1 Labor Union Labor Economics Series Andri Wijanarko
2 MOVIE :
3 MOVIE : 1ApM&NR=1&feature=endscreen
4 Kasus Ketenagakerjaan
5 Pemogokan di Indonesia (2004) Jumlah Kasus
6 Pemogokan di Indonesia (2004) Tenaga Kerja yang Terlibat
7 Pemogokan di Indonesia (2004) Jam Kerja yang Hilang
8 Pemogokan di Indonesia (2011)
9 Marsinah (10 April 1969 – 8 Mei 1993)
10
11 Labor Union Serikat Pekerja merupakan suatu organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Pendapat Pendukung :
12 Labor Union Pekerja memaksimalkan pemenuhan kebutuhan Keinginan Pelaku Ekonomi Firms memaksimalkan profit
13 Labor Union ANGGOTA SERIKAT PEKERJA (% Nonagricultural Workers Unionized) NEGARA Amerika Serikat Perancis Jepang Switzerland Canada Inggris Finlandia Denmark Swedia
14 Labor Union Tujuan Meningkatkan upah Memperbaiki kondisi lingkungan kerja Cara : Collective Bergaining Pergerakan sosial Legislatif / political action
15 DETERMINANTS OF UNION MEMBERSHIP Pekerja akan bergabung dengan labor union apabila upah yang ditawarkan memberikan “Utility” lebih baik.
16 MOVIE
17 The Decision to Join a Union
18 The Decision to Join a Union Hours of Leisure Hours of Work Non Unions firms : Upah w* Budget line AT Works h* atau h* = T – L) Indifference Curve U 0 0 T Dollars T A Kondisi awal Wage = w* U L* h* B Wage naik Wage = w u Probability 1 Labor Demand : Inelastic U1U1 h1h1 U0U0 h0h0 Probability 2 Labor Demand : Elastic P P1P1 P1P1
19 The Demand for and Supply of Union Jobs Union organizer dapat menjanjikan upah yang lebih tinggi Smaller employment loss Biaya rendah (contoh : iuran) Pekerja akan mendukung “unionization” apabila The Demand for union job
20 The Demand for and Supply of Union Jobs Bergaining power dengan pihak management Peningkatan manfaat untuk anggota Proses pengorganisasian union Program kerja union Tawaran Labor Union The Supply for union jobs
21 Labor Union ANGGOTA SERIKAT PEKERJA TAHUN 2001 (%) Gender Men Women Industry Agricultutal Mining Construction Manufacturing Trasportation Trade Finance Services Government Race White Black Hispanic Occupation Managerial, Proffesional Technical, Sales Service Production, Craft Operators, Laborers Farming
22 Anggota Serikat Pekerja Selandia Baru : Berkurang 20 % dalam waktu 8 tahun Indonesia –Tahun 2002 : 55 ribu –Tahun 2005 : 32 ribu
23 Monopoly Unions
24 Monopoly Unions Asumsi Unions utility tergantung pada Upah (w) dan Employment (E) Firm Profit-maximazing Competitive, yaitu firm tidak dapat mempengaruhi harga. Union meminta kenaikan upah menjadi w M dan firm menurunkan jumlah pekerja menjadi E M Union move first.
25 The Behavior of Monopoly Unions Dollar Employment D WMWM EMEM U W* Competitive Wage E* Increase Wage Employer cuts back employment M Inelastic U’ M’ D’ The Union could demand a higher wage and get more utility.
26 Unions and Resource Allocation Monopoly unionsm is inefficient because unions reduce the total value of labor’s contribution to national income.
27 Unions and Labor Market Efficiency SECTOR 2 Non Union Employment SECTOR 1 Union Employment 0H 0 H D1D1 D2D2 W* C E1E1 E2E2 WuWu A B D A’ D’ G E’ 1 E’ 2 E Deadweight Loss F
28 Union Wage Gap
29 Union Wage Gap Wage Gap between Union and Nonunion Workers
30 The Exit-Voice Hypothesis
31 The Exit-Voice Hypothesis Tanpa union : Pekerja tidak dapat menyampaikan aspirasi sehingga pilihannya : “Exit” Pengaruh union pada : Produktifitas pekerja, perpindahan pekerja (Labor turnover) dan kepuasan kerja. Union berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja (Voice)
32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
33 Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya; UU No. 21 Tahun 2000
34 2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan; 3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan; UU No. 21 Tahun 2000
35 Pasal 5 (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. UU No. 21 Tahun 2000
36 Pasal 25 (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial UU No. 21 Tahun 2000
37 c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU No. 21 Tahun 2000
38 Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; UU No. 21 Tahun 2000
39 b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 21 Tahun 2000
40 Pasal 43 (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah), (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. UU No. 21 Tahun 2000
41 Terima kasih…