SMTR 2 Angkatan 2010/2011 BLOK DTT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
TENAGA KESEHATAN.
INFORMED CONSENT INDIVIDU
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Patient referral.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Visum & Hubungan Rekam Medis
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

SMTR 2 Angkatan 2010/2011 BLOK DTT ANALISA ENTRY POINT SMTR 2 Angkatan 2010/2011 BLOK DTT

SOAL APA YANG DIMAKSUD INFORM CONCENT SIAPAKAH YANG MEMBERIKAN INFORM CONSENT PERLUKAH INFORM CONSENT DI DUNIA KEDOKTERAN

SOAL 4. APA PENGERTIAN RM 5. APA ISI RM 6. MANFAAT 7. TATA CARA PENYELENGGARAAN RM 8. BAGAIMANA ASPEK HUKUM REKAM MEDIK

INFORMED CONSENT & MEDICAL RECORD Dr Farida Rusnianah, M Kes(MARS)

INFORMED CONSENT INDONESIA - PERTINDIK INFORMED = INFORMASI CONSENT = FOCUS, PERSETUJUAN, KESEPAKATAN

INFORMED CONSENT INFORMED = Mendapat informasi CONSENT = Persetujuan “ Pernyataan setuju atau izin dari seseorang (pasien ) yang diberikan dengan bebas, rasional tanpa paksaan tentang tindakan yang dilakukan terhadapnya sesudah mendapat informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang dimaksud “

PENGERTIAN Pernyataan setuju atau izin dari seseorang (Pasien/ yg sah mewakili) diberikan secara bebas, rasional tanpa paksaan tentang tindakan yang dilakukan terhadapnya setelah mendapat informasi cukup tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan

PENGERTIAN Persetujuan pasien atau yang sah mewakilinya atas rencana tindakan kedokteran/gigi yang diajukan oleh dokter/gigi setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan Pernyataan sepihak dari pasien dan bukan perjanjian antara pasien dengan dokter/gigi sehingga dapat ditarik kembali setiap saat

PENGERTIAN Merupakan proses sekaligus hasil dari suatu komunikasi yang efektif antara pasien dengan dokter/gigi dan bukan sekedar penanda tanganan formulir persetujuan

PENGERTIAN TINDAKAN KEDOKTERAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PASIENT UNTUK TUJUAN PREVENTIF, DIAGNOSTIC, TERAPEUTIC, REHABILITATIF TINDAKAN RISIKO TINGGI - DENGAN PROBABILITAS TERTENTU DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN ATAU KECACATAN

PENGERTIAN TINDAKAN INVASIF: TINDAKAN YANG LANGSUNG DAPAT MEMPENGARUHI KEUTUHAN JARINGAN TUBUH - TIDAK SELALU BERISIKO TINGGI

PENGERTIAN WALI - ORANG YANG SECARA HUKUM DIANGGAP SAH MEWAKILI KEPENTINGAN ORANG LAIN YANG TIDAK KOMPETEN (PASIEN TIDAK KOMPETEN)

PENGERTIAN KELUARGA DEKAT - SUAMI/ISTRI, ORTU SAH, ANAK KANDUNG DAN SAUDARA KANDUNG PENGAMPU: ORANG/ BADAN YANG DITETAPKAN PENGADILAN SEBAGAI PIHAK YANG MEWAKILI KEPENTINGAN SESEORANG TERTENTU YANG DINYATAKAN BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Curatele)

PENGERTIAN COMPETENCE: CAKAP UNTUK MENERIMA INFORMASI, MEMAHAMI, MENGANALISISNYA DAN MENGGUNAKANNYA DALAM MEMBUAT PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN/GIGI

PERTINDIK PENTING? Ilmu kedokteran - Bukan ilmu pasti, keberhasilan tindakan bukan suatu kepastian - banyak faktor yang mempengaruhi -Unsur ILLAHI Pasien - pengetahuan makin luas  jaminan hubungan yakin dan percaya  manifest terpeliharanya hubungan saling menghormati dan komunikatif - Secara bersama-sama menentukan pilihan pelayanan yang telah disepakati

