KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS. 14 4.Penunjang tugas guru UTAMA 1.PENDIDIKAN 2.Pembel/ bimb Dan tugas tertentu Pendukung pendidikan a.Memperoleh gelar/ijazah yg tidak sesuai 3.PENGEMBANGAN KEPROFESIAN Berkelanjutan b.Memperoleh penghargaan/ Tanda jasa c.Melaksanakan Karya inovatif a.Melaksanakan pengemb diri b.Melaksanakan publikasi ilmiah
3.Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) a.Pengembangan diri (isinya mengikuti diklat dengan bukti fisik surat tugas, sertifikat, laporan hasil diklat) b.Publikasi ilmiah (isinya menyusun karya tulis ilmiah) c.Karya inovatif (isinya menciptakan karya seni, alat peraga, teknologi tepat guna, pengembangan standar/pedoman)
Pengembangan Keprofesian (pasal 17) IIIa-IIIb : PI/KI: 0 dan PD: 3 IIIb-IIIc : PI/KI: 4 dan PD: 3 IIIc-IIId : PI/KI: 6 dan PD: 3 IIId-IVa : PI/KI: 8 dan PD: 4 IVa-IVb : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVb-IVc : PI/KI: 12 dan PD: 4 IVc-IVd : PI/KI: 14 dan PD: 5 dan orasi ilmiah IVd-IVe : PI/KI: 20 dan PD: 5
PKB No Gol /Ruang PD PI/KI Bentuk PI/KI 1 IIIa ke IIIb 3 - Bebas memilih bentuk KI/PI 2 III b ke IIIc 4 III c ke IIId 6 III d ke IV a 8 Minimal 1 laporan hasil penelitian 5 IV a ke IV b 12 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN IV b ke IV c 7 IV c ke IV d 14 Minimal 1 laporan hasil penelitian + 1 artikel dimuat di jurnal ISSN + I buku pelajaran/buku bidang pendidikan yang ber ISBN IV d ke IV e 20
a.Pengembangan diri (PD) 1) Diklat fungsional 2) Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru
Melaksanakan pengembangan diri Mengikuti diklat fungsional, bukti fisiknya: (1) surat tugas, (2) laporan deskripsi hasil pelatihan, (3) sertifikat Lama diklat 30-80 jam nilai 1 Lama 81-180 jam nilai 2 Lama 181-480 jam nilai 3 Lama 481-640 jam nilai 6 Lama 641-960 jam nilai 9 Lama > 960 jam nilai 15
FORMAT LAPORAN PD 1 Bagian Awal : judul, kapan, dimana, tujuan, lama waktu, surat penugasan, penylenggara diklat, surat persetujuan, foto kopi sertifikat Bagian Isi : 1) uaraian rinci tujuan diklat 2) penjelasan isi materi 3) tindak lanjut 4) dampak peningkatan kompetensi guru 5) Penutup Bagian Akhir : lampiran berupa matriks ringkasan diklat
Melaksanakan pengembangan diri (2) Kegiatan kolektif guru yg meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) laporan per kegiatan. Lokakarya atau kegiatan bersama (dlm KKG/MGMP) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran nilai 0,15 Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kolokium dan diskusi panel menjadi pembahas nilai 0,2 bila menjadi peserta nilai 0,1 Kegiatan kolektif lainnya yg sesuai dgn tugas dan kewajiban guru nilai 0,1
FORMAT LAPORAN PD 2 Bagian Awal : judul, kapan, dimana, tujuan, lama waktu, surat penugasan, surat persetujuan, foto copy sertifikat Bagian Isi : 1) Tujuan 2) Penjelasan isi kegiatan 3) Tindak lanjut 4) Penutup Bagian Akhir : makalahn(materi), matriks ringkasan
b.Publikasi ilmiah (PI) 1) Presentasi pada Forum Ilmiah 2) Publikasi hasil penelitian atau gagasan 3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
Melaksanakan publikasi ilmiah 1. Presentasi pada forum ilmiah Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau loka karya ilmiah, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) makalah prasaran, nilai 0,2 Menjadi pemrasaran/nara sumber pada kolokium atau diskusi ilmiah, bukti fisik: (1) surat keterangan, (2) makalah prasaran, nilai 0,2
Format Laporan Pertemuan Ilmiah Bagian Awal : judul, waktu, jenis kegiatan Bagian Isi : a) sajian abstrak/ringkasan b) paparan masalah utama serta pembahasan c) penutup Bagian Akhir: Daftar Pustaka
Melaksanakan publikasi ilmiah(2) 2. Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah pada bid pend formal: Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan bentuk buku ber ISBN dan diedarkan nasional atau lulus penilaian BSNP, bukti fisik buku, nilai 4 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 3
Lanjutan 2 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi ,bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 2 Membuat KTI laporan hasil penelitian diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota ,bukti fisik KTI dlm majalah/jurnal, nilai 1
Lanjutan 3 Membuat KTI laporan hasil penelitian diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan, bukti fisik laporan , nilai 4 Membuat makalah tinjauan ilmiah di bid pend formal dan pembel pada satuan pend disimpan di perpustakaan, bukti fisik makalah, nilai 2
