PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA Anang Zubaidy
Konsep Dasar Teori Hukum Kodrati (Natural Law Theory) Teori Hak Kodrati (Natural Right Theory) Manusia memiliki hak semata karena martabatnya sebagai manusia.
Natural Law Theory Aristoteles Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Hukum harus ditaati demi keadilan. Keadilan selain sebagai keutamaan umum (hukum alam) juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus. Thomas Aquinas Hukum Positif Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang didapatkan berdasarkan akal budi adalah ‘hukum alam’ (ius naturale) hukum bangsa-bangsa (ius gentium). hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Natural Law Theory dan Utilitarianisme Dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) kemudian diteruskan oleh Jhon Locke. Inti pemikirannya, bahwa manusia memiliki hak karena posisinya sebagai manusia, secara inheren karena alam memberikannya. Utilitarianism Dikembangkan oleh Edmund Burke, Jeremy Bentham dan Jhon Austin. Inti pemikirannya, hak itu ada karena hukum memberikannya. Hukum dipahami sebagai seluruh perintah penguasa (negara). Oleh karenanya, hak itu ada karena diberikan oleh negara.
Mengapa Negara Terlibat? Menurut Locke, hak itu melekat secara inheren di dalam diri manusia, hak diberikan oleh alam. Tanpa ada negara-pun hak tersebut tetap ada dan melekat. Hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk negara. Melalui suatu ‘kontrak sosial’ (social contract), perlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan kepada negara.
Istilah Fundamental Rights Freedom From and Freedom of Want Basic Rights Rights To Human Rights Both of Them
Definisi HAM Menurut Beberapa Ahli Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, hak asasi manusia adalah hak-hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama atau kepercayaannya. ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki setiap manusia semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian dari suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena bersifat ‘melekat’, maka hak-hak tersebut juga tidak dapat dirampas atau dicabut.
Definisi HAM Menurut Beberapa Ahli Menurut Muladi, apapun rumusannya, hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaannya yang begitu penting, menurut Muladi, tanpa hak asasi manusia, manusia tidak dapat mengembangkan bakat-bakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Definisi HAM Menurut Beberapa Ahli Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Sekian....