Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Media (Komunikasi) Massa
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Media Relation Media Massa.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
STRUKTUR, REGULASI DAN KONTROL TERHADAP MEDIA
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
Presented By Ambang Priyonggo, MA
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
Cyber Law.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
9 PRINSIP DASAR JURNALISME PENYIARAN
Regulasi Media.
Lembaga Legislatif Indonesia
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
LATIHAN DAN TUGAS AKHIR PRA-UTS
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
ADMINISTRASI NEGARA DLM LINGKUP SISTEM
Regulasi, etik dan media
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
SISTEM MEDIA MASSA Recap by
Pembuatan dan Komunikasi Kebijakan
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Mengkritisi UU Penyiaran
Institusi Kebijakan Mata Kuliah Kebijakan Publik
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
Sistem Pemerintahan Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
BISNIS MEDIA: KORPORASI MEDIA DAN KEPENTINGAN PUBLIK
Negara dan Sistem Pemerintahan
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Universitas Esa Unggul
Sistem Penyiaran di Indonesia
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Aturan dan Larangan Kampanye
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
PERADILAN Tata Usaha Negara
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia Jakarta 2008 By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia Jakarta 2008

Why we need media policy? What we should know about it? What is media policy? What is regulation?

Policy mencerminkan pertimbangan pemerintah dan publik terhadap bagaimana membentuk dan mengatur kegiatan-kegiatan sosial atau kolektif, seperti pada media, sehingga mereka memberikan kontribusi untuk kebaikan publik.

Laws (atau regulation) adalah aturan- aturan mengikat yang dihasilkan anggota legislatif, dikuatkan oleh kekuasaan eksekutif, dan dihakimi (pelanggarannya) oleh pengadilan. Policies sering diubah menjadi laws agar memungkinkan/dapat mengikat orang-orang dan perusahaan secara legal.

Standards adalah kesepakatan tentang karakteristik-karakteristik teknis dari system komunikasi, misalnya jumlah garis-garis pada layar televisi yang diproduksi dan digunakan secara luas. Self-regulation adalah berhubungan dengan kode-kode dan praktik-praktik dari suatu industri komunikasi dan praktik memantau atau mengontrol kinerja media.

Censorship adalah kontrol yang dilakukan penguasa/pemerintah terhadap media Self-censorship adalah kebijakan yang dilakukan media atas isi media sesuai dengan rambu-rambu, batasan, maupun regulasi dari pemerintah. Isu-isu yang berkaitan dengan mekanisme media control, misalnya pornografi dan kekerasan di media.

Banyak pemerintahan yang takut atas kritikan dari pers/media pemberitaan. Selain kasus dan masalah, kepentingan- kepentingan lain juga muncul dan saling tarik menarik dan melingkupi hubungan yang dilakukan antara pemerintah, pemilik media, dan khalayak.

Banyaknya masalah yang muncul tersebut yang kemudian melahirkan kebijakan- kebijakan pemerintah, misalnya AS membentuk Federal Communication Commission (FCC) atau Indonesia membentuk Komite Penyiaran Indonesia (KPI) yang berfungsi antara lain mengawasi konten dalam media siaran.

Secara universal hampir tidak ada suatu negara pun yang tidak memiliki kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terhadap media. Kebijakan media itu eksis dalam semua bentuk sistem politik yang diterapkan di masing-masing negara. Kebijakan dan regulasi media melingkupi media cetak, media siaran (radio & TV) dan internet.

Dibandingkan media siaran, kebijakan dan regulasi di media cetak tidak sekompleks dan serumit seperti di media siaran. Permasalahan yang sering muncul dalam media cetak adalah penyensoran, pembredelan, kasus-kasus penghinaan & defamation statements (libel dan slander).

Sejak September 1999, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pokok Pers No. 40/1999.Undang-Undang Pokok Pers No. 40/1999 Dalam UU tersebut termaktub bahwa kebebasan pers dijamin, sedang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran tidak dibenarkan (Pasal 4, ayat 1&2).

Meskipun sudah ada UU No. 40/99, namun dalam beberapa delik pers, hakim pengadilan sering mengacu pada KUHP jika mengadili kasus pencemaran nama baik, maupun libel, karena menurut hakim UU No 40/1999 tidak mengaturnya.

Hal lain yang belum diatur dalam UU Pers No 40/1999 adalah tentang pornografi. Untuk masalah itu, DPR hingga kini masih menggodok RUU porno-grafi & porno-aksi

Berbeda dengan UU No. 40/99 yang relatif mulus, kelahiran UU Penyiaran No. 32/2002 berkesan lebih alot, berlarut-larut dan kontroversial.UU Penyiaran No. 32/2002 Menurut Leo Batubara, setidaknya ada 7 pasal dalam RUU tersebut yang masih bersifat multitafsir alias pasal karet, sehingga bisa diselewengkan. Misalnya soal independensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), masih adanya sensor terhadap materi iklan dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjadi mata-mata pemerintah dsb. Selain UU No. 32/2002, pemerintah juga mengeluarkan Paket PP tentang penyiaran, yang kemudian ditunda. Paket PP tentang penyiaran

KPI KPI tidak dijadikan independence regulatory body dengan kewenangan penuh untuk mengatur dunia penyiaran, melainkan berbagi kewenangan dengan pemerintah Penyiaran publik hanya monopoli badan hukum negara (TVRI & RRI) Pemusatan kepemilikan dan pemilikan silang tidak dilarang atau paling tidak diatur dengan jelas. Banyak hal yang bisa dikenai sangsi yang terlalu luas dan berat.

Meskipun mendapat berbagai kritik dan penolakan, namun pemerintah/presiden RI akan segera menandatangani RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU –ITE).