Privasi dan Kebebasan Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Privasi dan kebebasan informasi
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
09 PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
GOOD GOVERNANCE.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
Konsep pelayanan publik
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
14 Juni “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.” Craig van Slyke dan France Bélanger.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PRIVASI 1 Februari 2011.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Privasi dan Kebebasan Individu
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Konsep pelayanan publik
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perlindungan Sistem Informasi
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
RAHASIA DAGANG.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Privasi dan Kebebasan Informasi

Pengertian Privasi Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Hukuman dan pidana tentang privasi Pasal 29 Pelanggaran Hak Privasi Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Contoh di negeri Swedia

Pengertian Kebebasan Berasal dari kata dasar “Bebas” Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.

Privacy Information (Security) Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak – pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.

Kebebasan Memperoleh Informasi kegiatan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas sektor publik dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.

Ciri Kebebasan Informasi Keterbukaan maksimum Kewajiban untuk mengumumkan informasi Memajukan pemerintahan yang terbuka Pembatasan cakupan kekecualian Proses-proses untuk mempermudah pemerolehan informasi Biaya (untuk memperoleh informasi) Rapat (lembaga pemerintah) yang terbuka Keterbukaan informasi adalah prioritas Perlindungan untuk pengungkap (whistle blower) Toby Mendel, 2004

Rangkuman Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada. Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.