CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN UMUMNYA CARA YG DITERIMA DLM MEMBAGI & MENGKLASIFIKASI HUKUM DI DUNIA CIVIL LAW SANGAT BERBEDA DNG YG BIASA DIPAHAMI OLEH PARA LAWYER DLM COMMON LAW SYSTEM. PEMBAGIAN YG MENDASAR DLM CIVIL LAW SYSTEM, YAITU ANTARA “PUBLIC” DAN “PRIVATE” LAW (HUKUM PUBLIK & PRIVAT)
HUKUM PRIVAT MESKIPUN TERDAPAT PENGAKUAN UMUM ATAS PEMBEDAAN DLM DUNIA CIVIL LAW, NAMUN TERDAPAT KETIDAKSEPAKATAN DI ANTARA PARA LAWYER ATAS DASAR-DASAR TEORITIS (YG LAINNYA BERDASAR ALASAN HISTORIS – SPT. THE CORPUS JURIS CIVILIS) DAN TDK ADA KESAMAAN DI ANTARA NEGARA-NEGARA MENGENAI LINGKUP HUKUM PUBLIK & PRIVAT. DLM CIVIL CODE ABAD KE-17 & 18, HUKUM PRIVAT DIDESKRIPSIKAN SBG “THAT AREA OF THE LAW IN WHICH THE SOLE FUNCTION OF GOVERNMENT WAS THE RECOGNITION AND ENFORCEMENT OF PRIVATE RIGHTS”. SAAT INI, HUKUM PRIVAT MELIPUTI SETIDAK-TIDAKNYA PERUNDANG-UNDANGAN PERDATA & DAGANG (CIVIL & COMMERCIAL CODES).
PERBEDAAN DI BERBAGAI NEGARA KLASIFIKASI YG TEPAT THD AREA-AREA LAIN SERING DIPERDEBATKAN. HUKUM ACARA PERDATA (CIVIL PROCEDURE) SBG MISAL, DINYATAKAN SBG HUKUM PUBLIK DI NEGARA LAIN, DAN HUKUM PRIVAT DI NEGARA LAIN LAGI. HUKUM KETENAGAKERJAAN (LABOR LAW) & BERBAGAI TOPIK PERATURAN SERING DITUNJUK SBG “CAMPURAN” (MIXED) AREA PUBLIK & PRIVAT.
MEMFOKUSKAN PADA PENGARUH ATAS KEPENTINGAN PUBLIK MELALUI AKSI NEGARA; HUKUM PUBLIK MEMFOKUSKAN PADA PENGARUH ATAS KEPENTINGAN PUBLIK MELALUI AKSI NEGARA; SAAT INI, HUKUM PUBLIK MELIPUTI PALING TIDAK YG DLM COMMON LAW SYSTEM DIKENAL SBG HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW), HUKUM ADMINISTRASI (ADMINISTRATIVE LAW), DAN HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW); HUKUM ADMINISTRASI DIBANGUN PD ABAD KE-19, YG MENAMPAKKAN BHW CIVIL LAW LAWYERS YG MENGGUNAKAN KETENTUAN-KETENTUAN CIVIL LAW YG LAZIM DALAM SENGKETA ANTAR INDIVIDU, MENGHADAPI KESULITAN UNTUK DITERAPKAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA YG MELIBATKAN NEGARA; LEBIH DARI ITU, KECENDERUNGAN KE ARAH MUNCULNYA BEBERAPA BENTUK PENINJAUAN KEMBALI (REVIEW) THD LEGALITAS AKSI ADMINISTRASI NEGARA.
KARAKTERISTIK YG MEMBEDAKAN ANTARA HUKUM PUBLIK & PRIVAT : HUKUM PUBLIK UMUMNYA BUKAN MERUPAKAN KOMPREHENSIF CIVIL CODES; DI DALAMNYA MENGANDUNG BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, YG SEC LIBERAL DIPERKUAT OLEH NORMA-NORMA BENTUKAN HAKIM (JUDGE –MADE NORMS), YG MENGATUR ORGANISASI & FUNGSI KEKUASAAN PUBLIK, DAN HUBUNGAN ANTARA AGEN PUBLIK & INDIVIDU-INDIVIDU; HUKUM PIDANA CENDERUNG LEBIH MUDAH BERUBAH KETIMBANG CIVIL CODES SBG RESPON PADA KEKUASAAN POLITIK.