Format Laporan Penelitian Bagian Awal : judul, lembar persetujuan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, abstrak, lampiran Bagian Isi : a) Bab Pendahuluan b) Bab kajian/Tinjauan Pustaka c) Bab Metode Penelitian d) Bab Hasil dan Diskusi Hasil, e) Penutup Bagian Akhir: Daftar Pustaka, lampiran
Lanjutan 4 Membuat tulisan ilmiah populer : Membuat artikel ilmiah populer di muat di media masa tingkat nasional, nilai 2 Membuat artikel ilmiah populer di muat di media masa tingkat propinsi (koran daerah), nilai 1,5
Lanjutan 5 Membuat tulisan ilmiah populer : Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi nilai 2 Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi (tingkat provinsi) nilai 1,5 Membuat artikel ilmiah populer di muat di jurnal tingkat lokal (kab/kota/sekolah , nilai 1
Melaksanakan publikasi ilmiah (3) Melaks publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru, Bukti Fisik Buku 1.Membuat buku pelajaran: (lolos oleh BSNP nilai 6), dicetak penerbit yang ber ISBN nilai 3, dicetak oleh penerbit yg belum ber ISBN nilai 1
KERANGKA ISI BUKU PELAJARAN Pengantar Bagian Pendahuluan: Daftar isi, Tujuan buku Bagian Isi: Judul Bab, Penjelasan tujuan bab, uraian isi pelajaran, penjelasan teori, sajian contoh, soal latian Bagian Penunjang: Daftar pustaka, Data diri penulis -
KERANGKA ISI DIKTAT PELAJARAN Bagian Pendahuluan: Daftar isi, Tujuan buku Bagian Isi: Judul Bab, Penjelasan tujuan bab, uraian isi pelajaran, penjelasan teori, sajian contoh, soal latian Bagian Penunjang: Daftar pustaka -
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-1 2.Membuat modul/diktat pembelajaran per semester Digunakan dan disahkan dinas pend Provinsi nilai 1,5 Digunakan dan disahkan dinas pend Kab/kota nilai 1 Digunakan di tk sekolah dan disahkan kasek nilai 0,5
KERANGKA ISI MODUL PELAJARAN Petunjuk siswa isi materi bahasan (uraian dan contoh) Lembar kerja siswa Evaluasi Kunci jawaban evaluasi Pegangan tutor/guru (bila ada)
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-2 3.Membuat buku dlm bid pendidikan Dicetak penerbit dan ber ISBN nilai 3 Dicetak penerbit dan belum ber ISBN nilai 1,5
KERANGKA ISI BUKU DALAM BIDANG PENDIDIKAN Pengantar Daftar Isi Bagian Pendahuluan Bagian Isi: terdiri dari beberapa bab sesuai isi pengetahuan Bagian Penunjang: Daftar pustaka, Data diri penulis -
Melaks publikasi ilmiah lanjutan-3 4.Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan kepala sekolah nilai 1 5.Membuat buku pedoman guru nilai 1,5
KERANGKA ISI PEDOMAN GURU Bagian awal: halaman judul ( identitas guru, tahun kerja dari RKG, lembar persetujuan, kata pengantar, dan daftar isi) Bagian Isi terdiri dari beberapa bab: 1. Pendahualuan (Rencana Kerja Tahunan) 2. Rincian rencana 3. Penutup Penunjang: lampiran berupa RPP, skenario keg -
c.Karya inovatif (KI) 1) Menemukan teknologi tepat guna 2) Menemukan/menciptakan karya seni 3) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga/praktikum 4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Melaksanakan karya inovatif 1. Menemukan teknologi tepat guna Kategori komplek nilai 4 Kategori sederhana nilai 2 2. Menemukan/menciptakan karya seni
Melaksanakan karya inovatif-2 3.Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum; Membuat alat pelajaran a.Kategori komplek nilai 2 b.Kategori sederhana nilai 1 4.Membuat alat peraga Membuat alat praktikum Kategori komplek nilai 4 Kategori sederhana nilai 2
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Tingkat nasional nilai 1 Tingkat propinsi nilai 1
PENUNJANG TUGAS GURU a.Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya S3:15. S2:10, S1/D4:5 b.Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri /ekstrakurikuler dan yang sejenisnya:0,17 c.Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat : Tingkat nasional dan sekolah :0,08 d. Menjadi anggota organisasi profesi pengurus aktif:1,anggota aktif:0,75
PENUNJANG TUGAS GURU lanjutan.. e. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai Pengurus aktif:1,angota aktif:0,75 f. Menjadi tim penilai angka kredit;0,04 g. Menjadi tutor/pelatih/instruktur:0,04 h. Perolehan penghargaan/tanda jasa 30 tahun :3 20 tahun :2 10 tahun :1
Pasal 40 ayat 2 Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1)apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, Kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah PenataTingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41 ayat 3 Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV , apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Pasal 41 ayat 4 Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII
KETENTUAN PENUTUP PASAL 45 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 10 November 2009