E-Commerce MASA DEPAN PERDAGANGAN UKM INDONESIA Pusat Komunitas Kreatif Kabupaten Lamongan, 10 s/d 12 Juni 2014 Azhar Hasyim Direktur e-Business, Aptika, Kemkominfo
LINGKUP BAHASAN : 1. E-COMMERCE 2. POTENSI PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA 3. REGULASI DALAM E-COMMERCE 4. DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM E-COMMERCE 5. KESIMPULAN
1. E-COMMERCE Definisi : Kegiatan/transaksi jual beli secara elektronik Kegiatan jual beli yang terjadi di dalam dunia Cyber IDENTIK dengan kegiatan jual beli secara konvensional Bedanya hanya dimana terjadinya proses penawaran produk, order sampai dengan pembayaran dilakukan secara elektronik (online via internet)
Karakteristik e-Commerce Transaksi Global tanpa batas tempat dan waktu (24 jam on line) b. Transaksi Anonim Penjual dan Pembeli dalam transaksi tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. c. Produk yang dijual Produk Digital : penjualan seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dengan cara mendownload secara elektronik. Produk Non Digital : penjualan suatu produk barang . Produk Jasa : seperti pejualan tiket , voucer hotel
e-Commerce Capabilities Automation Proses otomatisasi yang menggantikan proses yang dikerjakanan secara manual Streamlining/Integration Proses yang terintegrasi, menyebabkan lebih efisien dan efektif Publishing Menyediakan kemudahan dalam berkomunikasi dan mempromosikan produk dan layanan yang sedang dipasarkan tanpa batas tempat dan waktu Interaction Memungkinkan informasi atau pertukaran data antara pembeli dan penjual dengan meminimalkan human error, tanpa harus bertemu muka Transaction Persetujuan transaksi antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi yang melibatkan institusi lain sebagai Penyelenggara Pembayaran Elektronik, dan Lembaga Sertifikasi Keandalan
Tahap Penggunaan e-Commerce E-Catalog E-Order E-Payment e-Catalog menggunakan website sebagai sarana promosi Contoh : Portal : www.tokobagus.com , www.berniaga.com , www.bisnisukm.com individu Perusahaan/Perorangan : www.bhinneka.com www.bonekaku.blogspot.com , www.rafikids.blogspot.com 2. e-Order menggunakan aplikasi khusus e-Commerce dengan menyediakan fitur pembelian online Contoh : www.iqaalkids.com, www.baju-lucu.com 3. e-Payment menggunakan aplikasi khusus e-Commerce dengan menyediakan fitur pembelian dan pembayaran secara online Contoh : www.airasia.com, www.garuda-indonesia.com
e-Commerce berdasarkan bentuk situs BENTUK MALL/PASAR/MARKETPLACE Merchant menggunakan fasilitas dari sebuah portal online. Contoh : Tokobagus.com, berniaga.com, indonetwork.com BENTUK TOKO Situs menjual barang/jasa milik sendiri. Merchant sekaligus pemilik situs. Contoh : www.bhinneka.com, rakuten.co.id, zalora.com, bonekaku.blogspot.com BENTUK REKLAME Usaha perorangan, banyak dilakukan masyarakat dengan hanya mencantumkan barang/jasa yang dimilikinya untuk dijual melalui jaringan sosial network, banner iklan, atau iklan baris. Contoh : kaskus.co.id
contoh e-Commerce berbentuk mall pasar/marketplace (1) Merchant menggunakan fasilitas dari sebuah portal online. Contoh : Tokobagus.com, berniaga.com, bisnisukm.com
Contoh e-Commerce berbentuk Toko (2) Situs menjual barang/jasa milik sendiri. Merchant sekaligus pemilik situs. Contoh : rakuten.co.id, zalora.com, bhinneka.com, bonekaku.blogspot.com
contoh e-Commerce bentuk Reklame (3) Usaha perorangan, banyak dilakukan masyarakat dengan hanya mencantumkan barang/jasa yang dimilikinya untuk dijual melalui jaringan sosial network, banner iklan, atau iklan baris. Contoh : kaskus.co.id
