PEGADAIAN PENGERTIAN : Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil perlunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (KUHD ps 1150)
PERUM PEGADAIAN : Satu-satunya lembaga formal pegadaian di Indonesia, dengan motto “Mengatasi masalah tanpa masalah” TUJUAN PERUM PEGADAIAN : a. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai b. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya
KEGIATAN USAHA : Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat Menerima jasa taksiran nilai riil barang Menerima jasa titipan Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bisnis properti Kredit pegawai
BARANG JAMINAN : Perhiasan Barang elektronik Kendaraan Barang rumah tangga (pecah belah) Mesin Tekstil Barang lain yang dianggap bernilai
SUMBER PENDANAAN : Modal sendiri Penyertaan modal dari pemerintah Pinjaman jangka pendek dari perbankan Pinjaman jangka panjang dari KLBI Dana masyarakat melalui penerbitan obligasi
PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menyerahkan KTP / surat kuasa jika pemilik barang tidak dapat datang sendiri Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk ditaksir dan ditetapkan harganya. Uang pinjaman ditetapkan berdasarkan hasil taksiran Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi
MANAJEMEN MODAL VENTURA PENGERTIAN : Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988)
KARAKTERISTIK MODAL VENTURA Pada dasarnya merupakan pengumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor dan dikelola secara profesional oleh perusahaan MV, untuk diinvestasikan pada perusahaan yang membutuhkan modal Pembiayaan pada usaha dengan risiko bisnis tinggi, sehingga expected return juga tinggi Keuntungan PMV berupa capital gain/deviden Pembiayaan untuk usaha /gagasan yang menjanjikan keuntungan besar. Pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Penyertaan bersifat aktif
TUJUAN MODAL VENTURA Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu usaha Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pengembangan usaha, terutama pada tahap awal Membantu pada tahap pengembangan/kemunduran suatu produk Mewujudkan suatu gagasan Memperlancar investasi DN & LN Membantu pengembangkan R & D Membantu pengembangan teknologi/alih teknologi Memperlancar pengalihan kepemilikaan suatu perusahaan
MANFAAT MODAL VENTURA (DARI SISI PPU) Kemungkinan keberhasilan usaha lebih tinggi Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk Meningkatkan bankabilitas (kepercayaan bank) Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan Meningkatkan likuiditas
SUMBER DANA MODAL VENTURA INVESTOR PERORANGAN INVESTOR INSTITUSI PERUSAHAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN PERBANKAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
JENIS PEMBIAYAAN MODAL VENTURA PENYERTAAN MODAL LANGSUNG (EQUITY FINANCING), perusahaan modal ventura (PMV) langsung mengambil sebagian saham perusahaan pasangan usaha (PPU), dengan cara : * BERSAMA-SAMA MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMV dan PPU bersama-sama mendirikan PT baru * PENGAMBILAN SEJUMLAH PORTOFOLIO SAHAM PPU dengan syarat PPU berbentuk PT SEMI EQUITY FINANCING, PMV membeli obligasi konversi (convertible bond) yang diterbitkan PPU PEMBIAYAAN BAGI HASIL, dilakukan pada PPU yang belum berbentuk badan hukum
TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN EARLY STAGE FINANCING, pembiayaan pada perusahaan yang baru berdiri, sehingga tingkat risiko kegagalan tinggi * Seed Financing, PPU baru melakukan penelitian dan riset untuk mewujudkan gagasan * Start-up Financing, pembiayaan pada PPU yang masih dalam tahap pengembangan produk * First Round Financing , pembiayaan pada PPU untuk mensukseskan peluncuran komersial protipe produk
TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN EXPANSION STAGE * Third round Financing * Bridge Financing * Acquisition and Management Buy Out Financing * Turnaround Situations
DIVESTASI MODAL VENTURA IPO MENJUAL KEMBALI KEPADA PPU (BUY BACK) MENJUAL KE PERUSAHAAN LAIN MENJUAL KEPADA INVESTOR BARU MELIKUIDASI PERUSAHAAN