Pendahuluan Pasien sepenuhnya berserah diri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Hak dan kewajiban pasien
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
(suplemen : etika dan hukes)
TENAGA KESEHATAN.
PERDATA -PIDANA.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan kewajiban dokter
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Professional behavior
Konseling KTD
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Aspek Medikolegal dalam Praktik Kedokteran Sehari-hari : Menghindari Tuntutan Pasien

Pendahuluan Pasien sepenuhnya berserah diri Hubungan dokter-pasien bersifat pribadi Dokter bekerja dalam suasana yang tidak pasti “Benci tapi Rindu” Tuntutan fungsi sosial >> Hubungan fungsional dokter >>  Keunikan Posisi Dokter

UU Praktik Kedokteran DASAR PEMIKIRAN Agar upaya kesehatan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yg ditingkatkan melalui pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan, pemantauan Perlindungan dan kepastian hukum buat pemberi dan penerima layanan

Sengketa Medik Pemberi dan penerima pelayanan kesehatan berupaya menciptakan hubungan yang lebih berkualitas dan ekonomis Perubahan ini membawa benih2 konflik yang ada, hal ini perlu dikelola dan diselesaikan pada berbagai tingkatan “Sengketa” “Perbedaan pendapat yang telah mencapai eskalasi tertentu atau mengemuka”

Pemicu Sengketa Kesalah-pahaman Perbedaan penafsiran Ketidak-jelasan pengaturan Ketidak-puasan Kecurigaan Tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur Kesewenang-wenangan atau ketidak-adilan Terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga

Situasi Saat Ini Pemahaman malpraktik sampai sekarang masih belum seragam  penanganan dan penyelesaian tidak pasti. belum adanya (dan hampir tidak mungkin dilakukan) standarisasi standar pelayanan profesi kesehatan  pembuktian akan sulit pihak pasien berpendapat bahwa tenaga kesehatan kebal hukum dan selalu berlindung di balik etika tenaga kesehatan

Situasi Saat Ini kalangan kesehatan berpendapat bahwa pihak pasien sangat kuat kedudukannya  pembunuhan karakter tidak selalu hasil yang negatif itu merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawat Publikasi di mass media menentukan suatu perbuatan merupakan malpraktek atau tidak, harus dilakukan dengan pendekatan (yang bersifat khusus) kedokteran atau kesehatan dan ilmu hukum secara proporsional

TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : 284-294 KUHP

TUNTUTAN PERDATA PS 1365 KUH PERDATA : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya PS 1366 KUH PERDATA : Juga akibat kelalaian PS 1367 KUH PERDATA : Juga respondeat superior

Hak menuntut ganti rugi Pasal 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

Perlindungan hukum Pasal 50 UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;

Tuntutan Hukum (?) Bukan hanya sengketa tentang tata-laksana pelayanan medik antara pasien dengan dokter atau RS Sengketa antara Pasien dengan Dokter / Nakes / RS tentang pelaksanaan pelayanan medik / rumah sakit Ketidakpuasan pelayanan Dugaan pelanggaran hak pasien Dugaan kesalahan / kelalaian

PEMBAHASAN KASUS UNTUK PERSIAPAN PENYELESAIAN HUKUM

3 JENIS KASUS POTENTIAL CLAIMABLE EVENT Terdapat keluhan, komplain, yang dapat menuju ke suatu klaim, meskipun belum nyata ke arah klaim CLAIM Terdapat keinginan nyata dari pasien/ keluarganya untuk meminta kompensasi / ganti rugi TUNTUTAN HUKUM Terdapat tuntutan hukum secara formal, baik perdata maupun pidana

PENANGANAN Selalu dimulai dengan investigasi yg bertujuan untuk mengumpulkan semua fakta, mendokumentasikan, menyimpan barang bukti, mewawancara saksi-saksi, membuat kronologi kasus secara lengkap Kemudian melakukan analisis kasus, mulai dari sisi teknis medis / profesi, baru kemudian dari sisi etik dan medikolegal

