UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 21 karena permohonan WP, antara lain dalam hal: - kelebihan bayar - terlanjur bayar tetapi perolehan haknya batal karena pengajuan pengurangan yang diterima karena Keberatan/ Banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya SKBLB dilakukan pemeriksaan (Pasal 22) SKBLB + bunga 2%/bln maks. 24 bln. (Pasal 19) SKBLB + bunga 2%/bln apabila pengembalian lewat 2 bln (Ps. 22) SKBN
Pembagian Hasil Penerimaan Pasal 23 BPHTB merupakan pajak pusat yang hasilnya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat 80% untuk Pemerintah Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota secara merata. 80% bagian penerimaan Pemerintah Daerah dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Propinsi dan 80% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Prop Kab/Kt
Ketentuan Bagi Pejabat Pasal 24 Syarat : Bukti Pem- bayaran BPHTB PPAT/Notaris/Pejabat Lelang Kakan Pertanahan Kab/Kota - Penandatanganan Akta/ Risalah Lelang - Pendaftaran hak/peralihan hak Sanksi (Pasal 26): PPAT/Notaris/Pejabat lelang = Denda Rp 7,5 juta Kakan Pertanahan Kab/Kota = PP 30/1980
Kewajiban Melapor Bagi Pejabat Pasal 25 PPAT/Notaris/ Kepala KLN Batas waktu pelaporan kepada Ditjen Pajak Pembuatan Akta/ Risalah Lelang Tgl. 10 Bulan ini Bulan berikutnya Sanksi (Pasal 26): Lewat waktu denda Rp250 ribu untuk setiap laporan
Ketentuan Penutup Pasal 27 Dengan berlakunya UU BPHTB (1 Januari 1998) Ditunda menjadi Tgl 1 Juli 1998 Ordonansi BBN Stbl. 1924 No. 291 beserta perubahannya, sepanjang mengenai pungutan BBN atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan/atau bangunan dinyatakan tidak berlaku Ketentuan pengenaan pajak atas akta pendaftaran dan pemindahan kapal berdasar Ordonansi BBN Stbl. 1924 No. 291 masih tetap berlaku
Pasal 27A dan 27B Terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam UU BPHTB, berlaku ketentuan dalam UU KUP. Dengan berlakunya UU No 20 Th 2000, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang BPHTB berdasarkan UU No 21 Tahun 1997 tentang BPHTB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
PERATURAN PELAKSANAAN UU BPHTB No PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PELAKSANAAN ATAS UU NO.20 TH 2000 1 PP Nomor 34 Tahun 1997 Pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 25 2 Kep.Menkeu Nomor 636/KMK.04/2000 Tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan bangunan 3 SKB Meneg Agraria/Ka BPN dan Dirjen Pajak Laporan bulanan pembuatan akta oleh PPAT dan pemberitahuan bulanan Kakan Pertanahan Kab/Kota 4 PP Nomor 111 Tahun 2000 Pengenaan BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Pasal 3 ayat (2) 5 PP Nomor 112 Tahun 2000 Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Pengelolaan 6 PP Nomor 113 Tahun 2000 Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB Pasal 7 ayat (2) 7 Kep.Menkeu Nomor 516/KMK.04/2000 Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB 8 PP Nomor 114 Tahun 2000 Pencabutan PP No.33 Th 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 23 ayat (3)
PERATURAN PELAKSANAAN UU BPHTB No PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PELAKSANAAN ATAS UU NO.20 TH 2000 9 Kep.Menkeu Nomor 87/KMK.03/2002 Pemberian Pengurangan BPHTB Pasal 20 ayat (2) 10 Kep.Menkeu Nomor 517/KMK.04/2000 Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) 11 Kep.Menkeu Nomor 519/KMK.04/2000 Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 23 ayat (3) 12 SKB Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat 13 Kep.Menkeu Nomor 514/KMK.04/1997 Pencabutan KMK No.637/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat Pasal 3 ayat (2) 14 Kep.Menkeu Nomor 515/KMK.04/2000 Pencabutan KMK No.638/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB karena Pemberian Hak Pengelolaan
Soal Aku membeli sebidang tanah kavling dari pengembang yang mendapat ijin pembangunan RSh bersubsidi, seluas 300 meter persegi secara tunai pada tahun 2007 NJOP 335 rb, NPOPTKP 20 jt NPOPTKP rumah sederhana 55 jt, Berapa BPHTB?
Soal Aku membeli sebidang tanah kavling dari pengembang yang mendapat ijin pembangunan RSh bersubsidi, seluas 300 meter persegi secara tunai pada tahun 1997 NJOP 335 rb, NPOPTKP 20 jt NPOPTKP rumah sederhana 55 jt, Berapa BPHTB?
DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN Soal Pak Heru mempunyai anak 2, Si simin dan Si siman, masing masing mempunyai anak semata wayang A dan B. Pak Heru mempunyai tanah seluas 8.000 m2 yang akan diwariskan kedua anaknya. dengan kelas NJOP A11 (Rp 1.573 rb). tetapi apa hendak dikata Si simin tewas karena kecelakaan, Hitung BPHTB yang harus dibayar bila tnh tersebut akan diserahkan oleh Pak Heru: 1. untuk si A dan si B 2. untuk si A dan si siman jika NPOPTKP Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp 200 jt dan NPOPTKP biasa 20 jt. DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN
Soal Aku membeli sebidang 1 ha tanah di pelosok desa tahun 2005 dengan harga 50 jt dari Pak joyo, tnh tersebut belum bersertifikat masih berupa girik. NJOP th 2005 10 rb / m2, th 2009 aku mengajukan sertifikat melalui notaris ppat, njop 2009 27 rb /m2 NPOPTKP 2005 10 jt NPOPTKP 2009 20 jt, Berapa BPHTB?
Pada tahun 2000 Andri membeli sebuah rumah di perumahan Ijen Nirwana dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 15 tahun. Sepuluh tahun kemudian Andri mengajukan peningkatan Hak atas tanah menjadi Hak Milik. Berdasarkan ketentuan UU BPHTB, bagaimana perlakuan BPHTB atas transaksi tersebut ? Kapankah Andri memiliki kewajiban membayar BPHTB?. Pada saat proses pengajuan peningkatan Hak atas tanah menjadi Hak Milik, apakah dikenakan BPHTB ? Jelaskan pendapat saudara !
Kisi-kisi 1. Close book 2. Waris 3. Hibah 4. Saat terhutang Ojek & Subjek Bukan objek
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA