HAK CIPTA (COPYRIGHT).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Advertisements

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
HAK CIPTA.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Undang-undang Hak Cipta
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

HAK CIPTA (COPYRIGHT)

A. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Hak Cipta. B. Adalah : Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

C. Ciptaan Yang Dilindungi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta : Bidang ilmu pengetahuan Seni Sastra MENCAKUP Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu dan musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin; Seni rupa : seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung. Arsitektur; Peta; Seni batik; fotografi; Sinamatografi Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database dan karya lainnya.

D. Pendaftaran Hak Cipta Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pendaftaran ciptaan : 1. Dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. 2. Daftar umum dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. 3. Pendaftaran dilakukan atas permohonan yang dajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa.

E. Sanksi Pidana Barangsiapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran ak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbayak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).