PERTINDIK PENTING? DEPKES - PERMENKES - PERTINDIK - UU No 29 tahun 2004 UNSUR PIDANA, PERDATA, DISIPLINER by MKDKI

PERTINDIK SAH? PASIEN TELAH DIBERI PENJELASAN PASIEN/YANG MEWAKILI SAH (KOMPETEN) UNTUK MEMBERI KEPUTUSAN/PERSETUJUAN PERSETUJUAN DIBERIKAN SECARA SUKA RELA

PERSETUJUAN MEMBUKA RAHASIA/ PENGUNGKAPAN INFORMASI PEMERIKSAAN SCREENING PENDIDIKAN PENELITIAN

PEMBERI INFORMASI? DOKTER - OR DELEGATED BY RESPONSIBILITY

WHO CAN? KUHP  UMUR 21 TAHUN/LBH/TELAH MENKAH dewasa UU NO 23 2002  18 ATAU LEBIH ATAU 16 DAPAT DIPERLAKUKAN SBG ORANG DEWASA

ISI INFORMASI DIAGNOSIS DAN PROGNOSIS SECARA RINCI, TERMASUK APABILA PROGNOSIS JIKA TIDAK DIOBATI KETIDAK PASTIAN TENTANG DIAGNOSIS PILIHAN PENGOBATAN ATAU PENATALAKSANAAN TUJUAN DARI RENCANA PEMERIKSAAN ATAU PENGOBATAN

ISI INFORMASI UNTUK SETIAP PILIHAN TINDAKAN (Keuntungan, risk, %Keberhasilan Nyatakan bila upaya rencana terapi adalah upaya yang masih eksperimental Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan efek samping akan dimonitor dan dinilai kembali Nama dokter yang bertanggung jawab/tim

ISI INFORMASI Bila melibatkan dokter yang sedang ikut pelatihan atau pendidikan dijelaskan peranannya dalam rangkaian tindakan Pasien yang membatalkan secara sepihak bertanggungjawab penuh terhadap risk yang terjadi Mengingatkan pasien untuk memperoleh pendapat kedua dari dokter lain Rincian biaya

ISI INFORMASI PASAL 45 UU PRAKTEK KEDOKTERAN 29/2004 DIAGNOSIS DAN TATA CARA TINDAKAN TUJUAN TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN ALTERNATIF TINDAKAN LAIN DAN RISK RISK DAN KOMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI PROGNOSIS TERHADAP TINDAKAN YANG DILAKUKAN

CARA MEMBERIKAN INFORMASI DISAMAPAIKAN SESUAI VALUE,CULTURE, BACKGROUND PATIENT DAPAT MENGGUNAKAN ALAT PERAGA DIPERKENANKAN BAWA TEMAN ANGGOTA TIM DILIBATKAN MENJAWAB SCR BENAR & JELAS MEMBERI CUKUP WAKTU UNTUK PAHAM INFORMASI

PERSETUJUAN PASIEN IMPLIED CONSENT EXPRESS CONSENT LISAN (ORAL CONSENT) TULISAN (WRITTEN CONSENT)

PERSETUJUAN PASIEN Persetujuan yang bersifat tersirat atau tidak dinyatakan (Implied Consent ) Persetujuan yang dinyatakan (express consent ) - lisan (oral consent) - tertulis ( written consent) * Tindakan terapetik bersifat kompleks atau berfek samping yang bermakna * Tindakan kedokteran bukan bersifat terapi * Tindakan yang dilakukan mrpkan bagian suatu penelitian * Tindakan kedokteran tersebut mempunyai dampak thd kedudukan kepegawaian, kehidupan pribadi dan sosial pasien

PENELITIAN Subjek penelitian adalah manusia maka harus memberikan informasi yang lengkap tentang penelitian yang akan dilakukan, subyek bersifat sukarela Informasi dapat lisan dan tulisan yang meliputi : ^ Tujuan penelitian ^ Manfaat penelitian ^ Prosedur penelitian serta tindakan medis ^ Keuntungan penelitian (bagi pasien dan masyarakat) ^ Resiko yang mungkin terjadi ^ Hasil yang diharapkan untuk masyarakat umum dan bidang kesehatan ^ Persetujuan tidak mengikat dan subyek dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu ^ Penelitian telah disetujui oleh Panitia Etika Penelitian