PADA KASUS POTENSIAL KE ARAH GUGATAN HUKUM Jangan panik, quick response, perhatikan kebutuhan pasien Dokter melakukan penanganan kasus, dimulai dng pengumpulan fakta: Melengkapi rekam medis tanpa manipulasi Buat rangkuman kronologi peristiwa Bila lebih dari satu orang terlibat, buat rapat khusus untuk membahas dan mengumpulkan fakta Laporkan kepada atasan (ksmf, kom-med) bila “sangat potensial”

INVESTIGATION CHECKLIST Insured parties: Name, address, phone number, etc Date of the incident, date the risk manager was notified Insurance information: Form of coverage, policy number, etc Claimant information: Name, date of birth, age, gender, address, phone number, marital status, occupation Review of medical records: Dates of treatment, dates of admission and discharge, medical record number, summary of nursing notes Current status of case: PCE, claim, or lawsuit Summary of claimant’s allegations Summary of interviews Summary of facts Copies of policies, procedures, and protocols Copies of equipment maintenance reports Summaries of results of peer review Investigator’s evaluation of liability

PADA KOMPLAIN ATAU TINDAKAN LAIN YANG MENUJU PENUNTUTAN KOMITE MEDIS (+KOM ETIKUM) MELAKUKAN ANALISIS KASUS DALAM RAPAT: HADIRIN: TENAGA KESEHATAN YG TERLIBAT, DAN TENAGA KESEHATAN PENGKAJI BILA PERLU : UNDANG PDSp TERKAIT BAHAS KASUS: SI-KON PASIEN, WD/ DAN DD/, INDIKASI, KONTRA INDIKASI, INFORMED CONSENT, KOMUNIKASI, PROSEDUR, DOKUMENTASI PERISTIWA APA, PENYEBABNYA, PENANGANAN

Pencegahan Menghindari tuntutan medikolegal harus dengan cara Berpraktik yang Baik (Good Medical Practice), dan tata kelola klinis (Good Clinical Governance) Kompetensi Informasi yang yang adekuat Rahasia Kedokteran Rekam medis yang lengkap

KOMPETENSI Sertifikat Kompetensi Surat Tanda Registrasi Rekomendasi Organisasi profesi Credential oleh Komite Medik dan Clinical Privleging Surat Ijin Praktik Continuing Professional Development Audit Medis Kendali mutu dan kendali biaya

Informasi Pasal 45 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan batasan minimal informasi yang selayaknya diberikan kepada pasien, yaitu : Diagnosis dan tata cara tindakan medis Tujuan tindakan medis yang dilakukan Alternatif tindakan lain dan risikonya Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

Rahasia Kedokteran Membuka Rahasia Kedokteran : Memberitahu secara lisan isi RM Mengizinkan melihat RM Memberi fotokopi RM Memberikan resume pasien Membicarakan isi RM di depan umum Tidak hati-hati menaruh RM sehingga memudahkan orang melihat isinya

Sanksi Membuka Pidana: pasal 322 KUHP (9 bulan penjara)  terhadap pelaku Perdata: barangsiapa menimbulkan kerugian harus memberi ganti rugi (pasal 1365 KUHPer)  terhadap pelaku dan Pimpinan RS selaku atasannya (pasal 1367 kUHPer) Administratif

RENUNGAN FAKTA Kejadian yang tidak diharapkan memang banyak terjadi (+ 8,9% dari pasien rawat inap) dan 38% nya disebabkan oleh error (preventable adverse events) Hanya 9:1.000 dokter lalai yg dituntut, tetapi 1:13.000 dokter tidak lalai juga dituntut (litigasi). Hanya 20% tuntutan kelalaian medik yang dimenangkan pasien (litigasi) Tapi angka yg sebenarnya (non-litigasi) tidak diperoleh (out-of-court-settlement)

Sengketa Medik Tetap jaga hubungan dokter pasien Siapkan berkas-berkas yang diperlukan Koordinasi dengan pimpinan, komite medik, komite etik & hukum Jangan menghadapi keluarga pasien dan atau pengacara secara sendiri Alihkan resiko

TERIMA KASIH