Hukum Perkawinan dan Benda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Hukum harta kekayaan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Macam Dan Jenis Benda.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Pencegahan Perkawinan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
HUKUM BENDA.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Transcript presentasi:

Hukum Perkawinan dan Benda Created by Nanda Buchiqa CBP 20110610219 International Program for Law and Syaria Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hukum Keluarga Mengatur antara lain persoalan-persoalan: Perkawinan Perceraian  Kekuasaan orang tua Kedudukan anak Perwalian (voogdij) Pengampuan (curatele)

PERKAWINAN Syarat perkawinan Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74. Usia kawin pasal 7 UU No.1 tahun 74 Larangan perkawinan Pasal 8 UU No. 1 tahun 74 KEKUASAAN ORANG TUA: Pasal 45 –49 UU no. 1 Tahun 74

PERWALIAN Pasal 50 –54 UU no. 1 Th 74 3 Macam perwalian: 1. Perwalian menurut UU 2. Perwalian dengan wasiat  3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan

3. Hukum HARTA KEKAYAAN Terdiri dari: 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW) 2.Hukum perikatan (Buku III BW

Hukum Kebendaan Adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan Diatur dalam Buku II BW Bersifat Tertutup, artinya orang tidak diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar yang diatur dalam buku II BW Pasal 499 : “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik”

Hak kebendaan (zakelijke rechten) hak yangdiberikan kpd seseorang, yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan >< Hak perseorangan  hak perseorangan(persoone lijke rechten)  Hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja. Ex: hak tuntutan / penagihan kepada seseorang.

Menurut BW Pembagian “Benda” : -benda Berwujud -benda tidak berwujud -Benda bergerak -Benda tidak bergerak

Benda bergerak a.Karena sifatnya Benda yang dapat dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya. b.Karena penetapan UU Benda yang oleh UU ditetapkan sebagai benda yang bergerak (biasanya berupa hak yang penugasaanya bisa dipindah tangankan)

Benda tidak bergerak Karena sifatnya. Ex : tanah Karena tujuan pemakainnya. Ex : mesin pabrik Karena UU. Ex : hak erfpacht Aturan tentang Hukum benda berkait dengan persoalan tanah menurut buku II BW sudah tidak berlaku lagi dengan diganti oleh UU No 5/60 (UUPA)

Case Seorang laki-laki atau perempuan, ketika belum menikah mereka mempunyai hak dan kewajiban yang utuh. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya, hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam kehidupannya. Untuk itulah mereka harus memahami dan menghormati satu sama lain. Tidak merasa salah satu sebagai penguasa dan lainnya menjadi budak, tidak merasa salah satu dari mereka paling berjasa dan lainnya menumpang.

Pemahaman tentang hak dan kewajiban ini menjadi sangat penting dan sangat mendasar, apabila kita akan mengkaji lebih dalam tentang konsekuensi-konsekuensi dari kehidupan perkawinan, karena dalam kehidupan perkawinan, akan melahirkan hak dan kewajiban antara lain tentang anak & hak kewajiban tentang harta. Bahkan kemudian akan kemungkinan pembagian harta bila perkawinan putus baik karena perceraian atau karena kematian.

Solution Kita dapat mengambil beberapa pedoman referensi untuk menyelesaikan yaitu : Bab VII Harta Benda dalam Perkawinan Pasal 35 Pasal 36 BAB V Perjanjian Perkawinan Pasal 29

Reference http://www.slideshare.net/iycdf/hukum-perdata-1 http://www.scribd.com/doc/73365536/Microsoft-Power-Point-Hk-Perdata#download http://www.pustakaskripsi.com/tema-skripsi/power-point-hukum-perkawinan-berdasarkan-uu-no-1-tahun-1974 http://majalahtantri.wordpress.com/2009/01/21/tentang-harta-bersama-dalam-perkawinan-menurut-undang-undang-perkawinan-no-1-tahun-1974/ Modul,Buku Pengantar Hukum perdata