ISI INFORMASI MINIMAL Pasal 45 UU Prakdok memberikan batasan minimal informasi yang selayaknya diberikan pada pasien A. Diagnosis dan tata cara tindakan medis B. Tujuan tindakan medis yang dilakukan C. Alternatif tindakan lain dan resikonya D. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi E. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

PEMBUKAAN INFORMASI UU No 29 th 2004 Prakdok Untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum ( visum et repertum ) Atas permintaan pasien Berdasarkan ketentuan Undang Undang (UU wabah atau UU Karantina )

PEMBERI PERSETUJUAN Pasien sendiri (usia 18 th atau lebih atau telah menikah ) Pasien dewasa +gangguan mental diwakilkan pada orangtua /saudara kandung/wali yang sah Pasien anak-anak diwakilkan orangtua kandung /wali Pasien gawat darurat diwakilkan keluarganya ,jika untuk kepentingan keselamatan pasien bisa tanpa persetujuan pasien/klg.

MEDICAL RECORD =REKAM MEDIS (UUD PRAKDOK 46/1) “Berkas yang berisikan catatan atau dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

MEDICAL RECORD TUGAS: PENGERTIAN RM ISI RM MANFAAT TATA CARA PENYELENGGARAAN RM ASPEK HUKUM

PENGERTIAN REKAM MEDIS ( UU Prakdok psl 46 ayat 1) “Berkas yang berisi catatan* atau dokumen** tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien “. * dilakukan oleh dr/drg/ tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensinya **Dokumen = kelengkapan catatan - Foto rontgen - Hasil lab - Keterangan lain sesuai kompetensi keilmuannya

Isi RM Pasien Rawat Jalan Identitas pasien Pemeriksaan fisik Diagnosis Terapi Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien

Isi RM Pasien Rawat Inap Identitas pasien Pemeriksaan Diagnosis Persetujuan tindakan medis (jika ada) Tindakan Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien

MANFAAT REKAM MEDIS Pengobatan pasien Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Pendidikan dan Penelitian Pembiayaan Statistik Kesehatan Pembuktian Masalah Hukum,Disiplin dan Etik

TATA CARA PENYELENGGARAN REKAM MEDIS Dr/drg wajib membuat RM dalam menjalankan praktek Kedokteran (UU Prakdok psl 46 ayat 1 ) Kepemilikan RM Berkas RM  dr/drg/sarana pelayanan kesehatan Isi RM dan lampiran dokumen  pasien Penyimpanan RM (Peraturan Menkes RI ) Batas waktu lama penyimpanan 5 th Resume RM minimal 25 th

ASPEK HUKUM,DISIPLIN,ETIK DAN KERAHASIAAN RM RM sbg alat bukti tertulis di Pengadilan Kerahasiaan RM dr/drg wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit px yang ada dalam RM KUHP : RM dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dihadapan sidang majelis

ASPEK HUKUM RM Sanksi Hukum Pidana (UU Prakdok psl 79) setiap dr/drg yang sengaja tidak membuat RM dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 Perdata Wanprestasi dlm hubungan dokter pasien (tdk melakukan yang seharusnya dilakukan)

ASPEK DISIPLIN RM Sanksi Disiplin UU Prakdok Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Kode Etik Kedokteran/K.gigi Indonesia 1. Pemberian peringatan tertulis 2.Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) 3. Kewajiban mengikuti pelatihan atau pendidikan di Institusi Pendidikan Kedokteran/K.Gigi

ASPEK ETIK RM Sanksi Etik oleh Organisasi Profesi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG)

Referensi : Theaching Health Ethics :WHO South Easth Asia Region National Cancer Institute. A Guide to Understanding Informed Consent. Available at:wwww.cancer.gov/ClinicalTrials Buku Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran : Konsil Kedokteran Indonesia 2006

SELAMAT BERKARYA