E-COMMERCE DI INDONESIA 2. POTENSI PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA Total Population (Census 2010) : 237.556.363 people World's fourth most populous country Total Island : > 17.000 islands The culture is very diversified with more than 520 ethnic groups and 742 languages Source : The coordinating Ministry of economy
Potensi e-Commerce di Indonesia FAKTOR GEOGRAFIS INDONESIA yang terdiri dari banyak pulau dan tersebar akan menduung berkembangnya e-Commerce JUMLAH PENDUDUK INDONESIA : jumlah penduduk yang sangat besar dengan budaya beragam merupakan potensi konsumen yang besar pula DATA UKM : Data BPS tahun 2009, dari sisi jumlah menunjukkan bahwa UKM sangat dominan, yaitu sebanyak 52,2 juta atau 98,87 %. Dan sampai dengan tahun 2010 adalah sebanyak 53,82 juta. Dan kecenderungannya terus meningkat setiap tahun seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat Hasil Survey Ditjen Aplikasi Informatika, KemKominfo tahun 2007/2008 di beberapa kota besar di Indonesia menyatakan bahwa Potensi ekonomi dan pasar yang dapat diserap semakin besar bila menerapkan E-Commerce. Pada tahun 2010 kota Jakarta memiliki nilai potensial ekonomi dan pasar sebesar sekitar 501 (lima ratus satu) trilyun rupiah. Sedangkan untuk seluruh wilayah Indonesia diperkirakan nilai potensi market E-Commerce sebesar sekitar 3.300 (tiga ribu tiga ratus) trilyun rupiah Peningkatan Nama domain .co.id, dengan peningkatan jumlah pemakaian domain co.id, membuktikan adanya kesadaran dari pengusaha indonesia memanfaatkan e-Commerce sebagai media pemasaran/penjualan produk
PERKEMBANGAN KEMAJUAN NAMA DOMAIN .co.id 2012 2013 Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des Januari Februari .co.id 30,932 32,022 33,005 34,020 34,897 35,662 36,667 37,566 38,014 38,920 38,833 41,226 41,814 42,682 .web.id 17,432 18,077 18,588 20,641 22,752 25,154 29,254 31,760 33,003 35,230 36,674 39,935 46,185 42,699 .sch.id 6,400 6,788 7,118 7,372 7,588 7,897 7,762 7,838 7,894 7,958 7,953 8,997 9,895 10,238 .or.id 3,890 3,979 4,065 4,166 4,227 4,275 4,322 4,374 4,391 4,476 4,458 4,713 4,688 4,749 .go.id 2,625 2,652 2,661 2,687 2,714 2,758 2,800 2,826 2,854 2,894 2,929 2,965 2,986 3,017 .ac.id 2,161 2,217 2,272 2,315 2,368 2,404 2,448 2,474 2,483 2,518 2,507 2,640 2,653 2,683 .net.id 314 318 321 328 330 336.00 339 341.00 340 341 .mil.id 176 177 181 182 186 191 199 200 202 206.00 210 213 216 228 .biz.id - 217 264 367 my.id 881 653 907
3. REGULASI e-COMMERCE
Dunia mendukung E-Commerce Organisasi dan forum internasional/regional membahas/mengagendakan penyusunan berbagai konsep yang berkaitan dengan penerapan prinsip e-Commerce di dunia perdagangan internasional United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on e-Commerce to enactment (1996) The European Union th 2000 memperkenalkan e-Commerce Legal Issues Platform Word Trade Organization (WTO) The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) The Group of Eight (G-8) The International Telecommunication Union (ITU) The United Nation (UN) The World Intellectual Property Organization (WIPO) APEC terdapat E-Commerce Steering Group
