KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN 7 APRIL 2015 Pusat Penanggulangan Krisis.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kepalangmerahan dan HPI
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Arahan Deputi Pelatihan dan Pengembangan pada kegiatan
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
Partisipasi Anak Berarti:
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pengarusutamaan Gender
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PEMBANGUNAN YANG MENINGGALKAN PENCEGAHAN
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129 Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Tujuan Rakornas Tesa 129 Adanya rekomendasi pengembangan Tesa Adanya komitmen semua stake holders untuk membentuk TeSA Text Terbentuknya Tim Pengembangan Tesa Teridentifikasinya aktivitas jangka pendek

Hasil yg diharapkan Terbentuknya tim 1 Adanya komitmen semua stake holders untuk membentuk TeSA 2 Terbentuknya tim 3 Teridentifikasinya aktivitas jangka pendek dan rekomendasi

Pengertian Telepon Sahabat Anak (TESA 129) adalah salah satu layanan masyarakat yang berupaya memberikan perlindungan pada anak dari tindakan kekerasan fisik, psikis dan seksual, serta perlakuan diskriminatif, melalui telepon gratis 129.

Latar Belakang Anak amanah dan karunia Tuhan YME, generasi bangsa yang harus di penuhi hak-haknya. Permasalahan anak semakin kompleks Meningkatnya kasus kekerasan anak di lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, dll. Meningkatnya kasus trafficking Perlunya perlindungan anak jalanan, anak di daerah bencana, anak-anak di daerah konflik. Konvensi PBB tentang anak, pasal 10 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan diriny sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

Landasan Hukum Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang Mempunyai Masalah; Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pekerjaan Terburuk Bagi Anak. Keputusan Presiden No. 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak; Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: 14/Men.PP/Dep.V/X/2002; 1329/MENKES/SKB/X/2002; 75/HUK/2002; POL.B/3048/X/ 2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Komunikasi dan Informatika, Plan Indonesia dan PT. Telkom Indonesia, Tbk.

Pihak-pihak Yang Mendukung TESA 129 Meneg PP dan PA RI 1 Depsos RI 2 Depkominfo 3 PT Telkom 4 Plan Indonesia 5 NGO Nasional & Internasional 6

Tujuan TESA 129 “Melindungi hak-hak anak dan memastikan adanya akses untuk mendapatkan pelayanan berkualitas yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara wajar”.

Sistem Pelayanan TESA 129 LOKAL MANDIRI LOKAL artinya TESA 129 dapatdiprakarsai siapa saja, pendanaan secara penggalangan atau melalui sponsor, sehingga TESA 129 dapat beroperasi LOKAL artinya TESA 129 didirikan di daerah yang menjadi target pelayanan, sehingga mampu menguasai muatan isu lokal TESA

“”.. Halo.. Kak, saya mo cuhat nih… Pengguna Layanan TESA 129 “”.. Halo.. Kak, saya mo cuhat nih… Boleh nggak … “ “”.. pahaku dicubit… sampe biru kak.. “ Siapapun yang menghubungi TESA 129 berkaitan dengan masalah anak sampai usia 18 tahun.

Prinsip-Prinsip Pelayanan TESA 129 Prinsip non diskriminasi Prinsip kepentingan terbaik anak Prinsip menghormati pandangan anak Prinsip mengutamakan hak anak akan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Prinsip kerahasiaan

Lingkup Pelayanan TESA 129 Memberikan layanan penjangkauan Memberikan layanan tele konseling gratis Memberikan layanan darurat Memberikan layanan bagi anak-anak yang membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus Menyediakan akses layanan lembaga rujukan yang dibutuhkan anak Mengembalikan keberfungsian sosial anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar Melakukan sosialisasi layanan TESA 129

Lembaga Rujukan TESA 129 Rumah Sakit (Pusat Krisis Terpadu/PKT) Polisi setempat (Ruang Pelayanan Khusus/RPK) Pemadam Kebakaran setempat Puskesmas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panti Sosial Anak Panti Rehabilitas Narkoba Rumah Singgah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Dinas-dinas terkait setempat

Standar Layanan TESA 129 Standar Layanan Umum Standar Layanan Khusus Pedoman layanan dalan situasi normal, tidak mendesak, dalam kondisi ideal Standar Layanan Khusus Pedoman layanan dalam kondisi mendesak, membutuhkan pelayanan segera Standar Layanan Minimal Standar layanan terendah dengan perangkat terbatas, antara lain pada daerah terpencil, daerah onflik, daerah pasca bencana besar.

Struktur Organisasi TESA 129

Kota Operasi TESA 129 Jakarta Surabaya Banda Aceh Makasar Pilot Project TESA 129: Jakarta Surabaya Banda Aceh Makasar Saat ini yang telah berjalan adalah TESA 129 di Jakarta yang berlokasi di Gedung Departemen Komunikasi, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat, Banda Aceh, Pontianak, Surabaya, Makasar, Sidoarjo, dan Yogyakarta.

Saya harus bicara dengan ramah START - TESA 129 Saya harus bicara dengan ramah MENGANGKAT TELEPON SEBELUM 3X BERDERING KATAKAN: HALLO TELEPON SAHABAT ANAK 129, ADA YANG BISA KAMI BANTU? CARI TAHU ALASAN MENELPON DAN KONFIRMASIKAN PEMAHAMAN KITA TERSEBUT KEPADA PENELPON YANG BERSANGKUTAN APAKAH PERLU UNTUK MERESPON TELEPON YANG DITERIMA, (JIKA TIDAK DIRUJUK) YA DENGARKAN APA YANG DICERITAKAN PENELPON BERIKAN ALTERNATIF PILIHAN KEPADA PENELPON AKHIRI PEMBICARAAN TIDAK APAKAH LOKASI PENELPON DEKAT DENGAN LEMBAGA YANG DIBUTUHKAN YA MINTA ANAK UNTUK MENUNGGU SEBENTAR TELEPON LEMBAGA YANG DIBUTUHKAN DENGAN TELEPON YANG LAIN TIDAK KONFIRMASIKAN KEPADA LEMBAGA KAPAN; DIMANA; DAN BERAPA LAMA ANAK/ PENELPON DAPAT DITEMUI DI LOKASI YA TIDAK DIBUTUHKAN MENEMUI ANAK/PENJANGKAUAN INFORMASIKAN KE ANAK MINTA ANAK/PENELEPON KE LEMBAGA PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN TANYAKAN NAMA ANAK/PENELPON AKHIRI PEMBICARAAN TANYAKAN ALAMAT DAN PETUNJUK YANG MUDAH UNTUK MENJANGKAU ANAK BERIKAN ALAMAT LENGKAP DAN PETUNJUK YANG MUDAH DIKENAL GAMBARKAN CIRI-CIRI ANDA KEPADA PENELEPON PASTIKAN PENELPON DAPAT MENJANGKAU LEMBAGA LAYANAN BAWA TANDA PENGENAL TESA 129 BERITAHU ANAK/PENELPON PERKIRAAN WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK TIBA DILOKASI AKHIRI PEMBICARAAN BERANGKAT SETELAH 5-7 MENIT KEMUDIAN JIKA RAGU, KONSUL DENGAN TEAM LAINNYA INFORMASIKAN KEPADA ANGGOTA LAIN SEBELUM MENINGGALKAN TEMPAT/TINGGALKAN PESAN

Langkah-Langkah Pembentukan TESA Pertemuanpendahuluan Curah Pendapat Needs assessment study Penentuan struktur TeSA Penyiapan Rencana Tindaan Mobilisasi SDM, Pelatihan dan Peresmian

Terima Kasih !