PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah Indonesia diadakan pendaftaran-tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam ayat 2 itu ditetapkan, bahwa pendaftaran-tanah itu meliputi : a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan Peralihan hak2 tersebut c. pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Arti Pendaftaran Tanah Arti Pendaftaran tanah meliputi : Kadaster Pendaftaran Hak
Arti Pendaftaran Tanah Pengertian Kadaster : Van Huls merumuskan kadaster sebagai suatu pembukuan mengenai pemilikan tanah yang diselenggarakan dengan daftar-daftar dan peta-peta yang dibuat dengan mempergunakan ilmu ukur tanah. Menurut Souttndijk / Mulder, kadaster adalah suatu badan yang dengan peta-peta dan daftar-daftar yang dibuat berdasarkan pengukuran dan taksiran, memberikan kepada kita suatu gambaran dan uraian tentang wilayah sesuatu negara dengan semua bagian-bagiannya dan bidang-bidang-tanah.
Arti Pendaftaran Tanah Pengertian Kadaster : Dalam arti yang modern dapat dirumuskan sebagai pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang-tanah dalam daftar-daftar berdasarkan pengukuran dan pemetaan yang seksama dari bidang-bidang-tanah itu. Secara singkat kadaster itu dapat pula dirumuskan sebagai pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah seperti dirumuskan dalam pasal 19 ayat 2 sub a UUPA.
Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di www.mb.ipb.ac.id