RULE OF LAW
Rule of Law (Friedman, 1956) Pengertian Formal (in the formal sense) : organized public power (kekuasaan umum yg terorganisasikan) negara otoriter pun punya rule of law secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law)
Inti pengertian Rule of Law harus sama : rule of law harus menjamin apa yg oleh masyarakat/ bangsa yg bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial. Keberadaan (ada atau tidaknya) rule of law tdk hanya ditentukan hukum, TETAPI lebih dari pada itu, yaitu ada tidaknya keadilan yg dpt dinikmati setiap anggota masyarakat Wieldon (1960), Rule of Law tdk hanya memiliki peradilan yg sempurna, TETAPI ditentukan oleh KENYATAAN apakah rakyat benar menikmati keadilan dlm arti perlakuan yg adil, baik dari sesama warganegara, maupun pemerintah
The enforcement of the rule of Law (Pelaksanaan Kaidah kaidah Hukum), yg berlaku dlm suatu negara senantiasa mengandung suatu premise (prasarat), bahwa kaidah yg dilaksanakan merupakan hukum yg adil, artinya kaidah hukum yg menjamin perlakuan yg adil (sesuai dg faham masyarakat yg bersangkutan tentang keadilan sosial)
Latar belakang kelahiran rule of law: Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Prinsip Rule of Law secara Formal Pembukaan UUD 1945 Bahwa kemerdekaan adl hak segala bangsa…… karena tdk sesuai dg peri kemanusiaan dan peri keadilan ……..Kemerdekaan Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ……..untuk memajukan kesejahteraan umum, ………. Dan keadilan sosial ……… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu UUD negara Indonesia ………Kemanusiaan yg adil dan beradab ………serta dg mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia
2. Pasal pasal UUD 1945 Pasal 1 (3) : Negara Indonesia adl negara hukum Pasal 24 (1) : Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 27 (1) : Segala warganegara bersamaan kedudukannya dlm hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dg tidak ada kecualinya Pasal 28 D (1) : Hak asasi manusia Pasal 28 D (2) : Setiap org berhak utk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yg adil dan layak dlm hubungan kerja Pasal UUD 1945 memuat prinsip rule of law secara formal sehingga setiap penyelenggara negara/pemerintahan baik di pusat, maupun di daerah wajib mentaatinya, bahkan menggunakan sebagai dasar hukum pengambilan kebijakan berkaitan dg jaminan atas rasa keadilan, khususnya keadilan sosial
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey Supremasi aturan-aturan hukum. Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law Adanya perlindungan konstitusional. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Pemilihan umum yang bebas. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. Pendidikan kewarganegaraan.
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia harus mempertimbangkan : Bahwa keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pd sejarah dan corak masy. Hukum yg bersangkutan, tgt pd kepribadian nasional masing masing bangsa Rule of law adalah suatu institusi sosial, yg memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budayanya sendiri yg tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dg pertumbuhan masy. Bangsa Eropa shg mempunyai akar sosial dan budaya Eropa Rule of law adl suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum, didalamnya terkandung wawasan sosial, hub. Antar manusia, Masyrakat, dan negara, yg kemudian tumbuh menjadi legalisme liberal.
Soetjipto Rahardjo (2004) : “Indonesia butuhkan penegakan hukum progresif” : ideal hukum yg menuntut diwujudkan Hukum pro rakyat dan hukum pro keadilan. Hukum progresif cara mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia Asumsi dasar progresif : hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan suatu institusi yg absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi ( law as a process, law in the marking)
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.’ Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Implementasi Rule of law di Indonesia Back to law and order (kembali kepada orde hukum dan ketaatan dlm konteks Indonesia) HUKUM INDONESIA Rule of Pancasila Rule of moral Rule of justice Rule of Indonesia