HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
LATAR BELAKANG HUKUM DI INDONESIA BERSIFAT PLURAL (BARAT, ADAT, ISLAM, NASIONAL) ISMAIL SALEH: TERDAPAT 3 DIMENSI PEMBINAAN HUKUM NASIONAL: PEMELIHARAAN YANG SUDAH ADA UNTUK KEMASLAHATAN MENCEGAH KEKOSONGAN HUKUM BW/KUHPERDATA MASIH BERLAKU PEMBAHARUAN MENYEMPURNAKAN YANG SUDAH ADA MELENGKAPI YANG BELUM ADA BUKU II KUHP TIDAK BERLAKU UNTUK TANAH DENGAN ADANYA UUPA KECUALI HIPOTIK HIPOTIK TIDAK BERLAKU DENGAN ADANYA UU HAK TANGGUNGAN PENCIPTAAN DIMENSI KREATIVITAS DAN DINAMIKA UU HAKI, PSIKOTROPIKA
PERIODE KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE PENERIMAAN HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER PERSUASIF IALAH SUMBER YANG TERHADAPNYA ORANG HARUS YAKIN DAN MENERIMANYA HASIL PANITIA 9 BPUPKI (BADAN PENYELIDIK USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA) YANG DIKENAL DENGAN PIAGAM JAKARTA “KETUHANAN, DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK-PEMELUKNYA” PERIODE PENERIMAAN HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER OTORITATIF SUMBER YANG MEMPUNYAI KEKUATAN YURIDIS DENGAN PROKLAMASI DAN UUD ’45 (WALAU TANPA 7 KATA PIAGAM JAKARTA) MENGHAPUSKAN TEORI RECEPTIE (DALAM IS)
2 JALUR HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL JALUR NON LEGISLASI HUKUM ISLAM BERLAKU SEBAGAI NORMA YANG MENGIKAT DIPATUHI KARENA FAKTOR KEIMANAN DAN KETAKWAAN MENTRANSFORMASIKAN NILAI-NILAI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL, TANPA MEMPERSOALKAN LABEL PRODUK HUKUMNYA JALUR LEGISLASI HUKUM ISLAM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MENGIKAT BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (UU PERKAWINAN) MENGIKAT UMAT ISLAM SAJA (UU WAKAF, UU PERADILAN AGAMA)
KEUNTUNGAN PENGGUNAAN JALUR NON LEGISLASI TIDAK TERKESAN DOMINASI MAYORITAS TIDAK MENAMPILKAN LABEL “ISLAM” TETAPI DAPAT MEMASUKKAN NILAI-NILAI PRINSIP TIDAK MEMERLUKAN DUKUNGAN DARI STRUKTUR POLITIK, KARENA HATI NURANI LEBIH BERPERAN. BENTUK DAN PROSES BUKAN YANG UTAMA, TETAPI LEBIH KEPADA MASALAH SUBSTANSI TERKAIT DENGAN NO. 4, MAKA DAPAT DILAKUKAN PADA SEKTOR PUBLIK (MIS. LINGKUNGAN)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NO JENIS TENTANG 1 UU NO 22 TAHUN 1946 PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK 2 UU NO 32 TAHUN 1954 PENETAPAN BERLAKUNYA UU NO 22 TAHUN 1946 3 UU NO 1 TAHUN 1974 PERKAWINAN 4 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1975 PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 1974 5 PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 1977 PERWAKAFAN TANAH MILIK 6 UU NO 7 TAHUN 1989 PERADILAN AGAMA 7 INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 1991 PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
LANJUTAN: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENTRANSFORMASIKAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA 8 UU NO 7 TAHUN 1992 JUNTO UU NO 10 TAHUN 1998 PERBANKAN 9 PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 1992 BANK BERDASARKAN BAGI HASIL 10 UU NO 10 TAHUN 1998 PERUBAHAN UU NO 7 TAHUN 1989 11 UU NO 17 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 12 UU NO 36 TAHUN 1999 PENGELOLAAN ZAKAT 13 UU NO 44 TAHUN 1999 PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ACEH 14 UU NO 18 TAHUN 2001 PENYELENGGARAAN KHUSUS PROPINSI-PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM 15 UU NO 41 TAHUN 2004 WAKAF