KEDOKTERAN ISLAM DAN ETIKA DOKTER MUSLIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Etika Profesi Public Relations
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Oleh : Dr. H. Masyhudi AM, M.Kes.
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUMPAH ETIK dan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Etika dalam profesionalisme kedokteran
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT
Etika Kedokteran Reza Maulana.
ETIKA KEPERAWATAN.
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
BAB 6 MASYARAKAT MADANI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kode Etik Kedokteran Indonesia
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Assalamualaikum Wr. Wb. Assalamualaikum Wr. Wb..
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
Hakikat keimanan dan buahnya
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pendidikan Kewarganegaraan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

KEDOKTERAN ISLAM DAN ETIKA DOKTER MUSLIM HRM.HARDADI AIRLANGGA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM MALANG

KASUS Nn.M, umur 17 tahun, siswa sebuah pendidikan agama/umum ternama di negeri ini, datang ke klinik dengan keluhan mual , muntah dan terlambat datang bulan sudah 2 bulan yang lalu. Ayah nya, Tn. T adalah seorang pimpinan wilayah di daerah tersebut, meminta kepada dokter untuk mengobati dan membuat anaknya datang bulan kembali. Bila Anda sebagai dokter apa yang akan ada lakukan ?

DOKTRIN TAUHID Doktrin sentral Islam yang menjadi sumber dan dasar semua ajarannya Allah adalah pusat dari segala sesuatu, segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepadaNYA Tujuan hidup manusia adalah hanya untuk mengabdi kepadaNYA

Dalam surat as-Syu’ara ayat 78 – 85 Allah berfirman, dalam pengisahan kembali sikap teologis Nabi Ibrahim a.s. kepada kaumnya sebagai berikut : 78 . “Dia (Tuhan) yang menciptakan aku, maka hanya Dia yang memberiku petunjuk. 79. Dan hanya Dia yang memberiku makan, dan memberiku minum. 80. Dan apabila aku sakit, maka hanya Dia yang menyembuhkan aku. 81. Dan (Dia) yang mematikan aku , kemudian akan menghidupkan aku. 82. Dan yang amat kuharapkan akan mengampuni kesalahanku pada hari pembalasan . 83. Tuhanku, anugerahilah untukku hukum ( syari’at) dan masukkanlah aku dalam golongan orang-orang yang saleh 84. Dan jadikanlah aku sebagai buah-bibir yang baik dikalangan orang- orang yang datang kemudian . 85. Dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mewarisi surga yang sarat kenikmatan“.

Etik berasal dari kata ethos yang menyangkut norma kesopanan/kesusilaan Aristoteles Etik  kelakuan/perbuatan manusia yang ditimbang menurut baik dan buruknya ( Banning,1949) Etik terbentuk dari dua perkataan “mores of a community “ dan “ ethos of the people” (kesopanan suatu masyarakat dan akhlak manusia )

ETIKA PROFESI Tiap profesi memiliki kode moral Etik kedokteran merupakan etik profesi tertua Sumpah Hipocrates merupakan pedoman etik bagi dokter di seluruh dunia

Ahlusunnah wal Jama’ah Pendekatan historis, kultural dan doktrinal membantu memahami Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai suatu perangkat ‘Aqidah, suatu citra gerakan, karakter sosial dan suatu model budaya Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak- langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan membelanya

Sikap Kemasyarakatan dan Budaya NU serta Dokter Muslim UNISMA At-tawassuth dan I’tidal yaitu sikap tengah dalam keadilan At-tasamuth yaitu toleran dalam perbedaan, toleran dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan At-tawazun, keseimbangan antara beribadah kepada ALLLAH SWT, dan berkhidmah kepada sesama manusia serta keselarasan masa lalu, masa kini dan masa depan Amar ma’ruf nahi munkar, mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang merendahkan nilai-nilai kehidupan

Perilaku dan Sikap Kemasyarakatan Dokter Muslim UNISMA Menjunjung tinggi norma atau nilai agama Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi Menjunjung tinggi keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang Menjunjung tinggi ukhuwah, ijtihad dan saling mengasihi Meluhurkan akhlak dan menjunjung tinggi kejujuran

