Gol. III Kakek+nenek (ke atas) Pasal 850 s.d 853 BW Terjadi Kloving dimana harta warisan dibagi Dua ½ untuk garis ayah dan ½ untuk garis ibu kloving
Gol IV, Pasal 858 jo 861 KUH Perdata Berlaku terhadap paman/bibi beserta keterununannya sampai derajat ke- VI Tetap Berlaku Ketentuan Kloving Jika terdapat gol III dan IV pada garis yang berbeda maka masing-masing mewaris sesuai dengan golongannya
Bagian Anak Luar Kawin Yang diakui Sah Pasal 863 KUH Perdata Anak Luar Kawin bersama Gol I mewaris 1/3 bagian dari seandainya dilahirkan sebagai anak sah Bersama Gol II dan III anak luar kawin mewaris ½ bagian dari harta peninggalan Bersama Gol IV mewaris ¾ bagian dari harta peninggalan.