidupan pribadi dan sosial pasien
PENELITIAN Subjek penelitian adalah manusia maka harus memberikan informasi yang lengkap tentang penelitian yang akan dilakukan, subyek bersifat sukarela Informasi dapat lisan dan tulisan yang meliputi : ^ Tujuan penelitian ^ Manfaat penelitian ^ Prosedur penelitian serta tindakan medis ^ Keuntungan penelitian (bagi pasien dan masyarakat) ^ Resiko yang mungkin terjadi ^ Hasil yang diharapkan untuk masyarakat umum dan bidang kesehatan ^ Persetujuan tidak mengikat dan subyek dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu ^ Penelitian telah disetujui oleh Panitia Etika Penelitian
ISI INFORMASI MINIMAL Pasal 45 UU Prakdok memberikan batasan minimal informasi yang selayaknya diberikan pada pasien A. Diagnosis dan tata cara tindakan medis B. Tujuan tindakan medis yang dilakukan C. Alternatif tindakan lain dan resikonya D. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi E. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
PEMBUKAAN INFORMASI UU No 29 th 2004 Prakdok Untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum ( visum et repertum ) Atas permintaan pasien Berdasarkan ketentuan Undang Undang (UU wabah atau UU Karantina )
PEMBERI PERSETUJUAN Pasien sendiri (usia 18 th atau lebih atau telah menikah ) Pasien dewasa +gangguan mental diwakilkan pada orangtua /saudara kandung/wali yang sah Pasien anak-anak diwakilkan orangtua kandung /wali Pasien gawat darurat diwakilkan keluarganya ,jika untuk kepentingan keselamatan pasien bisa tanpa persetujuan pasien/klg.
MEDICAL RECORD =REKAM MEDIS (UUD PRAKDOK 46/1) “Berkas yang berisikan catatan atau dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
MEDICAL RECORD TUGAS: PENGERTIAN RM ISI RM MANFAAT TATA CARA PENYELENGGARAAN RM ASPEK HUKUM
PENGERTIAN REKAM MEDIS ( UU Prakdok psl 46 ayat 1) “Berkas yang berisi catatan* atau dokumen** tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien “. * dilakukan oleh dr/drg/ tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensinya **Dokumen = kelengkapan catatan - Foto rontgen - Hasil lab - Keterangan lain sesuai kompetensi keilmuannya
Isi RM Pasien Rawat Jalan Identitas pasien Pemeriksaan fisik Diagnosis Terapi Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien
Isi RM Pasien Rawat Inap Identitas pasien Pemeriksaan Diagnosis Persetujuan tindakan medis (jika ada) Tindakan Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien
MANFAAT REKAM MEDIS Pengobatan pasien Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pendidikan dan Penelitian Pembiayaan Statistik Kesehatan Pembuktian Masalah Hukum,Disiplin dan Etik
TATA CARA PENYELENGGARAN REKAM MEDIS Dr/drg wajib membuat RM dalam menjalankan praktek Kedokteran (UU Prakdok psl 46 ayat 1 ) Kepemilikan RM Berkas RM dr/drg/sarana pelayanan kesehatan Isi RM dan lampiran dokumen pasien Penyimpanan RM (Peraturan Menkes RI ) Batas waktu lama penyimpanan 5 th Resume RM minimal 25 th
ASPEK HUKUM,DISIPLIN,ETIK DAN KERAHASIAAN RM RM sbg alat bukti tertulis di Pengadilan Kerahasiaan RM dr/drg wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit px yang ada dalam RM KUHP : RM dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dihadapan sidang majelis
ASPEK HUKUM RM Sanksi Hukum Pidana (UU Prakdok psl 79) setiap dr/drg yang sengaja tidak membuat RM dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 Perdata Wanprestasi dlm hubungan dokter pasien (tdk melakukan yang seharusnya dilakukan)
ASPEK DISIPLIN RM Sanksi Disiplin UU Prakdok Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Kode Etik Kedokteran/K.gigi Indonesia 1. Pemberian peringatan tertulis 2.Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) 3. Kewajiban mengikuti pelatihan atau pendidikan di Institusi Pendidikan Kedokteran/K.Gigi
ASPEK ETIK RM Sanksi Etik oleh Organisasi Profesi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG)
Referensi : Theaching Health Ethics :WHO South Easth Asia Region National Cancer Institute. A Guide to Understanding Informed Consent. Available at:wwww.cancer.gov/ClinicalTrials Buku Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran : Konsil Kedokteran Indonesia 2006
SELAMAT BERKARYA