REGULASI terkait e-Commerce (1) a. UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 9 : Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan Pasal 10 ayat 1: Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Pasal 15: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya Pasal 17 ayat 1 : Penyelenggaraan Trasaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat Pasal17 ayat 2 : Para Pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib beritikat baik dalam melakukan interaksi dan/atau selama transaksi berlangsung
REGULASI terkait e-Commerce (2) b. PP no 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PTSE) Bab 1: Ketentuan Umum Bab II : Penyelenggaraan Sisitem Elektronik BAB III : Penyelenggara Agen Elektronik BAB IV : Penyelenggaraan Transaksi Elektronik BAB V : Tandatangan Elektronik BAB VI : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik BAB VII : Lembaga Sertifikasi Keandalan BAB VIII : Pengelolaan Nama Domain BAB IX : Sanksi BAB X : Ketentuan Peralihan BAB XI : Ketentuan Penutup c. Sedang disiapkan Peraturan Menteri tentang : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Penyelenggaraan Sertifikasi Keandalan Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pengelolaan Nama Domain
REGULASI terkait e-Commerce (3) d. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI/IPR) UU Hak Cipta no 19/2002, Rahasia Dagang No 30/2000, Desain Industri No 31/2000, Paten No 14/2001, Merk No 15/2001 Pemerintah menjaga agar sebuah industri tetap tumbuh dengan menjaga hak cipta dari sebuah produk tersebut, antara lain : industri musik, Industri Kreatif (software, Game dsb), Obat obatan, Kerajinan dll e. RUU Perdagangan pasal 57 ayat 2 menyebutkan ada keterkaitan dg UUITE, jadi RPP e-Commerce harus melakukan harmonisasi dengan RPP PTSE f. RPP e-Commerce
4. DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM e-COMMERCE
Rantai Transformasi Realspace ke Cyberspace
Dukungan dalam Penerapan dan pemanfaatan e-Commerce 1. Penyiapan perangkat-perangkat regulasi terkait penerapan dan pemanfaatan e-Commerce dan transaksi elektronik 2. Penyiapan sarana dan prasarana layanan e-Commerce dan transaksi elektronik 3. Penerapan proses transformasi masyarakat khususnya UKM menuju e-UKM secara terencana dan bertahap, hingga ke daerah 4. Fasilitasi, pembinaan dan bimbingan teknis bagi masyarakat dalam rangka penerapan e-Commerce di seluruh wilayah 5. Penyiapan dan fasilitasi proses e-Commerce dan transaksi elektronik internasional secara cross-border, technology neutral dan mengedepankan perlindungan data pribadi/indentitas pribadi
5. PUSAT KOMUNITAS KREATIF
PUSAT KOMUNITAS KREATIF Bangunan yang difasilitasi sarana Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) bagi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kreatifitas, dan kemampuan sehingga mampu mengubah kegiatan manual bisnis menjadi elektronik bisnis. Pusat Pembelajaran TIK bagi UKM (tersedia pengajar dan skedul pelatihan bagi UKM ) Pusat Inovasi dan Kreatifitas dibidang TIK (tersedia advisor yang siap memberi private advice kepada UKM sehingga UKM mampu mengembangkan kreatifitasnya dalam penggunaan dan implementasi TIK) Digital display Produk UKM (tempat pamer produk UKM secara digital, tersedia Layar LCD yang menampilkan produk2 UKM setempat)
LATAR BELAKANG PEMBANGUNAN PUSAT KOMUNITAS KREATIF 1. UKM sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis di Indonesia, karena dapat menampung 97 % tenaga kerja, sehingga dapat dikatakan tulang punggung perekonomian Indonesia 2. Th 2011 Jumlah UKM di Indonesia mencapai 52 juta unit usaha atau, dimana dalam situasi krisis ekonomi, UKM tetap berusaha meski berskala kecil dan menengah 3. Dalam pelaksanaan usahanya, masih banyak kendala dihadapi para UKM antara lain manajemen, teknologi, permodalan, pemasaran dll, karena itu perlu bantuan yang untuk memecahkan permasalahan yang menjadi kendala para UKM 4. Perkembangan TIK dapat mempercepat dan memudahkan proses kegiatan UKM 5. Kerjasama Kementerian Kominfo dan Pemerintah Daerah dibangun PUSAT KOMUNITAS KREATIF