HUKUM PUBLIK-PRIVAT PADA ABAD KE-20 TERDAPAT BEBERAPA FAKTOR YG MENGARAHKAN PD PEMIKIRAN KEMBALI PEMBAGIAN YG TEGAS ANTARA BIDANG HUKUM PUBLIK & PRIVAT; FAKTOR INI MELIPUTI PERLUASAN PENGARUH COMMON LAW, PENINGKATAN PERAN PEMERINTAH DLM AREA-AREA HUKUM YG SEC TRADISIONAL DINYATAKAN SBG PRIVAT, KECENDERUNGAN UMUM KE ARAH KONSTITUSI TERTULIS & PENERIMAAN JUDICIAL REVIEW, DAN PENINGKATAN PENGARUH ORGANISASI-ORGANISASI (SPT. TRADE UNIONS), SERTA PERTUMBUHAN BIDANG-BIDANG HUKUM YG MENGHADAPI KATEGORISASI SBG PUBLIK ATAU PRIVAT.
STRUKTUR PENGADILAN BERBEDA DNG TIPE SISTEM PENYATUAN PENGADILAN DLM NEGARA-NEGARA COMMON LAW, SEJUMLAH SISTEM PERADILAN YG TERPISAH SERING KOEKSIS; SUATU KASUS YG MASUK DLM JURISDIKSI SUATU PENGADILAN UMUMNYA “IMMUNE” THD JURISDIKSI LAINNYA; SISTEM PERADILAN COMMON LAW DPT DIGAMBARKAN SBG SUATU PIRAMID DG PENGADILAN TERTINGGI PADA PUNCAK (“THE HIGHEST” COURT AT THE TOP), SEDANGKAN SISTEM PERADILAN CIVIL-LAW DAPAT DIREPRESENTASIKAN SBG SERANGKAIAN ATAU DUA ATAU LEBIH STRUKTUR YG BERBEDA TANPA JEMBATAN DI ANTARA STRUKTUR ITU.
STRUKTUR PENGADILAN SBG MASALAH UMUM, SISTEM PENGADILAN BIASA ATAU UMUM (“ORDINARY” COURT), DIJALANKAN OLEH HAKIM-HAKIM UMUM (“ORDINARY” JUDGES), YG MENGAJUDIKASI MAYORITAS KASUS-KASUS PIDANA & PERDATA; PENGADILAN UMUM (“ORDINARY” COURT) PADA ZAMAN MODERN MERUPAKAN PENGGANTI BERBAGAI CIVIL COURTS YG ADA SELAMA PERIODE JUS COMMUNE, SEBELUM PERTUMBUHAN NEGARA ADMINISTRAT5IF MODERN (MODERN ADMINISTRATIVE STATE); JURISDIKSINYA DIPERLUAS MELIPUTI MASALAH-MASALAH YG SEC FORMAL DIALAMATKAN PADA PERADILAN AGAMA, SEBAGAMANA HALNYA SENGKETA DAGANG; PENGADILAN UMUM (ORDINARY COURT) MENERAPKAN HUKUM YG DITEMUKAN DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERDATA, DAGANG, DAN PIDANA, SERTA LEGISLASI YG MELENGKAPINYA.
SISTEM PERADILAN DI PERANCIS PUNCAK STRUKTUR ORDINARY COURT DISEBUT “COUR DE CASSATION” (SUPREME COURT OF CASSATION); PENGADILAN MENINJAU KEMBALI (REVIEWS) ATAU MEMIRIKSA DASAR YG DISKRESIF, HANYA MASALAH-MASALAH INTERPRETASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. THE COURT OF CASSATION TERDIRI DARI SEKITAR 100 HAKIM YG BERADA DLM TUJUH PANEL KHUSUS YG DIROTASI (LIMA PERDATA & SATU PIDANA) DAN, DLM SITUASI TERTENTU, PANEL DIKOMBINASIKAN ATAU SESI PLENO. TINGKATAN PERTAMA FRENCH ORDINARY COURT TERDIRI DARI PENGADILAN PIDANA DAN PERDATA UMUM SERTA BEBERAPA PENGADILAN KHUSUS.