Perilaku dan Sikap Kemasyarakatan Dokter Muslim UNISMA Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, negara dan bangsa Menjunjung tinggi nilai kerja dan prestasi, sebagai bagian dari ibadah Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu Sikap menyesuaikan diri dengan perubahan yang bermanfaat dan bermaslahat Menjunjung tinggi kepeloporan untuk mempercepat perkembangan

DOKTER MUSLIM UNISMA As-shidqu : kejujuran Al-wafau bil ‘ahdi : disiplin At-ta’awun : tolong menolong Al-’adalah : keadilan (proporsional) Al-istiqamah : ke-ajegan ,continue Al-hikmah : kebijaksanaan As-syaja’ah : keberanian Al-iffah : menjaga diri

DOKTER MUSLIM UNISMA Al-amanah : dapat dipercaya Al-fathanah : kecerdasan At-tabliqh : penyampaian ajaran secara tuntas dan hikmah (Bijaksana) Al-ikhlas : rela mengabdi

LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA Demi ALLAH saya bersumpah, bahwa : Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan matabat pekerjaan saya sebagai dokter Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat

LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita

LAFAL SUMPAH KEDOKTERAN INDONESIA Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh- sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA Lampiran SK Menkes No.434/MENKES/SK/X/1983 tanggal 28 Oktober 1983 Disempurnakan dalam RAKERNAS MKEK- MP2A tanggal 20-22 Mei 1993 dan Mukernas Etik Kedokteran III 21 – 22 April 2001 di Jakarta, Keputusan PB IDI no. 221/PB/A.4/04/2002)

MUKADIMAH Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia sudah dikenal hubungan kepercayaan antara dua insan , yaitu sang pengobat dan pasien. Dalam zaman modern hubungan itu disebut sebagai hubungan kesepakatan terapeutik antar dokter dan penderita yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai serta senatiasa diliputi oleh segala emosi, harapan dan kekhawatiran makhluk insani.

MUKADIMAH Sejak perwujudan sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat mendasar yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana yaitu sifat ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja,integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.

MUKADIMAH Inhotep dari Mesir, Hippocartes dari Yunani, Galenus dari Roma merupakan beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia . Beserta semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum initernasional kemudian mereka bermasud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas suatu etik profesional. Etik tersebut sepanjang masa mengutamakan pasien yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan pasien. Etik ini sendiri memuat prinsip-prinsip, yaitu : beneficence, non – maleficence, autonomy, dan justice.

MUKADIMAH Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan idiil dan Undang-unddang Dasar 1945 sebagai landasan struktural

MUKADIMAH Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran , kami para dokter Indonesia, baik yang bergabung secara profesional dalam Ikatan Dokter Indonesia maupun secara fungsional terikat dalam organisasi bidang pelayanan pendidikan serta penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa , telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonei (KODEKI ) yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut

KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter Pasal 2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi

KEWAJIBAN UMUM Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi Pasal 4 Setiap dokter harus menghidarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien , setelah memperoleh persetujuan pasien

KEWAJIBAN UMUM Pasal 6 Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatn baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat Pasal 7 Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya Pasal 7a Seorang dokter harus, dalam praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia

KEWAJIBAN UMUM Pasal 7b Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi atau yang melakukan penipuan atau penggelapan dalam menangani pasien Pasal 7c Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaannya pasien Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani

KEWAJIBAN UMUM Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( preventive, promotive, curative dan rehabilitative ) baik fisik maupun psikososial , serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar- benarnya Pasal 9 Setiap dokter dalam bekerja sama dengan pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat , harus saling menghormati

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Pasal 10 Setiap dokter wajib bersifat tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kapada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut Pasal 11 Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya Pasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Pasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Pasal 13 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 14 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Pasal 15 Setiap dokter tidak boleh sengaja mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 16 Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik Pasal 17 Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

Terima kasih atas perhatiannya