Hukum Perkawinan dan Benda Created by Nanda Buchiqa CBP 20110610219 International Program for Law and Syaria Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hukum Keluarga Mengatur antara lain persoalan-persoalan: Perkawinan Perceraian Kekuasaan orang tua Kedudukan anak Perwalian (voogdij) Pengampuan (curatele)
PERKAWINAN Syarat perkawinan Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74. Usia kawin pasal 7 UU No.1 tahun 74 Larangan perkawinan Pasal 8 UU No. 1 tahun 74 KEKUASAAN ORANG TUA: Pasal 45 –49 UU no. 1 Tahun 74
PERWALIAN Pasal 50 –54 UU no. 1 Th 74 3 Macam perwalian: 1. Perwalian menurut UU 2. Perwalian dengan wasiat 3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan
3. Hukum HARTA KEKAYAAN Terdiri dari: 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW) 2.Hukum perikatan (Buku III BW
Hukum Kebendaan Adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan Diatur dalam Buku II BW Bersifat Tertutup, artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW Pasal 499 : “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik”
Hak kebendaan (zakelijke rechten) hak yangdiberikan kpd seseorang, yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan >< Hak perseorangan hak perseorangan(persoone lijke rechten) Hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja. Ex: hak tuntutan / penagihan kepada seseorang.
Menurut BW Pembagian “Benda” : -benda Berwujud -benda tidak berwujud -Benda bergerak -Benda tidak bergerak
Benda bergerak a.Karena sifatnya Benda yang dapat dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya. b.Karena penetapan UU Benda yang oleh UU ditetapkan sebagai benda yang bergerak (biasanya berupa hak yang penugasaanya bisa dipindah tangankan)
Benda tidak bergerak Karena sifatnya. Ex : tanah Karena tujuan pemakainnya. Ex : mesin pabrik Karena UU. Ex : hak erfpacht Aturan tentang Hukum benda berkait dengan persoalan tanah menurut buku II BW sudah tidak berlaku lagi dengan diganti oleh UU No 5/60 (UUPA)
Case Seorang laki-laki atau perempuan, ketika belum menikah mereka mempunyai hak dan kewajiban yang utuh. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya, hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam kehidupannya. Untuk itulah mereka harus memahami dan menghormati satu sama lain. Tidak merasa salah satu sebagai penguasa dan lainnya menjadi budak, tidak merasa salah satu dari mereka paling berjasa dan lainnya menumpang.
Pemahaman tentang hak dan kewajiban ini menjadi sangat penting dan sangat mendasar, apabila kita akan mengkaji lebih dalam tentang konsekuensi-konsekuensi dari kehidupan perkawinan, karena dalam kehidupan perkawinan, akan melahirkan hak dan kewajiban antara lain tentang anak & hak kewajiban tentang harta. Bahkan kemudian akan kemungkinan pembagian harta bila perkawinan putus baik karena perceraian atau karena kematian.
Solution Kita dapat mengambil beberapa pedoman referensi untuk menyelesaikan yaitu : Bab VII Harta Benda dalam Perkawinan Pasal 35 Pasal 36 BAB V Perjanjian Perkawinan Pasal 29
Reference http://www.slideshare.net/iycdf/hukum-perdata-1 http://www.scribd.com/doc/73365536/Microsoft-Power-Point-Hk-Perdata#download http://www.pustakaskripsi.com/tema-skripsi/power-point-hukum-perkawinan-berdasarkan-uu-no-1-tahun-1974 http://majalahtantri.wordpress.com/2009/01/21/tentang-harta-bersama-dalam-perkawinan-menurut-undang-undang-perkawinan-no-1-tahun-1974/ Modul,Buku Pengantar Hukum perdata