Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat Pasal 920 KUH Perdata Terhadap segala pemberian atau penghibahan, baik antara yang masih hidup, maupun dengan surat wasiat yang mengakibatkan menjadi kurangnya bagian mutlak dalam suatu warisan dapatlah dikurangi atas tuntutan ahli waris penerima LP atau ahli waris yang menggantikannya.
Urutan Pemotongan/Inkorting Pemotongan/inkorting dilakukan terhadap wasiat terlebih dulu Jika wasiat tidak cukup untuk memenuhi tuntutan LP baru dikurangi dari Hibah Urutan Pemetongan Hibah dilakukan terhadap hibah yang dilakukan terakhir sebelum pewaris meninggal dunia sampai dengan hibah yang diberikan pertama kali. Lihat Pasal 924 KUH Perdata
Bagian Yang Tak dapat dikurangi Hal yang tidak dapat dipotong atau dikurangi dalam kaitannya dengan tuntutan legitieme portie adalah hutang si pewaris ketika hidupnya Lihat Pasal 920 ayat 2 KUH Perdata.