TUJUAN DIBANGUNNYA PUSAT KOMUNITAS KREATIF Memfasilitasi para UKM dengan sarana TIK agar dapat mentransformasikan kegiatan manual bisnis ke elektronik bisnis. Sebagai tempat berkumpulnya komunitas UKM dalam mengembangkan pengetahuan, kreatifitas dan memamerkan produk Memudahkan Pemerintah dalam pemberdayaan UKM Memotifator tumbuh dan berkembangnya peluang usaha baru UKM Kab. Lombok Utara Kab. Lamongan Palangkaraya
Advokasi/ Konsultasi/Mentoring BIMTEK R. Pendidikan Bimtek R. Kreatifitas BIMTEK PUSAT KOMUNITAS KREATIF Advokasi/ Konsultasi/Mentoring PUSAT KOMUNITAS KREATIF Manual UKM Elektronik UKM BIMTEK R. Pamer Display Produk UKM
RUANGAN DAN KEGUNAANNYA PADA PUSAT KOMUNITAS KREATIF Ruang Kreatifitas (ruang advokasi, kolsutasi dan mentoringi UKM, sehingga mampu menjalankan dan meningkatkan bisnis nya dengan kreatifitas dan inovasinya dibidang TIK) Ruang Pendidikan ruang pelatihan berbentuk kelas yang dilengkapi dengan peralatan TIK dan sarana pengajaran Ruang Pamer (ruang yang dimanfaatkan para UKM sebagai tempat memamerkan produk UKM secara digital)
PROGRAM PELATIHAN PADA PUSAT KOMUNITAS KREATIF Pelatihan Dasar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pengenalan Software Open Source Linux Dasar Mengolah data Administrasi dengan Open Office Calc Mengolah Surat Menyurat dengan Open Office Writer Komunikasi On Line dengan Yahoo Mail dan Yahoo Messenger Berselancar/Browsing di Internet Membuat Blog dengan Wordpress Social Networking dengan Facebook, twitter Pelatihan Penggunaan Aplikasi Management bagi UKM Manajemen Keuangan, Penjualan dan Pergudangan Untuk UKM dengan Aplikasi Ahad POS Pelatihan Disain Grafis, Logo dan Editing Video Bagi UKM Membuat Presentasi Interaktif dengan Open Source Impress Membuat Desain Logo dan Produk UKM dengan Adobe Photoshop Membuat Desain Brosur Interaktif dengan Linkscape Membuat Disain Brosur dan Poster dengan GIMP Editing Video Produk dan Profil UKM dengan ULEAD Berjualan Melalui Internet Membangun Website UKM dengan Joomla Membangun Website UKM dengan Wordpress Memasarkan Produk melalui social media facebook
6. KESIMPULAN Penerapan e-Commerce sudah menjadi sesuatu yang sangat umum dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar “tidak berpartisipasi akan menjadikan diri kita berbeda” 2. Perkembangan e-Commerce secara global memberikan peluang bagi perusahaan kecil, menengah untuk bersaing lebih baik dengan perusahaan besar karena akses pasar yang menjadi setara. Peluang ini hanya bisa dimanaatkan pelaku usaha yang kompeten dalam pemanfaatan e-Commerce
3. Pada tingkat nasional ini berarti daya saing nasional dan produktifitas nasional yang pada akhirnya berkaitan dengan kesejahteraan 4. UKM Palangkaraya mampu berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian Indonesia dengan memanfaatkan PUSAT KOMUNITAS KREATIF sebagai sarana dalam implementasi e-Commerce Penentu kesuksesan e-Commerce adalah perlunya keseimbangan dari Infrastruktur (perangkat dan internet akses), Aplikasi Pendukung (e-money), Legal Framework, Kompetensi Pelaku (SDM)
TERIMA KASIH DIREKTORAT E-BUSINESS DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI